Panwaslu Temukan Pelanggaran Penggunaan Fasilitas Umum
| Srino Mahyarudin |
Mataram
(Suara NTB) –
Sejak
mendapat nomor urut, dua pasangan Capres dan Cawapres yang bakal bertarung
dalam Pilpres 9 Juli mendatang, melalui tim pemenangan masing-masing, melakukan
berbagai bentuk sosialisasi untuk merebut hati masyarakat. Sayangnya, dalam
masa kampanye dan sosialisasi ini, Panwaslu Kota Mataram menemukan sejumlah
pelanggaran.
Ketua
Panwaslu Kota Mataram, Srino Mahyarudin, di Kantor Walikota, Kamis (26/6)
kemarin mengungkapkan, pelanggaran oleh tim pemenangan capres dan cawapres,
khusus di Kota Mataram didominasi pelanggaran yang berkaitan dengan penggunaan
fasilitas umum. Termasuk pemasangan atribut kampanye di banyak pohon pelindung
di Kota Mataram.
Pelanggaran
tersebut sudah disampaikannya dalam forum rapat koordinasi bersama Camat/Lurah
dan jajaran kepolisian serta Bakesbangpol. Selain itu, Srino juga menekankan
kepada KPU Kota Mataram untuk mengakomodir pemilih yang belum masuk dalam DPT,
berdasarkan pengalaman pada Pemilu Legislatif lalu.
Srino
berharap, tidak ada lagi pemilih yang datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara)
dengan membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk). Dikonfirmasi terpisah, Kabid Politik
dan Bina Ideologi Bakesbangpol Kota Mataram, Putu Juniartha, mengatakan,
menyikapi mulai maraknya pelanggaran kampanye Pilpres, akan dibentuk tim
terpadu.
Tim
terpadu ini nantinya akan beranggotakan berbagai unsur terkait. Antara lain KPU
Kota Mataram, Panwaslu Kota Mataram, Kepolisian, Dinas Pertamanan, Satpol PP
dan Bakesbangpol. Tim ini akan melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum
bergerak. Namun demikian, lanjut Putu Juniartha, meski secara formal belum
melakukan rapat koordinasi, namun Dinas Pertamanan diklaim sudah mulai
melakukan penertiban baliho capres dan cawapres yang dipasang di pohon-pohon
pelindung yang ada di Kota Mataram secara bertahap.
Pantauan
Suara NTB, banyak baliho milik
pasangan capres dan cawapres yang menancap di sejumlah pohon pelindung di Jalan
Dr. R. Soejono Lingkar Selatan tidak tersentuh penertiban. ‘’Itu menjadi
masukan kami untuk kami tindaklanjuti segera,’’ cetusnya. Berdasarkan Perwal
Kota Mataram, pemasangan atribut kampanye di pohon dilarang karena melanggar
estetika. Apalagi, Bawaslu RI telah mencanangkan Mataram sebagai kota yang
paling tertib dalam pelaksanaan Pileg. ‘’Jadi kita punya beban moral,’’
pungkasnya. (fit)
Komentar