Sosialisasi Capres


Panwaslu Temukan Pelanggaran Penggunaan Fasilitas Umum


Srino Mahyarudin
Mataram (Suara NTB) –
Sejak mendapat nomor urut, dua pasangan Capres dan Cawapres yang bakal bertarung dalam Pilpres 9 Juli mendatang, melalui tim pemenangan masing-masing, melakukan berbagai bentuk sosialisasi untuk merebut hati masyarakat. Sayangnya, dalam masa kampanye dan sosialisasi ini, Panwaslu Kota Mataram menemukan sejumlah pelanggaran.

Ketua Panwaslu Kota Mataram, Srino Mahyarudin, di Kantor Walikota, Kamis (26/6) kemarin mengungkapkan, pelanggaran oleh tim pemenangan capres dan cawapres, khusus di Kota Mataram didominasi pelanggaran yang berkaitan dengan penggunaan fasilitas umum. Termasuk pemasangan atribut kampanye di banyak pohon pelindung di Kota Mataram.

Pelanggaran tersebut sudah disampaikannya dalam forum rapat koordinasi bersama Camat/Lurah dan jajaran kepolisian serta Bakesbangpol. Selain itu, Srino juga menekankan kepada KPU Kota Mataram untuk mengakomodir pemilih yang belum masuk dalam DPT, berdasarkan pengalaman pada Pemilu Legislatif lalu.

Srino berharap, tidak ada lagi pemilih yang datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) dengan membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk). Dikonfirmasi terpisah, Kabid Politik dan Bina Ideologi Bakesbangpol Kota Mataram, Putu Juniartha, mengatakan, menyikapi mulai maraknya pelanggaran kampanye Pilpres, akan dibentuk tim terpadu.

Tim terpadu ini nantinya akan beranggotakan berbagai unsur terkait. Antara lain KPU Kota Mataram, Panwaslu Kota Mataram, Kepolisian, Dinas Pertamanan, Satpol PP dan Bakesbangpol. Tim ini akan melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum bergerak. Namun demikian, lanjut Putu Juniartha, meski secara formal belum melakukan rapat koordinasi, namun Dinas Pertamanan diklaim sudah mulai melakukan penertiban baliho capres dan cawapres yang dipasang di pohon-pohon pelindung yang ada di Kota Mataram secara bertahap.

Pantauan Suara NTB, banyak baliho milik pasangan capres dan cawapres yang menancap di sejumlah pohon pelindung di Jalan Dr. R. Soejono Lingkar Selatan tidak tersentuh penertiban. ‘’Itu menjadi masukan kami untuk kami tindaklanjuti segera,’’ cetusnya. Berdasarkan Perwal Kota Mataram, pemasangan atribut kampanye di pohon dilarang karena melanggar estetika. Apalagi, Bawaslu RI telah mencanangkan Mataram sebagai kota yang paling tertib dalam pelaksanaan Pileg. ‘’Jadi kita punya beban moral,’’ pungkasnya. (fit)

Komentar