Dewan Terima Tunjangan Purnabakti Rp 9 Juta per Orang



Mataram (Suara NTB) –
Sebanyak 35 anggota DPRD Kota Mataram dipastikan menerima tunjangan purnabakti yang besarnya sekitar Rp 9 juta per orang. Tunjangan ini akan dibagikan sekitar tanggal 4 - 5 Agustus mendatang.

Sekretaris DPRD Kota Mataram, Lalu Aria Dharma BS, SH., yang ditemui di Mataram mengatakan, sebetulnya, tunjangan ini sesuai namanya dibagikan setelah 35 anggota DPRD Kota Mataram periode 2009 – 2014 purnatugas. ‘’Tetapi kalau dimajukan sehari dua hari, juga tidak melanggar aturan, sehingga mungkin tunjangan ini akan kita bagikan antara tanggal 4 – 5 Agustus,’’ terangnya.

Besaran dana purnabakti anggota Dewan ini mencapai sekitar Rp 9 juta per orang bagi anggota Dewan yang melaksakan tugasnya secara penuh dalam lima tahun masa baktinya itu. ‘’Kalau yang penuh selama lima tahun, hitungannya mereka diberi bonus setahun,’’ demikian Aria. Sehingga tunjangan purnabakti dihitung berdasarkan masa tugas dan akan ditambah setahun bagi setiap anggota dengan dengan masa tugas utuh selama lima tahun.

‘’Tunjangan purnabakti Dewan, 6 dikali uang representasi mereka,’’ jelasnya. Sehingga, kalau dilakulasikan, jumlahnya mencapai Rp 9 juta per orang. Sedangkan khusus untuk pimpinan DPRD Kota Mataram, nilainya lebih besar sekitar Rp 300 – 400 ribu. Namun, di DPRD Kota Mataram, ada satu anggota Dewan yang akan menerima tunjangan purnabakti dengan jumlah berbeda, mengingat anggota Dewan bersangkutan duduk di parlemen melalui mekanisme PAW (Pergantian Antar Waktu), menggantikan anggota lainnya yang diberhentikan dari partainya.

Tunjangan purnabakti ini, aku Aria, sudah dianggarkan dalam APBD 2014. (fit)

Komentar