Mataram (Suara NTB) –
DPRD Kota Mataram, Selasa
(8/7) kemarin menyetujui penetapan Perda Kota Mataram tentang pelaksanaan APBD
Kota Mataram tahun anggaran 2013. Penetapan yang berlangsung dalam rapat
paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Zaini didampingi
Wakil Ketua H. Didi Sumardi, SH., juga dihadiri Walikota Mataram berikut
jajaran SKPD lingkup Pemkot Mataram.
Sekretaris gabungan
komisi-komisi DPRD Kota Mataram, Lalu Suriadi dalam
laporan hasil pembahasan gabungan komisi menyampaikan, jumlah
pendapatan tercatat Rp 865.839.838.811.63. Pendapatan ini bersumber dari PAD Rp
139.877.149.931,54, dana perimbangan Rp 580.925.364.432,00 dan lain-lain
pendapatan yang sah Rp 145.037.324.448,09. Jumlah belanja Rp 883.521.845.035,23
dengan rincian belanja tidak langsung Rp 492.775.345.289,00 dan belanja
langsung Rp 390.746.499.746,23. Dengan
demikian terjadi defisit anggaran Rp 17.682.006.223,60.
Sedangkan total pembiayaan
netto Rp 97.550.995.168,11 yang bersumber dari penerimaan Rp 103.800.995.168,11
yang dikurangi dengan pengeluaran Rp 6.250.000.000,00. Sehingga sisa lebih
pembiayaan anggaran Rp 79.868.988.944,51.
Dalam kesempatan itu, gabungan
komisi juga menyarankan, kepada eksekutif agar bersungguh-sungguh memperhatikan
dan melaksanakan hasil audit BPK. ‘’Sehingga kita harapkan ke depan Pemkot
Mataram masuk dalam penilaian WTP (wajar Tanpa Pengecualian),’’ terangnya.
Terhadap masalah aset daerah,
eksekutif diminta melakukan penataan secara komprehensif. Termasuk
mempersiapkan sumber daya aparatur yang memadai, sehingga ke depan, masalah
aset daerah tidak lagi menjadi temuan BPK. Selain itu, dalam rangka peningkatan
pendataan asli daerah, khususnya yang bersumber dari retribusi parkir tepi
jalan umum, Dewan menyarankan Pemkot Mataram melakukan pendataan ulang.
Walikota
Mataram H Ahyar Abduh dalam pendapat akhir kepala daerah memberikan apresiasi terhadap kerja DPRD Kota Mataram
dalam menyelesaikan Racangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Mataram tahun anggaran 2013 menjadi
Peraturan Daerah (Perda) tepat waktu yang merupakan satu kewajiban eksekutif
dan legislatif.
Dikatakan Walikota, dengan selesainya
pembahasan Perda tersebut pemerintah dapat mengevaluasi apa yang telah
dilaksanakan, sekaligus menyiapkan program ke depan. “Sehingga secara bertahap
kita akan dapat mempersiapkan dan membenahi berbagai tantangan dan peluang
pembangunan di Kota Mataram,” ujarnya.
Selain itu Walikota mengungkapkan,
bahwa pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kota Mataram secara makro dapat dilihat
dari PAD Kota Mataram yang mencapi Rp 178 miliar, hal
ini tentu hasil kerja dan upaya bersama dalam melakukan intensifikasi dan
eksentifikasi perolehan PAD. “Namun demikin masih perlu diperhatikan dan
ditingkatkan terhadap sumber-sumber PAD potensial yang masih kurang. Begitu
juga dengan masalah aset yang selalu menjadi kendala Kota Mataram merih
predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diperlukan kerja keras bersama,” imbuhnya.
Di akhir paripurna Sekretaris DPRD Kota
Mataram Lalu Aria Dharma BS, SH menyampaikan konsep keputusan DPRD Kota Mataram No 11 tahun 2014
tentang Persetujuan Penetapan Rancangan peraturan Daerah Kota Mataram Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Mataram tahun 2013. (fit/*)
Foto utama: PIMPIN PARIPURNA -
Ketua DPRD Kota Mataram, HM. Zaini didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, H.
Didi Sumardi dan Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh saat memimpin rapat paripurna
penetapan perda Kota Mataram tentang pelaksanaan APBD Kota Mataram tahun
anggaran 2013. (Suara NTB/ist)
Komentar