Dewan Tetapkan Perda Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013

Mataram (Suara NTB) –
DPRD Kota Mataram, Selasa (8/7) kemarin menyetujui penetapan Perda Kota Mataram tentang pelaksanaan APBD Kota Mataram tahun anggaran 2013. Penetapan yang berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Zaini didampingi Wakil Ketua H. Didi Sumardi, SH., juga dihadiri Walikota Mataram berikut jajaran SKPD lingkup Pemkot Mataram.

Sekretaris gabungan komisi-komisi DPRD Kota Mataram, Lalu Suriadi dalam laporan hasil pembahasan gabungan komisi menyampaikan, jumlah pendapatan tercatat Rp 865.839.838.811.63. Pendapatan ini bersumber dari PAD Rp 139.877.149.931,54, dana perimbangan Rp 580.925.364.432,00 dan lain-lain pendapatan yang sah Rp 145.037.324.448,09. Jumlah belanja Rp 883.521.845.035,23 dengan rincian belanja tidak langsung Rp 492.775.345.289,00 dan belanja langsung Rp 390.746.499.746,23.  Dengan demikian terjadi defisit anggaran Rp 17.682.006.223,60.

Sedangkan total pembiayaan netto Rp 97.550.995.168,11 yang bersumber dari penerimaan Rp 103.800.995.168,11 yang dikurangi dengan pengeluaran Rp 6.250.000.000,00. Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran Rp 79.868.988.944,51.

Dalam kesempatan itu, gabungan komisi juga menyarankan, kepada eksekutif agar bersungguh-sungguh memperhatikan dan melaksanakan hasil audit BPK. ‘’Sehingga kita harapkan ke depan Pemkot Mataram masuk dalam penilaian WTP (wajar Tanpa Pengecualian),’’ terangnya.

Terhadap masalah aset daerah, eksekutif diminta melakukan penataan secara komprehensif. Termasuk mempersiapkan sumber daya aparatur yang memadai, sehingga ke depan, masalah aset daerah tidak lagi menjadi temuan BPK. Selain itu, dalam rangka peningkatan pendataan asli daerah, khususnya yang bersumber dari retribusi parkir tepi jalan umum, Dewan menyarankan Pemkot Mataram melakukan pendataan ulang.

Walikota Mataram H Ahyar Abduh dalam pendapat akhir kepala daerah memberikan apresiasi terhadap kerja DPRD Kota Mataram dalam menyelesaikan Racangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Mataram tahun anggaran 2013 menjadi Peraturan Daerah (Perda) tepat waktu yang merupakan satu kewajiban eksekutif dan legislatif.

 Dikatakan Walikota, dengan selesainya pembahasan Perda tersebut pemerintah dapat mengevaluasi apa yang telah dilaksanakan, sekaligus menyiapkan program ke depan. “Sehingga secara bertahap kita akan dapat mempersiapkan dan membenahi berbagai tantangan dan peluang pembangunan di Kota Mataram,” ujarnya.
            Selain itu Walikota mengungkapkan, bahwa pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kota Mataram secara makro dapat dilihat dari PAD Kota Mataram yang mencapi Rp 178 miliar, hal ini tentu hasil kerja dan upaya bersama dalam melakukan intensifikasi dan eksentifikasi perolehan PAD. “Namun demikin masih perlu diperhatikan dan ditingkatkan terhadap sumber-sumber PAD potensial yang masih kurang. Begitu juga dengan masalah aset yang selalu menjadi kendala Kota Mataram merih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diperlukan kerja keras bersama,” imbuhnya.

Di akhir paripurna Sekretaris DPRD Kota Mataram Lalu Aria Dharma BS, SH menyampaikan konsep keputusan DPRD Kota Mataram No 11 tahun 2014 tentang Persetujuan Penetapan Rancangan peraturan Daerah Kota Mataram Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Mataram tahun 2013. (fit/*)


Foto utama: PIMPIN PARIPURNA - Ketua DPRD Kota Mataram, HM. Zaini didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi dan Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh saat memimpin rapat paripurna penetapan perda Kota Mataram tentang pelaksanaan APBD Kota Mataram tahun anggaran 2013. (Suara NTB/ist)

Komentar