Hasil Rekapitulasi

Panwaslu Sebut Kecil Kemungkinan Terjadi Kecurangan


Mataram (Suara NTB) –
Panwaslu Kota Mataram menyebut kecil kemungkinan terjadi kecurangan saat rekapitulasi penghitungan suara Pilpres di tingkat KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Pasalnya, rekapitulasi suara di tingkat PPS itu, tidak hanya diawasi oleh Panwas tapi juga didokumentasikan oleh aparat kepolisian.

Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Kota Mataram, Srino Mahyarudin, saat ditemui di Kantornya, Sabtu (12/7). Meski sudah ada aparat kepolisian yang mendokumentasikan hasil rekapitulasi, bukan berarti tugas Panwaslu menjadi lebih ringan. ‘’Itu bagian dari instusi mereka (polisi, red),’’ cetusnya. Panwaslu dalam hal ini tetap melakukan pengawasan hingga ke tingkat bawah.

Apalagi tahapan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPPS dianggap paling rawan terjadi permainan. Hingga H+3 Pilpres Sabtu lalu, Srino mengaku, Panwaslu Kota Mataram belum menerima laporan adanya indikasi pelanggaran. ‘’Jadi sejak masa tenang, persiapan, proses pemungutan suara, penghitungan suara hingga rekapitulasi, belum ada indikasi pelanggaran,’’ tandasnya.

Justru saat ini yang menjadi perhatian pihaknya, sambung Srino, adalah mencocokkan daftar pemilih khusus dan daftar pemilih tetap tambahan saat pemilihan dengan data yang dikeluarkan oleh KPU Kota Mataram. ‘’Berapa jumlah pemilih yang memakai KTP, belum kita dapatkan dari KPPS,’’ sebutnya. Ia berharap, KPU Kota Mataram segera menginstruksikan jajarannya agar memberikan data yang dibutuhkan Panwaslu Kota Mataram.

‘’Dari penetapan sudah jelas jumlahnya, kita akan cocokkan dengan pemilih yang menggunakan KTP,’’ imbuhnya. Srino menyatakan proses Pilpres telah berjalan sesuai harapan semua pihak. Dimana proses pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi, relatif kondusif. Tidak ada kendala berarti, demikian juga laporan adanya dugaan pelanggaran.

Sempat ada laporan yang masuk ke pihaknya. Yakni laporan masyarakat yang gagal menyalurkan hak pilihnya lantaran tidak diizinkan KPPS. Itu terjadi di TPS 5 Perumnas, yang mana calon pemilih hendak menyalurkan hak pilihnya menggunakan KTP. Tetapi, lantaran yang bersangkutan merupakan penduduk dari luar NTB dan petugas KPPS tidak mengenalnya, maka calon pemilih itu gagal mencoblos.


Panwaslu Kota Mataram, sambung Srino, juga tengah mempersiapkan diri mengikuti proses rekapitulasi di tingkat PPK yang berlangsung 13 – 15 Juli. ‘’Fokus kita nanti terhadap form C1. Berapa suara tidak sah dan berapa kertas suara yang tidak terpakai,’’ tandasnya. (fit)

Komentar