Panwaslu Sebut Kecil Kemungkinan Terjadi Kecurangan
Mataram (Suara NTB) –
Panwaslu Kota Mataram menyebut kecil kemungkinan
terjadi kecurangan saat rekapitulasi penghitungan suara Pilpres di tingkat KPPS
(Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Pasalnya, rekapitulasi suara di
tingkat PPS itu, tidak hanya diawasi oleh Panwas tapi juga didokumentasikan
oleh aparat kepolisian.
Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Kota Mataram,
Srino Mahyarudin, saat ditemui di Kantornya, Sabtu (12/7). Meski sudah ada
aparat kepolisian yang mendokumentasikan hasil rekapitulasi, bukan berarti
tugas Panwaslu menjadi lebih ringan. ‘’Itu bagian dari instusi mereka (polisi,
red),’’ cetusnya. Panwaslu dalam hal ini tetap melakukan pengawasan hingga ke
tingkat bawah.
Apalagi tahapan rekapitulasi penghitungan suara di
tingkat KPPS dianggap paling rawan terjadi permainan. Hingga H+3 Pilpres Sabtu
lalu, Srino mengaku, Panwaslu Kota Mataram belum menerima laporan adanya
indikasi pelanggaran. ‘’Jadi sejak masa tenang, persiapan, proses pemungutan
suara, penghitungan suara hingga rekapitulasi, belum ada indikasi
pelanggaran,’’ tandasnya.
Justru saat ini yang menjadi perhatian pihaknya,
sambung Srino, adalah mencocokkan daftar pemilih khusus dan daftar pemilih
tetap tambahan saat pemilihan dengan data yang dikeluarkan oleh KPU Kota
Mataram. ‘’Berapa jumlah pemilih yang memakai KTP, belum kita dapatkan dari
KPPS,’’ sebutnya. Ia berharap, KPU Kota Mataram segera menginstruksikan
jajarannya agar memberikan data yang dibutuhkan Panwaslu Kota Mataram.
‘’Dari penetapan sudah jelas jumlahnya, kita akan
cocokkan dengan pemilih yang menggunakan KTP,’’ imbuhnya. Srino menyatakan
proses Pilpres telah berjalan sesuai harapan semua pihak. Dimana proses
pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi, relatif kondusif. Tidak ada
kendala berarti, demikian juga laporan adanya dugaan pelanggaran.
Sempat ada laporan yang masuk ke pihaknya. Yakni
laporan masyarakat yang gagal menyalurkan hak pilihnya lantaran tidak diizinkan
KPPS. Itu terjadi di TPS 5 Perumnas, yang mana calon pemilih hendak menyalurkan
hak pilihnya menggunakan KTP. Tetapi, lantaran yang bersangkutan merupakan
penduduk dari luar NTB dan petugas KPPS tidak mengenalnya, maka calon pemilih
itu gagal mencoblos.
Panwaslu Kota Mataram, sambung Srino, juga tengah
mempersiapkan diri mengikuti proses rekapitulasi di tingkat PPK yang
berlangsung 13 – 15 Juli. ‘’Fokus kita nanti terhadap form C1. Berapa suara
tidak sah dan berapa kertas suara yang tidak terpakai,’’ tandasnya. (fit)
Komentar