ADANYA
edaran KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang melarang PNS menerima parcel,
mendapat dukungan penuh dari kalangan DPRD Kota Mataram. Ketua Komisi I DPRD
Kota Mataram, Drs. HM. Husni Thamrin kepada Suara NTB di DPRD Kota Mataram,
kemarin menyatakan, pihaknya sangat setuju dengan KPK yang telah melarang PNS
menerima parcel.
''Kalau
itu saya setuju, ndak usahlah PNS menerima parcel,'' tegasnya. Karena
bagaimanapun, sambungnya, pemberian parcel pasti berkaitan dengan pekerjaan.
Husni meminta para pejabat tidak memancing rekanan untuk memberikan parcel.
Biasanya pemberian parcel selain sebagai tanda terimakasih karena telah
diberikan proyek, juga memberi dengan harapan diberikan pekerjaan (proyek,
red).
Husni
menyarankan agar parcel diberikan kepada warga yang kurang mampu. ''Dan saya
imbau kepada rekanan kalau mau bagi parcel, kepada masyarakat miskin sajalah,''
imbuhnya. Karena menurut dia, PNS merupakan golongan masyarakat yang mampu.
Untuk itu, ia menyerukan harus ada gerakan moral yang digagas oleh para pejabat
untuk menolak parcel.
Seperti
diketahui, KPK melarang pejabat negara dan pegawai negeri sipil (PNS) dan
pejabat negara menerima gratifikasi Hari Raya apapun bentuknya, termasul
parcel. Jika ketahuan, mereka akan terkena ancaman denda hingga Rp 1 miliar.
Hal ini didasari Undang-undang No 20 tahun 2001 jo UU No 31 tahun 1999 tentang
Tindak Pidana Korupsi.
Adapun
yang termasuk dalam gratifikasi ini sesuai pasal 12B UU No 20 tahun 2001
tentang Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan
harga), komisi, dan pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan. Selain itu
fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas
lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara. (fit)
Komentar