Parcel Sebaiknya untuk Warga Kurang Mampu


ADANYA edaran KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang melarang PNS menerima parcel, mendapat dukungan penuh dari kalangan DPRD Kota Mataram. Ketua Komisi I DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Husni Thamrin kepada Suara NTB di DPRD Kota Mataram, kemarin menyatakan, pihaknya sangat setuju dengan KPK yang telah melarang PNS menerima parcel.

''Kalau itu saya setuju, ndak usahlah PNS menerima parcel,'' tegasnya. Karena bagaimanapun, sambungnya, pemberian parcel pasti berkaitan dengan pekerjaan. Husni meminta para pejabat tidak memancing rekanan untuk memberikan parcel. Biasanya pemberian parcel selain sebagai tanda terimakasih karena telah diberikan proyek, juga memberi dengan harapan diberikan pekerjaan (proyek, red).

Husni menyarankan agar parcel diberikan kepada warga yang kurang mampu. ''Dan saya imbau kepada rekanan kalau mau bagi parcel, kepada masyarakat miskin sajalah,'' imbuhnya. Karena menurut dia, PNS merupakan golongan masyarakat yang mampu. Untuk itu, ia menyerukan harus ada gerakan moral yang digagas oleh para pejabat untuk menolak parcel.

Seperti diketahui, KPK melarang pejabat negara dan pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat negara menerima gratifikasi Hari Raya apapun bentuknya, termasul parcel. Jika ketahuan, mereka akan terkena ancaman denda hingga Rp 1 miliar. Hal ini didasari Undang-undang No 20 tahun 2001 jo UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Adapun yang termasuk dalam gratifikasi ini sesuai pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, dan pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan. Selain itu fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara. (fit)

Komentar