Suara Petasan Masih Marak


Imbauan Walikota Dinilai hanya Macan Kertas


Mataram Suara NTB –
Imbauan Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh yang menegaskan kepada aparat Satpol PP untuk tidak mentolerir penggunaan petasan karena sangat mengganggu kekhusyukan ibadah ramadhan, dinilai kalangan DPRD Kota Mataram, hanya macan kertas. Pasalnya, sampai saat inipun suara petasan masih marak terdengar di mana-mana.

Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., menilai, masih maraknya suara petasan lantaran razia yang dilakukan aparat Satpol PP Kota Mataram, belum maksimal. Kondisi ini diyakininya sebagai akibat dari minimnya anggaran yang dialokasikan dalam APBD Kota Mataram untuk Kantor Satpol PP.

Anggaran itu tidak semuanya bisa dipergunakan. Pasalnya, setengahnya dari anggaran tersebut, digunakan untuk membayar gaji pegawai berikut pengadaan barang dan jasa. Parktis, anggaran untuk operasional aparat Satpol PP di lapangan menjadi begitu minim. Ia menyayangkan ketidakberimbangan anggaran yang diberikan kepada Satpol PP dengan beban tugas di lapangan.

Padahal, berkembangnya aktivitas di Kota Mataram harus dibarengi dengan pelaksanaan Perda Kota Mataram. ‘’Jadi kondisi ini tidak terlepas dari anggaran yang terbatas,’’ cetusnya. Misban memandang ke depan anggaran untuk Satpol PP perlu ditingkatkan. Ditambahkan anggota Komisi II lainnya, Ruslan, bahwa kesiapan yang dilontarkan Satpol PP dalam mengamankan edaran Walikota masih sebatas ‘’lips service’’. Karena kondisi di lapangan sangat berbeda dengan kesaiapan aparat Satpol PP.

Sebelumnya, Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi petasan karena sangat mengganggu kekhusyukan orang beribadah baik pada saat tarawih maupun tadarusan. Pemkot Mataram juga akan tetap melakukan pengawasan terkait hal ini. Pengawasan juga dilakukan bersama aparat kepolisian dan juga Satpol PP Kota Mataram. Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Mataram, Chaerul Anwar, S.IP menyatakan petasan tidak boleh diperjualbelikan dan bagi pedagang yang ingin menjual petasan harus ada izin dari kepolisian. Menjelang bulan puasa ini, pihaknya juga rutin turun ke lapangan untuk melakukan penertiban bersama kepolisian. (fit)

Komentar