TEMUAN Inspektorat Provinsi NTB maupun BKP (Badan
Pemeriksa Keuangan) terhadap uang perjalanan dinas anggota DPRD Provinsi NTB,
cukup memalukan. Pasalnya, temuan Inspektorat dalam kurun tiga tahun terakhir menemukan
bahwa jumlah biaya perjalanan dinas yang harus dikembalikan sejumlah anggota
dewan itu sebesar Rp 4,5 miliar.
Untuk itu sejumlah anggota DPRD NTB periode 2009-2014
harus mengembalikan biaya perjalanan dinas ke kas daerah. Meski bukan berita
baru, namun temuan ini setidaknya melukai perasaan masyarakat yang telah
memilih mereka untuk duduk di kursi wakil rakyat. Temuan terhadap uang
perjalanan dinas anggota Dewan, beragam modusnya.
Mulai dari perjalanan dinas fiktif hingga menggunakan
fasilitas di atas standar harga pemerintah. Ketika perjalanan dinas masih
menggunakan pola lumpsum, atau biaya perjalanan dinas dialokasikan di awal,
potensi penyimpangannya sangat besar. Tiket yang seharusnya eksekutif, pada
pelaksanaannya, anggota Dewan kerap membeli tiket kelas ekonomi dengan harapan,
sisa dari uang perjalanan dinas tersisa banyak.
Kebijakan Menteri Dalam negeri yang mengubah pola
perjalanan dinas di instansi pemerintah, dari lumpsum menjadi at cost,
sebenarnya diharapkan dapat menghapus praktik-praktik kecurangan yang diduga
dilakukan oknum pejabat maupun wakil rakyat yang hendak melakukan perjalanan
dinas.
Dengan sistem at
cost, setiap perjalanan dinas yang dilakukan menggunakan uang daerah, harus
menunjukkan bukti kwitansi , transportasi dan akomodasi sebelum pencairan anggaran.
Namun demikian, sistem ini juga tidak
luput dari kelemahan. Pejabat, termasuk Dewan yang melakukan perjalanan dinas
dengan sistem at cost tidak jarang ‘’main mata’’ dengan agen penjualan tiket
pesawat.
Dengan adanya standar harga tertinggi pembelian tiket
pesawat, menjadi celah mereka berbuat curang. Dengan bantuan agen penjualan
tiket, harga tiket dibuat seolah-olah berada pada batas harga tertinggi
tersebut. Mengenai bukti pembelian tiket dengan harga yang telah di mark up,
tentu agen penjualan tiket lebih lihai dan mengerti bagaimana mengkondisikan
keinginan pejabat yang hendak membeli tiket.
Oleh karena itu, terhadap temuan Inspektorat maupun
BPK, harus segera ditindaklanjuti. Kalau memang upaya pengembalian uang daerah
tidak membuahkan hasil, maka temuan itu sebaiknya diteruskan ke ranah hukum. Hal
ini dimaksudkan agar memberi efek jera bagi pelakunya dan sekaligus sebagai
langkah antisipasi bagi politisi Udayana yang akan dilantik 1 September
mendatang. Selanjutnya, agar perjalanan dinas ke depannya tidak lagi menjadi
temuan, pihak-pihak terkait di pemerintahan harus mengawal dan mengawasi
penggunaan uang daerah untuk perjalanan dinas. (*)
Komentar