Awasi Perjalanan Dinas



TEMUAN Inspektorat Provinsi NTB maupun BKP (Badan Pemeriksa Keuangan) terhadap uang perjalanan dinas anggota DPRD Provinsi NTB, cukup memalukan. Pasalnya, temuan Inspektorat dalam kurun tiga tahun terakhir menemukan bahwa jumlah biaya perjalanan dinas yang harus dikembalikan sejumlah anggota dewan itu sebesar Rp 4,5 miliar.

Untuk itu sejumlah anggota DPRD NTB periode 2009-2014 harus mengembalikan biaya perjalanan dinas ke kas daerah. Meski bukan berita baru, namun temuan ini setidaknya melukai perasaan masyarakat yang telah memilih mereka untuk duduk di kursi wakil rakyat. Temuan terhadap uang perjalanan dinas anggota Dewan, beragam modusnya.

Mulai dari perjalanan dinas fiktif hingga menggunakan fasilitas di atas standar harga pemerintah. Ketika perjalanan dinas masih menggunakan pola lumpsum, atau biaya perjalanan dinas dialokasikan di awal, potensi penyimpangannya sangat besar. Tiket yang seharusnya eksekutif, pada pelaksanaannya, anggota Dewan kerap membeli tiket kelas ekonomi dengan harapan, sisa dari uang perjalanan dinas tersisa banyak.

Kebijakan Menteri Dalam negeri yang mengubah pola perjalanan dinas di instansi pemerintah, dari lumpsum menjadi at cost, sebenarnya diharapkan dapat menghapus praktik-praktik kecurangan yang diduga dilakukan oknum pejabat maupun wakil rakyat yang hendak melakukan perjalanan dinas.

Dengan sistem at cost, setiap perjalanan dinas yang dilakukan menggunakan uang daerah, harus menunjukkan bukti kwitansi , transportasi dan akomodasi sebelum pencairan anggaran. Namun demikian, sistem ini  juga tidak luput dari kelemahan. Pejabat, termasuk Dewan yang melakukan perjalanan dinas dengan sistem at cost tidak jarang ‘’main mata’’ dengan agen penjualan tiket pesawat.

Dengan adanya standar harga tertinggi pembelian tiket pesawat, menjadi celah mereka berbuat curang. Dengan bantuan agen penjualan tiket, harga tiket dibuat seolah-olah berada pada batas harga tertinggi tersebut. Mengenai bukti pembelian tiket dengan harga yang telah di mark up, tentu agen penjualan tiket lebih lihai dan mengerti bagaimana mengkondisikan keinginan pejabat yang hendak membeli tiket.

Oleh karena itu, terhadap temuan Inspektorat maupun BPK, harus segera ditindaklanjuti. Kalau memang upaya pengembalian uang daerah tidak membuahkan hasil, maka temuan itu sebaiknya diteruskan ke ranah hukum. Hal ini dimaksudkan agar memberi efek jera bagi pelakunya dan sekaligus sebagai langkah antisipasi bagi politisi Udayana yang akan dilantik 1 September mendatang. Selanjutnya, agar perjalanan dinas ke depannya tidak lagi menjadi temuan, pihak-pihak terkait di pemerintahan harus mengawal dan mengawasi penggunaan uang daerah untuk perjalanan dinas. (*)

Komentar