Pimpinan Sementara Ajak Anggota DPRD Kota Mataram Kerja Cepat
Mataram (Suara NTB) –
DPRD Kota Mataram, kembali menggelar rapat konsultasi.
Ketua sementara DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH (HDS), mengajak anggota DPRD Kota Mataram bekerja cepat.
Kerja cepat ini sebagai representasi akseleratif terhadap semua kegiatan
kedewanan di DPRD Kota Mataram.
Selaku ketua sementara DPRD Kota Mataram, HDS telah
membangun kerangka kerja cepat. ‘’Begitu selesai dilantik, kita langsung tancap
gas,’’ cetus HDS. Ini terbukti hampir tidak ada hari yang terlewatkan tanpa
kegiatan koordinatif dan konstruktif yang gagas oleh pimpinan sementara DPRD
Kota Mataram.
Dalam rapat konsultasi yang dihadiri hampir seluruh
anggota DPRD Kota Mataram itu, HDS mensosialisasikan rencana jadwal kegiatan DPRD
Kota Mataram. Dikatakan HDS, sementara badan musyawarah belum terbentuk,
kegiatan Dewan akan mengacu pada rencana jadwal kegiatan DPRD Kota Mataram masa
sidang I tahun dinas 2013 – 2014.
Dalam setahun lanjutnya, ada tiga kali masa sidang.
Dimana satu kali masa sidang adalah empat bulan. Masa sidang pertama terhitung
sejak pelantikan 40 anggota DPRD Kota Mataram 6 Agustus lalu. Masa sidang
pertama akan berakhir Bulan November 2014 mendatang. Dalam masa sidang pertama,
demikian HDS, terjadwal sedikitnya 10 kegiatannya.
Masing-masing minggu pertama Bulan Agustus persiapan
dan pelaksanaan rapat paripurna istimewa dalam rangka pengucapan sumpah/janji
anggota DPRD Kota Mataram masa keanggotaan 2014 – 2019. Minggu kedua Bulan
Agustus ada dua kegiatan, yakni pembentukan komposisi pimpinan dan anggota
fraksi-fraksi dewan dan orientasi pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD
Kota Mataram diklat. Minggu ketiga dan keempat Bulan Agustus pembentukan
komposisi pimpinan dan anggota alat kelengkapan DPRD Kota Mataram komisi-komisi,
badan musyawarah, badan anggaran, badan legislasi dan badan kehormatan.
Minggu pertama Bulan September persiapan pelaksanaan
rapat paripurna istimewa dalam rangka pengucapan sumpah pimpinan DPRD Kota Mataram masa jabatan 2014 – 2019. Minggu kedua dan ketiga Bulan September pembahasan Kebijakan
Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas
Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2015. Minggu keempat Bulan September kunjungan
kerja komisi-komisi DPRD Kota Mataram di dalam daerah.
Minggu pertama, kedua dan ketiga Bulan Oktober penyampaian,
pembahasan dan penetapan paket Raperda yang diajukan oleh kepala daerah. Minggu
keempat Bulan Oktober penyampaian aspirasi masyarakat di masing-masing daerah
pemilihan reses. Minggu pertama, kedua, ketiga dan keempat Bulan November penyampaian,
pembahasan dan penetapan nota keuangan dan rancangan APBD Kota Mataram.
Menyikapi desakan pembahasan tata tertib dewan, HDS mengungkapkan,
untuk pembahasan tatib, pihaknya masih terkendala belum mendapatkan
undang-undang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) yang baru. UU MD3 yang baru dibutuhkan
sebagai acuan untuk menyusun draf tata tertib DPRD Kota Mataram. ‘’UU MD3 ini
belum resmi kita terima,’’ akunya.
Upaya untuk mendapatkan acuan resmi tersebut, DPRD
Kota Mataram telah dua kali mengirim utusan ke Kemendagri. ‘’Termasuk kami juga
sudah berkonsultasi dengan Pemprov,’’ sebutnya. HDS menegaskan, bahwa sebelum
ada aturan yang baru, pihaknya akan mengacu pada UU MD3 yang lama. Meskipun nantinya
UU MD3 yang baru sudah turun, pihaknya tentu tidak akan serta merta meniadakan
tata tertib yang lama.
Menurut HDS, penyusunan tata tertib DPRD Kota Mataram
akan segera dilakukan pascaterbentuknya fraksi-fraksi di DPRD Kota Mataram.
kemudian dilanjutkan dengan pengisian alat kelengkapan Dewan. HDS bahkan
memberikan gambaran jadwal kegiatan DPRD Kota Mataram pada masa sidang terakhir
untuk periode 2009 – 2014. (fit/*)
Komentar