Hasil Rapat Koordinasi Dewan Bersama Eksekutif,Kemenag dan Perbankan



BPIH Bisa Ditalangi, Transportasi JCH akan Disubsidi


Mataram (Suara NTB)
Rapat koordinasi dan konsultasi antara pimpinan Dewan bersama pimpinan fraksi-fraksi Dewan dengan eksekutif, Kantor Kemenag Kota Mataram dan pihak bank-bank penerima setoran haji dan IPHI (Ikatan Persaudaraan Haji), Kamis (14/8) sore menghasilkan beberapa kesepakatan dan kesepahaman terkait penyelenggaraan ibadah haji yang baik.

Ketua Sementara DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi (HDS) kepada Suara NTB Jumat (15/8) menjelaskan, rapat koordinasi tersebut menyusul sejumlah JCH (Jemaah Calon Haji) yang menyampaikan keluhannya ke DPRD Kota Mataram terkait penyelenggaraan ibadah haji. Diantara keluhan yang disapaikan JCH adalah soal seragam yang belum diterima JCH berikut hal-hal yang berkaitan dengan kesiapan penyelenggaraan ibadah haji.

Dalam hal ini, pihak-pihak terkait penyelenggaraan ibadah haji harus berpikir bagaimana memudahkan pelayanan. Mengingat kondisi JCH beragam. ‘’Ada yang tua renta, ada yang perempuan. Ada yang tidak bisa menggunakan fasilitas komunikasi seperti HP. Sehingga perlu suatu pola-pola koordinasi dan komunikasi antara Kemenang dan perbankan supaya memudahkan JCH,’’ demikian HDS.

Tetapi, masalahnya, ada juga JCH yang belum melunasi BPIH. Untuk itu dibutuhkan langkah-langkah evaluasi mengapa itu terjadi. ‘’Apakah faktor miskomunikasi yang terlambat mereka ketahui atau karena kondisi tertentu,’’ ujarnya. Manakala masalahnya berkaitan dengan pola koordinasi dan komunikasi maka perlu diperbarui koordinasi dan komunikasi dengan JCH. Kalau memang ada kondisi tertentu, juga harus dipikirkan bagaimana penanganan ke depan.

Seperti tidak mampunya JCH untuk melunasi BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji), mengingat tidak mudah mendapatkan kursi dan kesempatan untuk berhaji. ‘’Ini sangat berharga bagi mereka,’’ cetusnya. Hal tersebut juga menjadi salah satu bahasan, bagaimana IPHI bisa menalangi kekurangan setoran dari JCH yang posisinya benar-benar tidak bisa melunasi BPIH.

Kebijakan menalangi setoran haji oleh IPHI tentu dibarengi dengan surat perjanjian dengan JCH bersangkutan. IPHI, sudah mengembangkan usaha BMT (baitul mal waltamir). ‘’Kalau ini berkembang bagus dan bisa efektif dan produktif mengelola potensi dari seluruh JCH, sangat mungkin IPHI bisa menalangi kekurangan setoran JCH. Ke depan bisa saja IPHI bekerjasama dengan JCH untuk menalangi dalam jumlah tertentu. ‘’Apakah separuhnya atau seluruhnya,’’ terang HDS. Selain itu IPHI juga bisa melayani masyarakat atau anggota yang ingin berumrah.

HDS juga bersyukur karena pihak perbankan merespon pertemuan tersebut. ‘’Begitu kita undang mereka langsung hadir,’’ katanya. Sehingga beberapa hal yang menjadi keluhan JCH seperti soal seragam haji, bisa langsung dilayani. ‘’Padahal aturannya kan, begitu yang bersangkutan melunasi setoran haji, saat itu juga diberikan,’’ tutur HDS. Saat ini masih cukup banyak yang belum bisa tertangani. Ia berharap semua bisa tertangani dengan baik. ‘’Jangan lagi yang bersangkutan yang harus datang, itu tanggungjawab perbankan,’’ tegas  HDS.

Selain pihak perbankan, jajaran Kemenag Kota Mataram menyatakan kesiapannya untuk mencari JCH. HDS memperkirakan dalam satu dua hari persoalan seragam haji sudah terselesaikan. HDS juga berharap semua pihak terkait mampu meminimalisir persoalan yang kerap dihadapi JCH saat berada di Mekkah. ‘’Yang sering ada masalah itu di Mekkah,’’ cetusnya.

Masalah itu mulai dari pemondokan hingga transportasi. Apalagi para JCH sebagian besar waktunya sebagian besar di Mekkah. Jarak antara Masjidil Haram dengan pemondokan terlalu jauh. Sehingga transportasi JCH harus dipikirkan. JCH berharap diberi kemudahan selama berada di Mekkah. JCH berharap pemerintah memberikan subsidi untuk transportasi dari pemondokan ke Masjidil Haram. ‘’Kalau tidak bisa tahun ini, mungkin bisa dimulai tahun depan,’’ pintanya.

Subsidi transportasi ini akan menjadi layanan yang disediakan oleh Pemda. ‘’Kalau menggunakan transportasi umum, biayanya bisa bervariasi. ’’Kadang-kadang mahal, kadang juga murah,’’ sebutnya. Selain soal haji, rakor dan konsultasi itu juga sempat menyinggung soal PP No. 48 yang dinilai tidak membawa efek kepada pelayanan, khususnya di KUA (Kantor Urusan Agama). Ada beberapa catatan dari Kemenag yang perlu mendapat perhatian bersama. (fit/*)

Komentar