PEMBANGUNAN fisik di Kota Mataram cukup pesat.
Kemajuan di bidang pembangunan ini mau tidak mau berdampak pada bidang lainnya.
Salah satu bidang yang paling telak terkena dampak dari pembangunan fisik ini
adalah lahan pertanian. Kini, kondisi lahan pertanian di Kota Mataram, dapat
dikatakan mengkhawatirkan.
Bagaimana tidak, setiap tahun, lahan pertanian di Ibukota
Provinsi NTB ini terus mengalami penyusutan. Lahan pertanian di Kota Mataram banyak
beralih fungsi menjadi bangunan, baik bangunan ruko, rumah tinggal maupun
kantor. Tidak heran kalau saat ini lahan pertanian di Kota Mataram hanya
tersisa sekitar 2.100 hektar.
Jumlah tentu tidak akan bertahan lama kalau tidak ada
intervensi kebijakan dari Pemkot Mataram sendiri. Langkah yang diambil kepala Dinas
PKP (Pertanian Kelautan dan Perikanan) Kota Mataram, sudah cukup baik.
Merumuskan perwal tentang lahan abadi. Keberadaan lahan abadi dipandang sangat
penting sebagai langkah mempertahankan ketersediaan lahan pertanian.
Lahan pertanian abadi sangat berpengaruh pada
ketersedian pangan di Kota Mataram. Saat ini saja, sawah-sawah yang ada di kota
ini hanya mampu memenuhi 40 persen dari total kebutuhan beras bagi warga Mataram
yang jumlahnya telah mencapai 427 ribu jiwa. Selebihnya atau 60 persennya,
praktis Kota Mataram sangat bergantung dari daerah lain.
Meskipun merupakan ibukota provinsi, bukan berarti Kota
Mataram harus merelakan semua lahan pertanian yang ada berangsur-angsur berubah
menjadi bangunan. Melihat kondisi yang ada, keberadaan perwal lahan pertanian
abadi memang sangat dibutuhkan. Kalau saat ini perjalanan perwal ini masih
terganjal di Bappeda, itu menunjukkan tidak adanya kesepahaman mengenai lahan
abadi antara Dinas PKP dengan Bappeda.
Jika Bappeda berpendapat tidak mungkin ada lahan abadi
di Kota Mataram, hal ini tentu mengecewakan. Karena terpenuhi atau tidaknya
lahan abadi ini, Pemkot Mataramlah yang memegang peranan. Memang pemerintah
tidak bisa melarang orang menjual sawahnya, akan tetapi Pemkot Mataram bisa
menggunakan pendekatan yang lain.
Perwal ini akan sulit terwujud kalau internal Pemkot
Mataram saja masih ada silang pendapat mengenai lahan abadi ini. Bappeda selaku
SKPD perencana semestinya memainkan perannya merencanakan mana lahan-lahan yang
boleh dibangun dan mana yang tidak. Kalau misalnya sebuah kawasan dalam perwal
disebutkan masuk dalam katagori lahan abadi, tentu pemiliknya akan berpikir
ulang untuk menjualnya.
Demikian pula calon pembeli tidak akan mau rugi
membeli sawah yang di kawasan itu tidak bisa dilakukan pembangunan. Pendekatan
aturan ini, diyakini mampu mengikat pemilik lahan untuk tidak gegabah menjual
lahan pertanian miliknya. Dengan sisa lahan pertanian yang ada dan melihat
jumlah penduduk, lahan pertanian abadi yang harus disiapkan Pemkot Mataram sekitar
1.800 hektar. (*)
Komentar