Mataram Harus Siapkan Lahan Abadi
Mataram (Suara
NTB) –
Mengantisipasi stok pangan, terutama beras yang
semakin limit, sudah saatnya Kota Mataram menyiapkan lahan abadi berupa sawah.
Pasalnya, dari sekitar 2.000 hektar sawah yang ada
di Kota Mataram, hanya mampu memenuhi sekitar 40 persen dari kebutuhan penduduk
Kota Mataram yang kini jumlahnya mencapai 427 ribu jiwa.
Sementara sisanya atau 60 persen, Kota Mataram jelas masih bergantung dari kabupaten lain seperti Lombok Tengah. ‘’Luas lahan pertanian yang tersisa di Kota
Mataram sebanyak 2.100 hektar,’’ sebutnya.
Kepala Dinas PKP (Pertanian
Kelautan dan Perikanan) Kota Mataram, Ir. H.
Mutawalli kepada Suara NTB di
kediamannya menegaskan, keberadaan lahan abadi di Kota Mataram sangat penting
dan dapat dikatakan cukup mendesak di tengah pesatnya pembangunan di Kota
Mataram. Seperti diketahui, tidak sedikit lahan-lahan yang dulunya sawah, kini
telah beralih fungsi menjadi bangunan ruko, rumah tinggal maupun kantor.
Kondisi ini harus segera disikapi Pemkot Mataram dengan mengambil langkah-langkah
strategis. Salah satunya menyusun regulasi mengenai lahan abadi. Mutawalli
mengatakan, sebulan pascadilantik menjadi Kepala Dinas PKP Kota Mataram,
pihaknya sudah langsung merumuskan draf perwal lahan abadi. Sayangnya, saat ini
draf perwal tersebut masih mandek di Bappeda Kota Mataram.
Mandeknya draf perwal ini, sambung Mutawalli, karena
belum adanya kesamaan pandangan antara Dinas PKP dengan Bappeda Kota Mataram
selaku SKPD perencana. Dengan luas Kota Mataram ditambah dengan ketersediaan
lahan pertanian, maka idealnya lahan abadi yang harus disiapkan Pemkot Mataram
sekitar 1.800 hektar. ‘’Kalau tidak bisa 1.800, 1000 hektar juga tidak
apa-apa,’’ sebutnya.
Karena bagaimanapun, masyarakat Kota Mataram setiap
hari membutuhkan pangan. Tidak mungkin Kota Mataram hanya bergantung sepenuhnya
dari daerah lain. ‘’Kalau tidak ada lahan abadi, bagaimana nasib Kota Mataram
ke depan,’’ tandasnya. Melihat kondisi yang cukup serius ini, pihaknya langsung
menggagas perwal lahan abadi. Kajian ilmiah perwal lahan abadi tidak hanya
melibatkan internal Dinas PKP tapi juga sejumlah pakar di bidang pertanian dari
Universitas Mataram.
Tidak hanya sawah, ruang terbuka hijau yang sudah ada
juga termasuk dalam katagori lahan abadi. Namun yang menjadi penekanan dalam
perwal itu nantinya, pada ketersediaan lahan pertanian. Untuk lahan abadi di
luar sawah, Pemkot juga diminta membuat regulasi yang mengikat bagi para
pengembang di Kota Mataram. dimana setiap pembangunan perumahan, pengembang
wajib menyediakan ruang terbuka hijau maupun lahan pemakaman. (fit)

Komentar