Perwal Mandek di Bappeda



Mataram Harus Siapkan Lahan Abadi


Mataram (Suara NTB)
Mengantisipasi stok pangan, terutama beras yang semakin limit, sudah saatnya Kota Mataram menyiapkan lahan abadi berupa sawah. Pasalnya, dari sekitar 2.000 hektar sawah yang ada di Kota Mataram, hanya mampu memenuhi sekitar 40 persen dari kebutuhan penduduk Kota Mataram yang kini jumlahnya mencapai 427 ribu jiwa.

Sementara sisanya atau 60 persen, Kota Mataram jelas masih bergantung dari kabupaten lain seperti Lombok Tengah. ‘’Luas lahan pertanian yang tersisa di Kota Mataram sebanyak 2.100 hektar,’’ sebutnya.

Kepala Dinas PKP (Pertanian Kelautan dan Perikanan) Kota Mataram, Ir. H. Mutawalli kepada Suara NTB di kediamannya menegaskan, keberadaan lahan abadi di Kota Mataram sangat penting dan dapat dikatakan cukup mendesak di tengah pesatnya pembangunan di Kota Mataram. Seperti diketahui, tidak sedikit lahan-lahan yang dulunya sawah, kini telah beralih fungsi menjadi bangunan ruko, rumah tinggal maupun kantor.

Kondisi ini harus segera disikapi Pemkot Mataram dengan mengambil langkah-langkah strategis. Salah satunya menyusun regulasi mengenai lahan abadi. Mutawalli mengatakan, sebulan pascadilantik menjadi Kepala Dinas PKP Kota Mataram, pihaknya sudah langsung merumuskan draf perwal lahan abadi. Sayangnya, saat ini draf perwal tersebut masih mandek di Bappeda Kota Mataram.

Mandeknya draf perwal ini, sambung Mutawalli, karena belum adanya kesamaan pandangan antara Dinas PKP dengan Bappeda Kota Mataram selaku SKPD perencana. Dengan luas Kota Mataram ditambah dengan ketersediaan lahan pertanian, maka idealnya lahan abadi yang harus disiapkan Pemkot Mataram sekitar 1.800 hektar. ‘’Kalau tidak bisa 1.800, 1000 hektar juga tidak apa-apa,’’ sebutnya.

Karena bagaimanapun, masyarakat Kota Mataram setiap hari membutuhkan pangan. Tidak mungkin Kota Mataram hanya bergantung sepenuhnya dari daerah lain. ‘’Kalau tidak ada lahan abadi, bagaimana nasib Kota Mataram ke depan,’’ tandasnya. Melihat kondisi yang cukup serius ini, pihaknya langsung menggagas perwal lahan abadi. Kajian ilmiah perwal lahan abadi tidak hanya melibatkan internal Dinas PKP tapi juga sejumlah pakar di bidang pertanian dari Universitas Mataram.

Tidak hanya sawah, ruang terbuka hijau yang sudah ada juga termasuk dalam katagori lahan abadi. Namun yang menjadi penekanan dalam perwal itu nantinya, pada ketersediaan lahan pertanian. Untuk lahan abadi di luar sawah, Pemkot juga diminta membuat regulasi yang mengikat bagi para pengembang di Kota Mataram. dimana setiap pembangunan perumahan, pengembang wajib menyediakan ruang terbuka hijau maupun lahan pemakaman. (fit)

Komentar