Picu Keresahan Masyarakat



KEBERADAAN lahan pemakaman belakangan ini, tidak jarang memicu keresahan masyarakat. Untuk itu, menurut anggota DPRD Kota Mataram, H. Azhar Anshori, SPdi., Pemkot Mataram harus segera menyikapi hal ini dengan menerbitkan aturan terkait lahan pemakaman. Aturan soal lahan pemakaman, menurutnya, cukup mendesak di tengah berbagai persoalan terkait lahan pemakaman.

Ia mencontohkan di Kekalik. Sering terjadi hal-hal yang mengarah pada tindak kriminal yang dilaporkan oleh penjaga makam. ‘’Berbuatnya dimana, dikuburnya disana,’’ cetusnya. Hal-hal semacam itulah yang kerap mendapat penolakan dari warga setempat. Menurut Azhar, menjamurnya komplek perumahan, mau tidak mau akan berimplikasi pada ketersediaan lahan pemakaman.

Pemkot Mataram dalam hal ini seharusnya meminta jaminan kepada para pengembang untuk setiap pembangunan perumahan agar dilengkapi dengan lahan pemakaman. Bila perlu, sambung politisi PKS ini, pengembang yang tidak mau menyediakan lahan pemakaman agar dipertimbangankan pemberian izinnya. Karena bagaimanapun, jika pengembangtidak menyediakan lahan pemakaman sendiri, maka lahan pemakaman yang ada tidak akan cukup.

Sekretaris Fraksi Keadilan ini sepakat dengan konsep penyediaan lahan pemakaman. Dimana, lahan pemakaman tidak lagi terkesan angker dan lain sebagainya. Justru lahan pemakaman bisa dikonsep layaknya taman. ‘’Pengembang ini, jangankan lahan pemakaman, kadang-kadang untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial tidak dipenuhinya,’’ terangnya.

Sehingga pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial menjadi beban konsumen yang membeli rumah. Kota Mataram dengan luas yang hanya 61,30 kilometer persegi dan penduduk yang terus bertambah memungkinkan mengadopsi pola penyediaan lahan pemakaman seperti di kota-kota lainnya. Yakni, pola lahan pemakaman bertingkat. (fit)

Komentar