KEBERADAAN
lahan pemakaman belakangan ini, tidak jarang memicu keresahan masyarakat. Untuk
itu, menurut anggota DPRD Kota Mataram, H. Azhar Anshori, SPdi., Pemkot Mataram
harus segera menyikapi hal ini dengan menerbitkan aturan terkait lahan
pemakaman. Aturan soal lahan pemakaman, menurutnya, cukup mendesak di tengah
berbagai persoalan terkait lahan pemakaman.
Ia
mencontohkan di Kekalik. Sering terjadi hal-hal yang mengarah pada tindak
kriminal yang dilaporkan oleh penjaga makam. ‘’Berbuatnya dimana, dikuburnya
disana,’’ cetusnya. Hal-hal semacam itulah yang kerap mendapat penolakan dari
warga setempat. Menurut Azhar, menjamurnya komplek perumahan, mau tidak mau
akan berimplikasi pada ketersediaan lahan pemakaman.
Pemkot
Mataram dalam hal ini seharusnya meminta jaminan kepada para pengembang untuk
setiap pembangunan perumahan agar dilengkapi dengan lahan pemakaman. Bila
perlu, sambung politisi PKS ini, pengembang yang tidak mau menyediakan lahan
pemakaman agar dipertimbangankan pemberian izinnya. Karena bagaimanapun, jika pengembangtidak
menyediakan lahan pemakaman sendiri, maka lahan pemakaman yang ada tidak akan
cukup.
Sekretaris
Fraksi Keadilan ini sepakat dengan konsep penyediaan lahan pemakaman. Dimana,
lahan pemakaman tidak lagi terkesan angker dan lain sebagainya. Justru lahan
pemakaman bisa dikonsep layaknya taman. ‘’Pengembang ini, jangankan lahan
pemakaman, kadang-kadang untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial tidak
dipenuhinya,’’ terangnya.
Sehingga
pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial menjadi beban konsumen yang
membeli rumah. Kota Mataram dengan luas yang hanya 61,30 kilometer persegi dan
penduduk yang terus bertambah memungkinkan mengadopsi pola penyediaan lahan
pemakaman seperti di kota-kota lainnya. Yakni, pola lahan pemakaman bertingkat.
(fit)
Komentar