Pilkada Kota Mataram



Calon Independen Harus Kumpulkan Minimal 27.775 KTP


Mataram (Suara NTB) –
KPU Kota Mataram sudah mulai mempersiapkan diri menghadapi Pilkada Kota Mataram. tidak hanya mengantisipasi munculnya banyak pasangan calon, tapi juga antisipasi munculnya calon independen atau calon perseorangan. Bahkan KPU Kota Mataram sudah mulai menghitung syarat dukungan KTP yang dibutuhkan untuk calon independen.

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Mataram Bedi Saparwadi, SE., kepada Suara NTB di KPU Kota Mataram, Sabtu (9/8) mengatakan, berdasarkan PKPU nomor 9 tahun 2012 tentang pedoman teknis pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah khusus untuk calon independen di Kota Mataram dengan estimasi jumlah penduduk Kota Mataram sekitar 427 ribu, maka membutuhkan dukungan KTP sekitar 27.775 KTP.

‘’Pasal 11 mengenai data agregat kependudukan menyebutkan. Bahwa untuk daerah dengan jumlah penduduk antara 250 ribu – 500 ribu jiwa, dukungan yang dibutuhkan paling rendah 6,5 persen dari total jumlah penduduk,’’ terang Bedi. Dukungan ini dibuktikan dengan foto kopi KTP para pendukung.

Melihat jumlah penduduk di Kota Mataram, lanjut Bedi, memungkinkan ada dua pasangan calon independen. Kalau nantinya pada Pilkada Kota Mataram tahun 2015 mendatang muncul calon independen, maka itu untuk kali pertama KPU Kota Mataram menangani calon independen untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Mataram.

Kendati demikian, Bedi memastikan, pihaknya tidak akan kesulitan, mengingat Kota Mataram tidak terlalu luas. ‘’Karena kita (KPU Kota Mataram, red) sudah punya pengalaman waktu Pilgub,’’ ujarnya. KPU Kota Mataram nantinya akan melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan. KPU Kota Mataram akan segera membentuk tim yang bakal melakukan verifikasi faktual.

Verifikasi faktual ini sangat penting dilakukan untuk mengetahui kebenaran dukungan terhadap calon independen. ‘’Kita akan cross check untuk antisipasi KTP palsu,’’ cetusnya. Pasalnya, berdasarkan pengalaman Pilgub ketika melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan calon independen, ada yang justru membantah dukungan.

Sementara itu, untuk bakal calon yang menggunakan kendaraan politik, harus mendapat dukungan minimal 15 persen dari total kursi parpol bersangkutan. (fit)

Komentar