Calon Independen Harus Kumpulkan Minimal 27.775 KTP
Mataram
(Suara NTB) –
KPU
Kota Mataram sudah mulai mempersiapkan diri menghadapi Pilkada Kota Mataram.
tidak hanya mengantisipasi munculnya banyak pasangan calon, tapi juga antisipasi
munculnya calon independen atau calon perseorangan. Bahkan KPU Kota Mataram
sudah mulai menghitung syarat dukungan KTP yang dibutuhkan untuk calon
independen.
Divisi
Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Mataram Bedi Saparwadi, SE., kepada Suara NTB di KPU Kota Mataram, Sabtu
(9/8) mengatakan, berdasarkan PKPU nomor 9 tahun 2012 tentang pedoman teknis pencalonan
kepala daerah dan wakil kepala daerah khusus untuk calon independen di Kota
Mataram dengan estimasi jumlah penduduk Kota Mataram sekitar 427 ribu, maka
membutuhkan dukungan KTP sekitar 27.775 KTP.
‘’Pasal
11 mengenai data agregat kependudukan menyebutkan. Bahwa untuk daerah dengan
jumlah penduduk antara 250 ribu – 500 ribu jiwa, dukungan yang dibutuhkan
paling rendah 6,5 persen dari total jumlah penduduk,’’ terang Bedi. Dukungan
ini dibuktikan dengan foto kopi KTP para pendukung.
Melihat
jumlah penduduk di Kota Mataram, lanjut Bedi, memungkinkan ada dua pasangan
calon independen. Kalau nantinya pada Pilkada Kota Mataram tahun 2015 mendatang
muncul calon independen, maka itu untuk kali pertama KPU Kota Mataram menangani
calon independen untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Mataram.
Kendati
demikian, Bedi memastikan, pihaknya tidak akan kesulitan, mengingat Kota
Mataram tidak terlalu luas. ‘’Karena kita (KPU Kota Mataram, red) sudah punya
pengalaman waktu Pilgub,’’ ujarnya. KPU Kota Mataram nantinya akan melakukan
verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan. KPU Kota Mataram akan
segera membentuk tim yang bakal melakukan verifikasi faktual.
Verifikasi
faktual ini sangat penting dilakukan untuk mengetahui kebenaran dukungan
terhadap calon independen. ‘’Kita akan cross
check untuk antisipasi KTP palsu,’’ cetusnya. Pasalnya, berdasarkan
pengalaman Pilgub ketika melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan calon
independen, ada yang justru membantah dukungan.
Sementara
itu, untuk bakal calon yang menggunakan kendaraan politik, harus mendapat
dukungan minimal 15 persen dari total kursi parpol bersangkutan. (fit)
Komentar