Mataram
(Suara NTB) –
Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi menuai kritik
berbagai kalangan. Termasuk kalangan DPRD Kota Mataram. Terutama pasal yang
menyebutkan tindakan aborsi bisa dilakukan untuk tindak perkosaan yang
menimbulkan trauma psikologis.
Anggota
DPRD Kota Mataram, HM. Husni Thamrin, MPd., kepada Suara NTB di DPRD Kota Mataram menyatakan penolakan pemberlakukan
PP tersebut. Menurut dia, pada prinsipnya dalam Agama Islam, aborsi itu
dilarang. ‘’Sehingga saya kurang setuju. Kebolehannya itu kalau darurat.
Umpanya, kalau tidak aborsi, salah satu dari ibu atau anaknya meninggal
dunia,’’ terangnya.
Menurut
Husni, kalau pengawalan terhadap PP 61/2014 ini kurang ketat, justru akan rawan
terjadi penyimpangan. ‘’Akhirnya aborsi menjadi semacam budaya. Praktik yang
menjadi praktik biasa,’’ cetusnya. Ia melihat, di Indonesia yang lemah adalah
pengawalan dan penegakan hukum. Sehingga, kalau PP ini digolkan, ia yakin akan
banyak penyimpangan.
Sebab,
kata Husni, mentalitas pengelola tempat aborsi, banyak yang belum siap. ‘’Mereka
belum paham tentang boleh dan tidak boleh dan haram dan halal,’’ tambahnya. Apalagi,
fenomena pergaulan bebas anak muda, setelah berhubungan gelap lantas melakukan
aborsi. Ditambah lagi banyak dokter yang membuka praktik aborsi secara
terselubung.
Dengan
adanya PP 61/2014 cenderung melegalkan praktik aborsi. ‘’Nanti orang buka
praktik aborsi terang-terangan,’’ tandasnya. Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan PP Nomor
61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. PP ini di antaranya mengatur
masalah aborsi bagi perempuan hamil yang diindikasikan memiliki kedaruratan
medis dan atau hamil akibat pemerkosaan, merujuk Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 36
Tahun 2009.
PP
61/2014 ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan. kondisi perlunya aborsi untuk kasus darurat medis mensyaratkan
pembuktian dari tim ahli. Misalnya, dalam kasus pemerkosaan, usia janin tidak
boleh lebih dari 40 hari, terhitung sejak hari pertama dari haid terakhir.
(fit)
Komentar