FRAKSI-fraksi di DPRD Kota Mataram telah mulai
mensosialisasikan tata tertib. Bahkan sosialisasi ini telah mulai dilakukan
sebelum tata tertib DPRD Kota Mataram diparipurnakan. ‘’Kami sudah melakukan
sosialisasi sekitar tiga kali,’’ aku Ketua Fraksi Keadilan DPRD Kota Mataram,
Misban Ratmaji, SE., kepada Suara NTB
di DPRD Kota Mataram, Sabtu (23/8)
Dikatakan Misban, tata tertib DPRD Kota Mataram yang
baru saja diparipurnakan, mirip dengan tata tertib DPRD Kota Mataram pada
periode sebelumnya. Hanya saja, ada sedikit perubahan, seperti penambahan
jumlah komisi dan syarat mengajukan hak angket, hak inisiatif, hak raperda dan
hak interpelasi. Untuk komisi, misalnya, ada perubahan komisi dari tiga menjadi
empat.
Masing-masing, komisi I membidangi masalah hukum dan
pemerintahan, komisi II membidangi masalah ekonomi keuangan, komisi III membidangi
pembangunan sarana dan prasarana serta komisi IV membidangi masalah
kesejahteraan masyarakat, termasuk pendidikan dan kesehatan.
Demikian pula untuk syarat pengajuan hak angket, pada
tatib periode sebelumnya disebutkan 7 orang, kini menjadi 10 orang. Sedangkan
syarat untuk mengajukan hak inisiatif, hak raperda dan hak interpelasi dari
lima orang menjadi tujuh orang. Menurut Misban, tidak ada kendala selama
mensosialisasikan tata tertib DPRD Kota Mataram tersebut.
Sebab, lanjut Misban, draf tata tertib itu sudah
dibagi sebelum pimpinan sementara bersama semua ketua fraksi berangkat
konsultasi ke Jakarta. ‘’Sehingga begitu pulang, tinggal kita sesuaikan saja,’’
cetusnya.
Sementara itu, untuk penempatan anggota fraksi di
komisi, fraksi keadilan mengakomodir permintaan para anggotanya. Namun sebelum
itu, selaku ketua fraksi, Misban terlebih dahulu menawarkan rencana penempatan
mereka di masing-masing komisi. Khusus untuk perubahan pimpinan alat
kelengkapan dewan, sesuai aturan bisa dilakukan setiap awal tahun anggaran. (fit)
Komentar