DPRD Kota Mataram akan Percepat Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan
Mataram
(Suara NTB) -
DPRD
Kota Mataram, Sabtu (23/8) akhirnya menetapkan tata tertib DPRD Kota Mataram
melalui rapat paripurna. Dari 40 anggota DPRD Kota Mataram, rapat paripurna
yang dipimpin Ketua Sementara DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., (HDS)
dihadiri 31 anggota Dewan. Sedangkan Walikota Mataram diwakili oleh Sekda Kota
Mataram, Ir. HL. Makmur Said, MM.
Dihadapan
undangan yang hadir, HDS menjelaskan, draf tatib yang telah disusun oleh tim ad
hoc. Dimana ketua sementara sebagai ketua tim ad hoc, wakil ketua sementara
sebagai wakil ketua tim dan ketua-ketua fraksi sebagai anggota. ''Dan hasil
konsultasi, ada beberapa penyempurnaan-penyempurnaan tata tertib yang telah
disusun oleh tim penyusun,'' terangnya.
Terhadap
draf yang telah disusun, ada penyempurnaan yang bersifat teknis redaksional.
''Dan, sudah disepakati dalam tim rumusan penyempurnaan,'' imbuhnya. Dengan
demikian, draf tatib dewan sudah clear
dan tidak ada masalah. Selanjutnya tinggal perlu disosialisasikan ke anggota
dewan. Untuk mensosialisasikan tatib tersebut, lanjut HDS, polanya telah
disepakati dengan masing-masing fraksi.
''Fraksi
yang akan mensosialisasikan kepada anggota-anggotanya,'' demikian HDS. Hingga
paripurna digelar, masing-masing fraksi telah mensosiakisasikannya kepada
anggota-anggotanya. Menurut dia, draf
tatib telah disusun sempurna sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dengan
telah diberlakukannya UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD dan
DPRD), diakui HDS semakin mempermudah pihaknya memformulasikan segala
sesuatunya.
Salah
satunya, DPRD Kota Mataram akan mempercepat pembentukan alat kelengkapan Dewan.
Mulai dari komisi-komisi dan empat badan yang ada, masing-masing badan
kehormatan, badan anggaran, badan musyawarah dan badan legislasi. ‘’Karena
setelah ini, tugas berat telah menanti kita untuk pembahasan KUA PPAS dan APBD
Kota Mataram tahun anggaran 2015,’’ terangnya.
Sementara
itu mengenai penetapan pimpinan definitif DPRD Kota Mataram, sambung HDS, Kursi
pimpinan definitif DPRD Kota Mataram dipastikan menjadi milik partai Golkar,
Gerindra dan PDIP. ‘’Kursi pimpinan Dewan akan diisi oleh parpol tiga besar
menurut urutan perolehan kursi. Masing-masing Golkar (ketua), Gerindra (Wakil
Ketua) dan PDIP (Wakil Ketua),’’ terangnya. Untuk menentukan pimpinan
definitif, pimpinan sementara DPRD Kota Mataram, telah bersurat ke tiga
pimpinan parpol tersebut. Meski demikian, pihaknya tidak menentukan batas waktu
penyerahan nama utusan parpol yang bakal mendudukkan wakilnya di kursi pimpinan
Dewan
‘’Tapi
lebih cepat, lebih baik. Sekarang kita sedang menunggu jawaban dari tiga parpol
tersebut,’’ imbuh HDS. Setelah menerima jawaban resmi dari tiga parpol itu,
maka pimpinan sementara DPRD Kota Mataram akan mengumumkan dan menetapkan
pimpinan definitif melalui rapat paripurna.
Kemudian,
berdasarkan putusan paripurna itu, pimpinan DPRD Kota Mataram akan bersurat ke
Gubernur NTB melalui Walikota Mataram. ‘’Agar dilakukan pengesahan terhadap
pimpinan defitif dalam bentuk SK Gubernur,’’ demikian HDS. Setelah SK Gubernur
terbit, barulah DPRD Kota Mataram akan mengelar sidang paripurna istimewa
dengan agenda pengucapan sumpah/janji pimpinan definitif DPRD Kota Mataram.
Pantauan
Suara NTB, konsep keputusan DPRD Kota
Mataram No. 1 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD Kota Mataram dibacakan oleh
Sekwan yang diwakili oleh salah satu Kasubag, Lalu Mashun. Tata tertib DPRD
Kota Mataram terdiri dari 17 bab dan 161 pasal. (fit/*)
Komentar