Walikota Minta Dikaji



Luas Lahan Abadi akan Dibatasi


Mataram (Suara NTB) –
Meski tampak pesimis, Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh juga tetap mendukung terbitnya Perwal (Peraturan Walikota) tentang lahan pertanian abadi. ‘’Artinya, untuk lahan-lahan abadi itu tentu nanti ada perlakuan-perlakuan khusus,’’ tuturnya menjawab Suara NTB di Kantor Walikota Mataram.

Bahkan, orang nomor satu di Kota Mataram ini mengatakan, untuk menetapkan keberadaan lahan pertanian badi di Kota Mataram, perlu ada pengkajian-pengkajian khusus. Apalagi di Kota Mataram dengan luas lahan yang terbatas di tengah dinamikan pembangunan begitu tinggi. ‘’Nah ini perlu ada ketentuan-ketentuan khusus,’’ cetusnya.

Kendati demikian, pihaknya, lanjut Walikota, tetap akan memperjuangkan Perwal lahan pertanian abadi itu menjadi aturan yang definitif. ‘’Ya harus dong, kalau sudah aturan, tentu kan ada kewajiban yang harus kita penuhi,’’ imbuhnya. Untuk itu, pihaknya akan mempelajari lebh lanjut terkait lahan pertanian abadi tersebut.

Sebelumnya, Kepala Dinas PKP (Pertanian Kelautan dan Perikanan) Kota Mataram, Ir. H. Mutawalli kepada Suara NTB di kediamannya menegaskan, keberadaan lahan abadi di Kota Mataram sangat penting dan dapat dikatakan cukup mendesak di tengah pesatnya pembangunan di Kota Mataram. Seperti diketahui, tidak sedikit lahan-lahan yang dulunya sawah, kini telah beralih fungsi menjadi bangunan ruko, rumah tinggal maupun kantor.

Kondisi ini harus segera disikapi Pemkot Mataram dengan mengambil langkah-langkah strategis. Salah satunya menyusun regulasi mengenai lahan abadi. Mutawalli mengatakan, sebulan pascadilantik menjadi Kepala Dinas PKP Kota Mataram, pihaknya sudah langsung merumuskan draf perwal lahan abadi.

Sementara itu, Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Bappeda Kota Mataram, M. Nazaruddin Fikri kepada Suara NTB di ruang kerjanya, Selasa (5/8) mengungkapkan, pengajuan perwal lahan abadi oleh Dinas PKP Kota Mataram diduga tanpa melalui kajian. Perwal itu terkesan hanya mencantumkan angka luasan sawah yang dibutuhkan menjadi lahan abadi, tetapi sesungguhnya belum ada kajian pendukung, berikut kesiapan dari Dinas PKP. Dikatakan Fikri, perwal lahan abadi merupakan implementasi dari Perda Provinsi NTB tentang lahan berkelanjutan. (fit)

Komentar