Luas Lahan Abadi akan Dibatasi
Mataram
(Suara NTB) –
Meski
tampak pesimis, Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh juga tetap mendukung terbitnya
Perwal (Peraturan Walikota) tentang lahan pertanian abadi. ‘’Artinya, untuk
lahan-lahan abadi itu tentu nanti ada perlakuan-perlakuan khusus,’’ tuturnya
menjawab Suara NTB di Kantor Walikota
Mataram.
Bahkan,
orang nomor satu di Kota Mataram ini mengatakan, untuk menetapkan keberadaan
lahan pertanian badi di Kota Mataram, perlu ada pengkajian-pengkajian khusus.
Apalagi di Kota Mataram dengan luas lahan yang terbatas di tengah dinamikan
pembangunan begitu tinggi. ‘’Nah ini perlu ada ketentuan-ketentuan khusus,’’
cetusnya.
Kendati
demikian, pihaknya, lanjut Walikota, tetap akan memperjuangkan Perwal lahan
pertanian abadi itu menjadi aturan yang definitif. ‘’Ya harus dong, kalau sudah aturan, tentu kan ada
kewajiban yang harus kita penuhi,’’ imbuhnya. Untuk itu, pihaknya akan
mempelajari lebh lanjut terkait lahan pertanian abadi tersebut.
Sebelumnya,
Kepala Dinas PKP (Pertanian Kelautan dan Perikanan) Kota Mataram, Ir. H.
Mutawalli kepada Suara NTB di
kediamannya menegaskan, keberadaan lahan abadi di Kota Mataram sangat penting
dan dapat dikatakan cukup mendesak di tengah pesatnya pembangunan di Kota Mataram.
Seperti diketahui, tidak sedikit lahan-lahan yang dulunya sawah, kini telah
beralih fungsi menjadi bangunan ruko, rumah tinggal maupun kantor.
Kondisi
ini harus segera disikapi Pemkot Mataram dengan mengambil langkah-langkah
strategis. Salah satunya menyusun regulasi mengenai lahan abadi. Mutawalli
mengatakan, sebulan pascadilantik menjadi Kepala Dinas PKP Kota Mataram,
pihaknya sudah langsung merumuskan draf perwal lahan abadi.
Sementara
itu, Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Bappeda Kota Mataram, M. Nazaruddin
Fikri kepada Suara NTB di ruang
kerjanya, Selasa (5/8) mengungkapkan, pengajuan perwal lahan abadi oleh Dinas
PKP Kota Mataram diduga tanpa melalui kajian. Perwal itu terkesan hanya
mencantumkan angka luasan sawah yang dibutuhkan menjadi lahan abadi, tetapi
sesungguhnya belum ada kajian pendukung, berikut kesiapan dari Dinas PKP.
Dikatakan Fikri, perwal lahan abadi merupakan implementasi dari Perda Provinsi
NTB tentang lahan berkelanjutan. (fit)
Komentar