DARI
empat raperda hak inisiatif DPRD Kota Mataram, masing-masing raperda Kota
Mataram tentang pengaturan peredaran miras (minuman keras), raperda zakat,
raperda krama adat dan raperda kode etik dan tata cara beracara Badan Kehormatan
DPRD Kota Mataram, raperda krama adat punya tantangan tersendiri.
Demikian
diakui Ketua Pansus Raperda Krama Adat, Lalu Suriadi, SE menjawab Suara NTB di DPRD Kota Mataram, Sabtu
(27/9). Menurutnya, krama ada yang telah tertuang dalam draf raperda hak inisiatif
DPRD Kota Mataram yakni bagaimana mengakomodir dan mengkolektif beberapa
lembaga terkait pelaksanaan adat di Kota Mataram. Supaya, tidak terjadi
ketidakseragaman terhadap makna adat yang dianut di Mataram.
Dalam
draf raperda krama adat, lanjut Suriadi, Pansus tidak mengatur sampai pada
pelaksanaan adat itu sendiri. ‘’Tapi kami coba buat perda ini kaitannya dengan
memformalkan beberapa lembaga adat yang ada di Kota Mataram. Itu beberapa
esensi daripada raperda krama adat Sasak Kota Mataram,’’ terang politisi PAN
ini. Mengenai keberadaan lembaga adat di Mataram, sebetulnya ada beberapa
tingkatan.
‘’Ada
namanya Krama Gubuk, itu di tingkat Gubuk, ada namanya krama Paer, itu di
tingkat kecamatan,’’ terangnya. Krama Paer juga mempunyai lembaga sendiri. Oleh
karena itu, keberadaan raperda krama adat Sasak ini nantinya akan menaungi
berapa lembaga adat yang ada. Arah dari raperda krama adat ini, lebih pada
pengaturan dan memformalkan lembaga-lembaga adat yang ada.
Masalah
pelaksanaan adat itu sendiri, demikian Suriadi, akan diatur dan dilaksanakan
oleh lembaga-lembaga adat yang ada. Sebenarnya susunan lembaga adat yang ada
sudah baik. Bahkan untuk mengawasi lembaga adat itupun, sudah ada lembaga
tersendiri. ‘’Ada beberapa lembaga adat yang selama ini mengontrol itu,’’
pungkasnya.
Memang
ada persepsi di masyarakat mengenai pelaksanaan krama adat ini. ‘’Ini yang
perlu saya jelaskan. Pertama raperda krama adat ini, akan mengatur adat sasak
saja. Kedua, ada yang bertanya, bagaimana keterkaitannya dengan masyarakat yang
lain,’’ ujarnya. Suriadi tidak menampik memang ada beberapa etnis di
Mataram. dari masing-masing etnis tentu
punya aturan tersendiri. ‘’Nah aturan itu harus berafilisasi pada raperda Krama
Adat ini,’’ tandasnya. Memang raperda ini tidak mengikat orang di luar suku
Sasak, tetapi ibarat pepatah, dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung.
Dengan kata lain, raperda ini harus dihormati juga oleh etnis non sasak. (fit)
Komentar