Akomodir Lembaga Adat



DARI empat raperda hak inisiatif DPRD Kota Mataram, masing-masing raperda Kota Mataram tentang pengaturan peredaran miras (minuman keras), raperda zakat, raperda krama adat dan raperda kode etik dan tata cara beracara Badan Kehormatan DPRD Kota Mataram, raperda krama adat punya tantangan tersendiri.

Demikian diakui Ketua Pansus Raperda Krama Adat, Lalu Suriadi, SE menjawab Suara NTB di DPRD Kota Mataram, Sabtu (27/9). Menurutnya, krama ada yang telah tertuang dalam draf raperda hak inisiatif DPRD Kota Mataram yakni bagaimana mengakomodir dan mengkolektif beberapa lembaga terkait pelaksanaan adat di Kota Mataram. Supaya, tidak terjadi ketidakseragaman terhadap makna adat yang dianut di Mataram.

Dalam draf raperda krama adat, lanjut Suriadi, Pansus tidak mengatur sampai pada pelaksanaan adat itu sendiri. ‘’Tapi kami coba buat perda ini kaitannya dengan memformalkan beberapa lembaga adat yang ada di Kota Mataram. Itu beberapa esensi daripada raperda krama adat Sasak Kota Mataram,’’ terang politisi PAN ini. Mengenai keberadaan lembaga adat di Mataram, sebetulnya ada beberapa tingkatan.

‘’Ada namanya Krama Gubuk, itu di tingkat Gubuk, ada namanya krama Paer, itu di tingkat kecamatan,’’ terangnya. Krama Paer juga mempunyai lembaga sendiri. Oleh karena itu, keberadaan raperda krama adat Sasak ini nantinya akan menaungi berapa lembaga adat yang ada. Arah dari raperda krama adat ini, lebih pada pengaturan dan memformalkan lembaga-lembaga adat yang ada.

Masalah pelaksanaan adat itu sendiri, demikian Suriadi, akan diatur dan dilaksanakan oleh lembaga-lembaga adat yang ada. Sebenarnya susunan lembaga adat yang ada sudah baik. Bahkan untuk mengawasi lembaga adat itupun, sudah ada lembaga tersendiri. ‘’Ada beberapa lembaga adat yang selama ini mengontrol itu,’’ pungkasnya.

Memang ada persepsi di masyarakat mengenai pelaksanaan krama adat ini. ‘’Ini yang perlu saya jelaskan. Pertama raperda krama adat ini, akan mengatur adat sasak saja. Kedua, ada yang bertanya, bagaimana keterkaitannya dengan masyarakat yang lain,’’ ujarnya. Suriadi tidak menampik memang ada beberapa etnis di Mataram.  dari masing-masing etnis tentu punya aturan tersendiri. ‘’Nah aturan itu harus berafilisasi pada raperda Krama Adat ini,’’ tandasnya. Memang raperda ini tidak mengikat orang di luar suku Sasak, tetapi ibarat pepatah, dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung. Dengan kata lain, raperda ini harus dihormati juga oleh etnis non sasak. (fit)

Komentar