KOMITMEN Dinas Takowasbang (Tata Kota Dan Pengawasan Bangunan) Kota Mataram yang bakal meninjau
kembali zona tata ruang yang ada di Mataram, mendapat apresiasi positif dari
kalangan DPRD Kota Mataram. Namun demikian, terhadap berbagai pelanggaran yang
terjadi terkait tata ruang Kota Mataram, aturan harus tetap ditegakkan.
Demikian dikatakan Sekretaris Komisi III DPRD Kota
Mataram, Ismul Hidayat menjawab Suara NTB
di ruang kerjanya Rabu (3/9). Terkait tata ruang, menurutnya ada estetika dari
beberapa pengusaha yang tidak memenuhi persyaratan. Terjadinya hal ini katanya,
tidak terlepas dari lemahnya pemahaman dari pengusaha itu sendiri.
‘’Yang kami apresiasi, ada komitmen dari SKPD terkait
untuk menertibkan,’’ ucapnya. Ismul menduga munculnya kesan kawasan campuran
dimana-mana, karena Pemkot Mataram ingin memberikan pemerataan. Dimana kawasan
campuran itu ada di masing-masing kecamatan. ‘’Ada pendidikan, perkantoran dan
ruko,’’ cetusnya.
Namun ke depan, kata politisi PKS ini, agar tidak
membuat kota semakin padat, aturan terkait RTRW harus ditegakkan. Karenanya,
Komisi III akan mengevaluasi Perda Kota Mataram yang berkaitan dengan kerja
pembangunan ini. Selain itu, eksekutif diminta melakukan pendekatan kepada pengusaha.
‘’Mereka harus berkomitmen untuk tidak mengganggu
fasilitas umum,’’ ujarnya. Kalau melanggar, sambung Ismul, harus dikembalikan
kepada aturan yang berlaku. Ia optimis, dengan kondisi saat ini, Mataram masih
bisa ditata sesuai dengan aturan yang ada. Aturan itu, akan menjadi dasar bagi
Komisi III untuk melakukan evaluasi. (fit)
Komentar