Aturan Harus Ditegakkan



KOMITMEN Dinas Takowasbang (Tata Kota Dan Pengawasan Bangunan) Kota Mataram yang bakal meninjau kembali zona tata ruang yang ada di Mataram, mendapat apresiasi positif dari kalangan DPRD Kota Mataram. Namun demikian, terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi terkait tata ruang Kota Mataram, aturan harus tetap ditegakkan.

Demikian dikatakan Sekretaris Komisi III DPRD Kota Mataram, Ismul Hidayat menjawab Suara NTB di ruang kerjanya Rabu (3/9). Terkait tata ruang, menurutnya ada estetika dari beberapa pengusaha yang tidak memenuhi persyaratan. Terjadinya hal ini katanya, tidak terlepas dari lemahnya pemahaman dari pengusaha itu sendiri.

‘’Yang kami apresiasi, ada komitmen dari SKPD terkait untuk menertibkan,’’ ucapnya. Ismul menduga munculnya kesan kawasan campuran dimana-mana, karena Pemkot Mataram ingin memberikan pemerataan. Dimana kawasan campuran itu ada di masing-masing kecamatan. ‘’Ada pendidikan, perkantoran dan ruko,’’ cetusnya.

Namun ke depan, kata politisi PKS ini, agar tidak membuat kota semakin padat, aturan terkait RTRW harus ditegakkan. Karenanya, Komisi III akan mengevaluasi Perda Kota Mataram yang berkaitan dengan kerja pembangunan ini. Selain itu, eksekutif diminta melakukan pendekatan kepada pengusaha.

‘’Mereka harus berkomitmen untuk tidak mengganggu fasilitas umum,’’ ujarnya. Kalau melanggar, sambung Ismul, harus dikembalikan kepada aturan yang berlaku. Ia optimis, dengan kondisi saat ini, Mataram masih bisa ditata sesuai dengan aturan yang ada. Aturan itu, akan menjadi dasar bagi Komisi III untuk melakukan evaluasi. (fit)

Komentar