KETUA
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Mataram, I Gede Wiska, SPt menyesalkan
pernyataan gegabah Kepala Dinas Pertamanan Kota Mataram, H. Kemal Islam yang
mengaku akan menurunkan target pendapatan asli daerah dari sektor pajak
reklame. Dari target Rp 1,9 miliar pada tahun 2014 ini, Pertamanan rencananya
akan menurunkan target itu menjadi Rp 1,5 miliar.
‘’Pengusaha
menunggak pajak, itu bukan alasan yang logis untuk menurunkan target pajak
reklame,’’ tegas Wiska menjawab Suara NTB
di ruang kerjanya, Rabu (10/9). Seharusnya bagaimana Pertamanan mengejar target
tersebut. Justru kalau tahun 2014 target pajak reklame Rp 1,9, maka tahun depan
target tersebut diharapkan meningkat.
Wiska
yang juga Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram alasan-alasan yang dilontarkan
Kepala Dinas Pertamanan terkait kondisi capaian yang baru 30 persen sebagai
bentuk pesimisme SKPD yang menangani masalah reklame, taman dan PJU (Penerangan
Jalan Umum) ini. Alasan penurunan target penerimaan pajak reklame, lanjutnya,
baru bisa diterima kalau memang perusahaan yang memasang reklame di Mataram,
sedikit.
Ia
melihat yang menjadi persoalan mengapa capaian pajak reklame begitu minim,
bukan karena pemasang reklame tidak ada. Sebaliknya, menurut Wiskan potensi
reklame di Mataram justru luar biasa. Ini terlihat dari banyaknya pengusaha
periklanan yang mendaftar untuk bisa memanfaatkan titik-titik reklame yang
telah disediakan Dinas Pertamanan.
Untuk
itu, pihaknya merencanakan silaturahmi dengan sejumlah SKPD. Salah satunya
Dinas Pertamanan. Pihaknya akan meminta penjelasan tidak saja mengenai capaian
pajak reklame yang baru 30 persen, tapi juga akan mempertanyakan mengapa bisa
muncul tunggakan pajak reklame. Karena, masyarakat yang hendak memasang iklan melalui
perusahaan periklanan sudah pasti membayar lunas kepada perusahaan tersebut.
Wiska
menduga tunggakan pajak reklame ini sebagai akibat ketidaktegasan Dinas
Pertamanan dan mengelola pajak tersebut. Namun demikian, ia mendukung langkah
yang belakangan ini mulai gencar dilakukan Dinas Pertamanan Kota Mataram
terhadap perusahaan periklanan yang menunggak pajak dengan menurunkan papan
reklame milik perusahaan periklanan bersangkutan. (fit)
Komentar