DPRD Kota Mataram Ajukan Tiga Raperda Hak Inisiatif



Mataram (Suara NTB) –
DPRD Kota Mataram benar-benar menunjukkan kerja cepat mereka. Belum sebulan dilantik, DPRD Kota Mataram sudah mengajukan tiga raperda hak inisiatif. Pengajuan tiga raperda yang disampaikan dalam rapat paripurna Sabtu (13/9), adalah raperda tentang pengelolaan zakat, raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan raperda tentang krame adat.

Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH yang memimpin rapat paripurna, menyampaikan, pengajuan tiga raperda itu merupakan salah satu langkah percepatan yang dilakukan pihaknya. Dikatakan HDS, banyak DPRD daerah lain yang hingga lima tahun pengabdian mereka, hanya bisa mengajukan satu sampai dua raperda hak inisiatif. ‘’Dan sekarang kita ajukan tiga raperda hak inisiatif,’’ sebutnya.

Dikatakan HDS, terhadap tiga raperda ini, Dewan telah melakukan pencermatan terhadap kondisi masyarakat. Baik dari aspek sosialogis, termasuk dari perspektif yuridis dan dari aspek empirik di lapangan. Dasar pertimbanganya tiga raperda itu adalah hal yang sangat dibutuhkan dalam waktu cepat. ‘’Kami kira masyarakat membutuhkan itu (tiga raperda, red). Kami bersyukur ini bisa kami ajukan di awal masa sidang I,’’ terangnya.

Secara diplomatis HDS menegaskan bahwa tidak boleh berlama-lama melakukan sesuatu untuk kepentingan masyarakat. Ia berharap Pansus (panitia khusus) melakukan konsultasi-konsultasi, baik konsultasi dengan pihak-pihak berkompeten, maupun kosultasikepada masyarakat. Konsultasi kepada masyarakat ini, katanya, merupakan bagian dari sosialisasi.

HDS yakin ketiga pansus yang telah dibentuk untuk menangani pembahasan dan menyempurnakan draft yang sudah ada, bisa melakukan pembahasan dengan baik. Pada akhirnya nanti, akan difinalkan draf yang telah diajukan. ‘’Setelah kita nyatakan P21, baru akan kita ajukan kepada eksekutif secara resmi sebagai usulan DPRD secara kelembagaan,’’ tuturnya.

Setelah itu, akan dilakukan pembahasan dengan tahapan yang telah ditentukan. HDS yakin, pembahasan tidak akan memakan waktu lama, karena eksekutif juga membutuhkan ketiga raperda itu. Dewan akan memange waktu yang ada dengan sebaik-baiknya, mengingat dalam Bulan September, sudah akan memasuki pembahasan KUA PPAS.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Mataram, Lalu Suriadi, SE., menguraikan latar belakang pengajuan tiga raperda hak inisiatif tersebut. Selain tiga raperda ini, Dewan juga mengajukan raperda hak inisiatif tentang kode etik dan tata cara beracara DPRD Kota Mataram. (fit/*)

Foto: Ketua DPRD H. Didi Sumardi saat menjelaskan pengajuan tiga raperda hak inisiatif Dewan. (Suara NTB/fit)

Pansus Raperda Pengelolaan Zakat

Ketua:                          Drs. HM. Zaini
Wakil Ketua:                Drs. HM. Noer H. Ibrahim
Anggota-anggota:
1.      Abdul Malik, S.Sos
2.      Abdul Rahman
3.      Fuad Sofyan Bamasaq, SH
4.      Muhammad Halabi
5.      Akham Khulaifi
6.      Hj. Kartini Irwarni, SPd
7.      Ismul Hidayat

Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol:

Ketua:                          Drs. HM. Husni Thamrin, MPd
Wakil Ketua:                H. Muhir, S.Kep
Anggota-anggota:
1.      Ali Aswandi
2.      Drs. I Ketut Sugiarta
3.      I Nyoman Yogantara
4.      Dian Rachmawati, S.Sos
5.      H. Muhammad Faesal
6.      Misban Ratmaji, SE
7.      Parhan

Pansus Raperda Krame Adat

Ketua:                          Lalu Suriadi, SE
Wakil Ketua:                Ehlas, SH
Anggota-anggota:
1.      Muhtar
2.      I Gde Sudiarta
3.      Herman, AMd
4.      I Gede Wiska, S.Pt
5.      H. Ibrahim Azhar
6.      Akhmad Azhary Ma’ruf
7.      H. Azhar Ansori

Pansus Raperda Kode Etik dan Tata Cara Beracara DPRD Kota Mataram
Ketua:                          TGH. Mujiburrahman
Wakil Ketua:                TGH. Ahmad Madani, S.Sos
Anggota-anggota:
1.      Bq. Ika Febriyanti, SH
2.      Zaitun, SH
3.      Hj. Bq. Mirdiati
4.      I Wayan wardana, SH
5.      I Gusti Bagus Hari Sudana Putra, SE
6.      Sang Ketut Deresta
7.      Syamsul Bahri
8.      Rangga Danu Meinaga Adhitama, SH

Komentar