Mataram
(Suara NTB) –
DPRD
Kota Mataram benar-benar menunjukkan kerja cepat mereka. Belum sebulan
dilantik, DPRD Kota Mataram sudah mengajukan tiga raperda hak inisiatif. Pengajuan
tiga raperda yang disampaikan dalam rapat paripurna Sabtu (13/9), adalah
raperda tentang pengelolaan zakat, raperda tentang pengendalian dan pengawasan
minuman beralkohol dan raperda tentang krame adat.
Ketua
DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH yang memimpin rapat paripurna,
menyampaikan, pengajuan tiga raperda itu merupakan salah satu langkah
percepatan yang dilakukan pihaknya. Dikatakan HDS, banyak DPRD daerah lain yang
hingga lima tahun pengabdian mereka, hanya bisa mengajukan satu sampai dua
raperda hak inisiatif. ‘’Dan sekarang kita ajukan tiga raperda hak inisiatif,’’
sebutnya.
Dikatakan
HDS, terhadap tiga raperda ini, Dewan telah melakukan pencermatan terhadap
kondisi masyarakat. Baik dari aspek sosialogis, termasuk dari perspektif
yuridis dan dari aspek empirik di lapangan. Dasar pertimbanganya tiga raperda
itu adalah hal yang sangat dibutuhkan dalam waktu cepat. ‘’Kami kira masyarakat
membutuhkan itu (tiga raperda, red). Kami bersyukur ini bisa kami ajukan di
awal masa sidang I,’’ terangnya.
Secara
diplomatis HDS menegaskan bahwa tidak boleh berlama-lama melakukan sesuatu
untuk kepentingan masyarakat. Ia berharap Pansus (panitia khusus) melakukan
konsultasi-konsultasi, baik konsultasi dengan pihak-pihak berkompeten, maupun
kosultasikepada masyarakat. Konsultasi kepada masyarakat ini, katanya,
merupakan bagian dari sosialisasi.
HDS
yakin ketiga pansus yang telah dibentuk untuk menangani pembahasan dan
menyempurnakan draft yang sudah ada, bisa melakukan pembahasan dengan baik. Pada
akhirnya nanti, akan difinalkan draf yang telah diajukan. ‘’Setelah kita
nyatakan P21, baru akan kita ajukan kepada eksekutif secara resmi sebagai
usulan DPRD secara kelembagaan,’’ tuturnya.
Setelah
itu, akan dilakukan pembahasan dengan tahapan yang telah ditentukan. HDS yakin,
pembahasan tidak akan memakan waktu lama, karena eksekutif juga membutuhkan
ketiga raperda itu. Dewan akan memange waktu yang ada dengan sebaik-baiknya,
mengingat dalam Bulan September, sudah akan memasuki pembahasan KUA PPAS.
Sebelumnya,
Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Mataram, Lalu Suriadi, SE., menguraikan
latar belakang pengajuan tiga raperda hak inisiatif tersebut. Selain tiga
raperda ini, Dewan juga mengajukan raperda hak inisiatif tentang kode etik dan
tata cara beracara DPRD Kota Mataram. (fit/*)
Foto:
Ketua DPRD H. Didi Sumardi saat menjelaskan pengajuan tiga raperda hak
inisiatif Dewan. (Suara NTB/fit)
Pansus Raperda Pengelolaan Zakat
Ketua: Drs. HM. Zaini
Wakil
Ketua: Drs. HM. Noer H.
Ibrahim
Anggota-anggota:
1. Abdul Malik, S.Sos
2. Abdul Rahman
3. Fuad Sofyan Bamasaq, SH
4. Muhammad Halabi
5. Akham Khulaifi
6. Hj. Kartini Irwarni, SPd
7. Ismul Hidayat
Raperda Pengendalian dan Pengawasan
Minuman Beralkohol:
Ketua: Drs. HM. Husni
Thamrin, MPd
Wakil
Ketua: H. Muhir, S.Kep
Anggota-anggota:
1. Ali Aswandi
2. Drs. I Ketut Sugiarta
3. I Nyoman Yogantara
4. Dian Rachmawati, S.Sos
5. H. Muhammad Faesal
6. Misban Ratmaji, SE
7. Parhan
Pansus Raperda Krame Adat
Ketua: Lalu Suriadi, SE
Wakil
Ketua: Ehlas, SH
Anggota-anggota:
1. Muhtar
2. I Gde Sudiarta
3. Herman, AMd
4. I Gede Wiska, S.Pt
5. H. Ibrahim Azhar
6. Akhmad Azhary Ma’ruf
7. H. Azhar Ansori
Pansus
Raperda Kode Etik dan Tata Cara Beracara DPRD Kota Mataram
Ketua: TGH. Mujiburrahman
Wakil
Ketua: TGH. Ahmad Madani,
S.Sos
Anggota-anggota:
1. Bq. Ika Febriyanti, SH
2. Zaitun, SH
3. Hj. Bq. Mirdiati
4. I Wayan wardana, SH
5. I Gusti Bagus Hari Sudana Putra, SE
6. Sang Ketut Deresta
7. Syamsul Bahri
8. Rangga Danu Meinaga Adhitama, SH
Komentar