Dua Kali Gagal



Dewan kembali Usulkan Raperda Pengendalian Miras


Mataram (Suara NTB)
Setelah dua kali gagal menetapkan Perda pengendalian dan pengawasan peredaran miras (minuman keras) pada periode sebelumnya, DPRD Kota Mataram kembali mengusulkan raperda yang sama pada periode ini. Keberadaan raperda miras ini, menurut Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., yang ditemui usai memimpin rapat badan musyawarah, Sabtu (6/9) sangat penting.

Raperda yang diusulkan melalui hak inisiatif dewan ini, sambungnya, selain karena permintaan dari masyarakat, juga keberadaan miras di Mataram yang bervisi maju, religius dan berbudaya ini, memang harus dikendalikan. Didi Sumardi mengulas gagalnya Perda miras ini ditetapkan pada periode sebelumnya lantaran munculnya perdebatan berbagai kalangan terkait pelarangan peredaran miras.

‘’Yang jadi perdebatan adalah pelarangan. Padahal, kalau mengacu pada ketentuan agama, miras jelas dilarang. Kalau itu diatur, tidak sinkron dengan peraturan perundang-undangan’’ terangnya. Pasalnya, Perpres No. 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol mengatur zona-zona peredaran miras berikut batas toleransi kandungan alkohol dalam miras yang boleh dikonsumsi.

Namun demikian, Didi Sumardi berharap Perda miras ini bisa gol pada periode ini. ‘’Yang dihindari, jangan ada pro kontra tentang itu,’’ cetusnya. Untuk menghilankan pro kontra tersebut, DPRD Kota Mataram akan mengundang pihak-pihak berkompeten, seperti organisasi kemasyarakatan dan juga Majelis Ulama Indonesia sehingga ada titik temu terhadap persoalan miras. Supaya, masyarakat bisa menerima keberadaan perda miras itu dengan baik.

Pentingnya keberadaan Perda miras, tegas Didi Sumardi, karena tidak sedikit konflik atau perkehalian yang pemicunya adalah miras. Raperda miras ini, merupakan satu dari empat raperda hak inisiatif dewan yang bakal digodok segera. Tiga raperda lainnya adalah raperda pengelolaan zakat dan raperda krama adat. Sedangkan satu raperda inisiatif lainnya bersifat internal, yakni raperda kode etik dan tata cara beracara badan kehormatan.

Terhadap empat raperda ini, dewan akan membentuk panitia khusus yang akan diparipurnakan pekan ini. Usulan raperda inisiatif ini merupakan salah satu dari tiga program utama DPRD Kota Mataram dalam rentang waktu Agustus-November. Dua program utama lainnya adalah pembahasan KUA PPAS 2015 dan RAPBD 2015. (fit)

Komentar