Dewan kembali Usulkan Raperda Pengendalian Miras
Mataram (Suara
NTB) –
Setelah dua kali gagal menetapkan Perda pengendalian
dan pengawasan peredaran miras (minuman keras) pada periode sebelumnya, DPRD Kota Mataram kembali
mengusulkan raperda yang sama pada periode ini.
Keberadaan raperda miras ini, menurut Ketua DPRD
Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., yang ditemui usai memimpin rapat badan
musyawarah, Sabtu (6/9) sangat
penting.
Raperda yang diusulkan melalui hak inisiatif dewan
ini, sambungnya, selain karena permintaan dari masyarakat, juga keberadaan
miras di Mataram yang bervisi maju, religius dan berbudaya ini, memang harus
dikendalikan. Didi Sumardi mengulas gagalnya Perda miras ini ditetapkan pada
periode sebelumnya lantaran munculnya perdebatan berbagai kalangan terkait
pelarangan peredaran miras.
‘’Yang jadi perdebatan adalah pelarangan. Padahal,
kalau mengacu pada ketentuan agama, miras jelas dilarang. Kalau itu diatur,
tidak sinkron dengan peraturan perundang-undangan’’ terangnya. Pasalnya, Perpres
No. 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman
beralkohol mengatur zona-zona peredaran miras berikut batas toleransi kandungan
alkohol dalam miras yang boleh dikonsumsi.
Namun demikian, Didi Sumardi berharap Perda miras ini
bisa gol pada periode ini. ‘’Yang dihindari, jangan ada pro kontra tentang
itu,’’ cetusnya. Untuk menghilankan pro kontra tersebut, DPRD Kota Mataram akan
mengundang pihak-pihak berkompeten, seperti organisasi kemasyarakatan dan juga Majelis
Ulama Indonesia sehingga ada titik temu terhadap persoalan miras. Supaya,
masyarakat bisa menerima keberadaan perda miras itu dengan baik.
Pentingnya keberadaan Perda miras, tegas Didi Sumardi,
karena tidak sedikit konflik atau perkehalian yang pemicunya adalah miras.
Raperda miras ini, merupakan satu dari empat raperda hak inisiatif dewan yang
bakal digodok segera. Tiga raperda lainnya adalah raperda pengelolaan zakat dan
raperda krama adat. Sedangkan satu raperda inisiatif lainnya bersifat internal,
yakni raperda kode etik dan tata cara beracara badan kehormatan.
Terhadap empat raperda ini, dewan akan membentuk
panitia khusus yang akan diparipurnakan pekan ini. Usulan raperda inisiatif ini
merupakan salah satu dari tiga program utama DPRD Kota Mataram dalam rentang
waktu Agustus-November. Dua program utama lainnya adalah pembahasan KUA PPAS 2015
dan RAPBD 2015. (fit)
Komentar