Hari Ini Pelantikan Pimpinan DPRD Kota Mataram



Mataram (Suara NTB) –
Kamis (11/9) hari ini tiga pimpinan DPRD Kota Mataram, masing-masing Ketua DPRD Kota Mataram H. Didi Sumardi, SH., Wakil Ketua I DPRD Kota Mataram Muhtar, SH., dan Wakil Ketua II DPRD Kota Mataram, I Wayan Sugiartha, akan dilantik dan diambil sumpahnya. Pengucapan sumpah dan janji pimpinan DPRD Kota Mataram ini akan dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Suhartanto, SH., MH.

Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi yang dikonfirmasi di kantornya, Rabu (10/9), menyatakan persiapan pelantikan itu sudah mendekati seratus persen. Hanya tinggal menunggu hari H pelantikan. ‘’Kemarin (Selasa, red) SK kita terima,’’ cetusnya. Pelantikan yang akan digelar di Aula lantai III Kantor Walikota Mataram akan dihadiri undangan dari unsur yang sama dengan ketika pengucapan sumpah dan anggota DPRD Kota Mataram, 6 September lalu.

Begitu pula jumlah tamu undangan diperkirakan sama. Bedanya, selain pimpinan yang dilantik, 37 anggota DPRD Kota Mataram hadir tidak didampingi isteri atau suami. Didi yang dimintai komentar mengenai jabatan yang dulu pernahdijabat kini dijabat kembali, mengatakan, hal itu biasa-biasa saja. ‘’Tidak ada yang luar biasa. Kuncinya koordinasi dan komunikasi,’’ imbuhnya.

Sebab, lanjut Ketua Harian DPD partai Golkar Kota Mataram, lembaga legislatif sangat berbeda dengan eksekutif. Untuk menggerakkan semua anggota Dewan secara institusional, tidak hanya tertuju pada pimpinan. ‘’Tapi bagaimana alat kelengkapan Dewan juga berfungsi dengan baik,’’ ujarnya. Awal menjabat sebagai ketua sementara DPRD Kota Mataram, pihaknya sudah membangun komitmen dengan semua fraksi untuk bagaimana membangun kinerja yang baik secara personal maupun kelembagaan.

‘’Pimpinan harus membangun terus semangatitu,’’ katanya. Hal itu tercermin tidak saja pada anggota Dewan secara personal, tetapi juga menjadi milik alat kelengkapan Dewan. Postur alat kelengkapan Dewan saat ini merupakan terjemahan dari prinsip proporsional dan akomodatif. Adapun aspek selektifitas untuk mendudukkan wakil di alat kelengkapan Dewan merupakan kewenangan fraksi. Keberadaan wakil rakyat di parlemen, tegasnya, bukan misi secara internal tapi bagaimana menjawab harapan publik sebagai amanah yang sudah diterima. (fit)

Komentar