Mataram
(Suara NTB) –
Kamis
(11/9) hari ini tiga pimpinan DPRD Kota Mataram, masing-masing Ketua DPRD Kota
Mataram H. Didi Sumardi, SH., Wakil Ketua I DPRD Kota Mataram Muhtar, SH., dan
Wakil Ketua II DPRD Kota Mataram, I Wayan Sugiartha, akan dilantik dan diambil
sumpahnya. Pengucapan sumpah dan janji pimpinan DPRD Kota Mataram ini akan
dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Suhartanto, SH., MH.
Ketua
DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi yang dikonfirmasi di kantornya, Rabu (10/9),
menyatakan persiapan pelantikan itu sudah mendekati seratus persen. Hanya
tinggal menunggu hari H pelantikan. ‘’Kemarin (Selasa, red) SK kita terima,’’
cetusnya. Pelantikan yang akan digelar di Aula lantai III Kantor Walikota Mataram
akan dihadiri undangan dari unsur yang sama dengan ketika pengucapan sumpah dan
anggota DPRD Kota Mataram, 6 September lalu.
Begitu
pula jumlah tamu undangan diperkirakan sama. Bedanya, selain pimpinan yang
dilantik, 37 anggota DPRD Kota Mataram hadir tidak didampingi isteri atau
suami. Didi yang dimintai komentar mengenai jabatan yang dulu pernahdijabat
kini dijabat kembali, mengatakan, hal itu biasa-biasa saja. ‘’Tidak ada yang
luar biasa. Kuncinya koordinasi dan komunikasi,’’ imbuhnya.
Sebab,
lanjut Ketua Harian DPD partai Golkar Kota Mataram, lembaga legislatif sangat
berbeda dengan eksekutif. Untuk menggerakkan semua anggota Dewan secara
institusional, tidak hanya tertuju pada pimpinan. ‘’Tapi bagaimana alat
kelengkapan Dewan juga berfungsi dengan baik,’’ ujarnya. Awal menjabat sebagai
ketua sementara DPRD Kota Mataram, pihaknya sudah membangun komitmen dengan
semua fraksi untuk bagaimana membangun kinerja yang baik secara personal maupun
kelembagaan.
‘’Pimpinan
harus membangun terus semangatitu,’’ katanya. Hal itu tercermin tidak saja pada
anggota Dewan secara personal, tetapi juga menjadi milik alat kelengkapan
Dewan. Postur alat kelengkapan Dewan saat ini merupakan terjemahan dari prinsip
proporsional dan akomodatif. Adapun aspek selektifitas untuk mendudukkan wakil
di alat kelengkapan Dewan merupakan kewenangan fraksi. Keberadaan wakil rakyat
di parlemen, tegasnya, bukan misi secara internal tapi bagaimana menjawab
harapan publik sebagai amanah yang sudah diterima. (fit)
Komentar