Meluruskan Aturan



POTENSI zakat di Kota Mataram, dinilai luar biasa. Untuk itu dibutuhkan aturan yang jelas dalam penerimaan maupun penyalurannya. Demikian dikatakan Wakil Ketua Pansus Raperda tentang pengelolaan zakat DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Noer H. Ibrahim kepada Suara NTB, Selasa (16/9).

raperda pengelolaan zakat, katanya, mengatur penerimaan dan penyaluran zakat secara umum. Sebenarnya, sudah ada lembaga yang mengatur soal penerimaan dan penyaluran zakat, takni Bazda (Badan Amil Zakat Daerah). ‘’Jadi, kita (raperda zakat, red) akan meluruskan aturan yang sudah ada,’’ terang Noer.

Dengan kata lain, raperda ini akan mengatur tentang mana yang boleh untuk kepentingan keagamaan dan masyarakat juga harus mengetahui kemana seharusnya menyalurkan zakat fitrah misalnya. Selama ini, dalam penyaluran zakat, masih ada masyarakat yang menyalurkan secara pribadi. Kedepan Noer berharap Baznas menjadi lembaga resmi penyalur zakat dari berbagai elemen masyarakat.

Untuk itu, Baznas nantinya harus bersurat kepada instansi baik instansi pemerintah, swasta, masjid maupun masyarakat. Seperti diuraikan dalam pidato penyampaian tiga raperda, bahwa zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu, sesuai dengan syariat Islam. Zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Untuk itu, dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga dan profesional sesuai dengan syariat Islam yang dilandasi prinsip amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas. Sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat.

Dengan diundangkannya undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Undang-undang ini mengamanatkan, bahwa untuk melaksanakan pengelolaan zakat yang melembaga, profesional dan bertanggungjawab, diperlukan Perda tentang pengelolaan zakat yang akan dijadikan sebagai acuan dan pedoman bagi Pemda dalam pelaksanaannya. (fit)

Komentar