POTENSI
zakat di Kota Mataram, dinilai luar biasa. Untuk itu dibutuhkan aturan yang
jelas dalam penerimaan maupun penyalurannya. Demikian dikatakan Wakil Ketua
Pansus Raperda tentang pengelolaan zakat DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Noer H. Ibrahim
kepada Suara NTB, Selasa (16/9).
raperda
pengelolaan zakat, katanya, mengatur penerimaan dan penyaluran zakat secara
umum. Sebenarnya, sudah ada lembaga yang mengatur soal penerimaan dan
penyaluran zakat, takni Bazda (Badan Amil Zakat Daerah). ‘’Jadi, kita (raperda
zakat, red) akan meluruskan aturan yang sudah ada,’’ terang Noer.
Dengan
kata lain, raperda ini akan mengatur tentang mana yang boleh untuk kepentingan
keagamaan dan masyarakat juga harus mengetahui kemana seharusnya menyalurkan
zakat fitrah misalnya. Selama ini, dalam penyaluran zakat, masih ada masyarakat
yang menyalurkan secara pribadi. Kedepan Noer berharap Baznas menjadi lembaga
resmi penyalur zakat dari berbagai elemen masyarakat.
Untuk
itu, Baznas nantinya harus bersurat kepada instansi baik instansi pemerintah,
swasta, masjid maupun masyarakat. Seperti diuraikan dalam pidato penyampaian
tiga raperda, bahwa zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu,
sesuai dengan syariat Islam. Zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan
untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan
kemiskinan.
Untuk
itu, dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola
secara melembaga dan profesional sesuai dengan syariat Islam yang dilandasi prinsip
amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan
akuntabilitas. Sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan
dalam pengelolaan zakat.
Dengan
diundangkannya undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan
peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang
nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Undang-undang ini mengamanatkan,
bahwa untuk melaksanakan pengelolaan zakat yang melembaga, profesional dan
bertanggungjawab, diperlukan Perda tentang pengelolaan zakat yang akan
dijadikan sebagai acuan dan pedoman bagi Pemda dalam pelaksanaannya. (fit)
Komentar