Muhtar: Itu Kewenangan DPP
Mataram
(Suara NTB) –
Dilantiknya
anggota DPRD Kota Mataram, Muhtar, SH., sebagai wakil ketua DPRD Kota Mataram,
cukup mengejutkan sejumlah pihak. Duduknya Muhtar di kursi jajaran pimpinan
DPRD Kota Mataram, menyisihkan I Gde Sudiarta yang notabene Ketua DPC Partai
Gerindra Kota Mataram yang harus puas menjadi Ketua Komisi I DPRD Kota Mataram.
Dikonfirmasi
Suara NTB Jumat (5/9) Muhtar yang
juga Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kota Mataram, menegaskan, penunjukkan
dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Mataram merupakan kewenangan pemerintah
pusat. ‘’Jadi tidak ada ini itu. Kita hanya berhak mengajukan saja, tapi yang
menentukan siapa yang menjadi pimpinan adalah kewenangan pusat,’’ terangnya.
Penjelasan
Muhtar sekaligus membantah berbagai kabar yang berkembang menyusul penetapan
dirinya menjadi wakil ketua DPRD Kota Mataram. Adapun kabar tak sedap yang
menyertai penetapan Muhtar menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Mataram menyebutkan I
Gde Sudiarta dalam kondisi sakit sehingga menyerahkan kursi orang nomor dua di
jajaran DPRD Kota Mataram itu kepada Muhtar. Kabar lainnya batalnya I Gde
Sudiarta menjadi wakil ketua DPRD Kota Mataram lantaran berbeda pandangan
politik dengan parpolnya.
‘’Itu
semua tidak benar. Yang benar, semua ini keputusan DPP Partai Gerindra,’’ ujar
Muhtar. Bahkan, sebelum akhirnya dinyatakan layak menjadi Wakil Ketua DPRD Kota
Mataram oleh partainya, ia berikut seluruh anggota Dewan dari Partai Gerindra
telah melewati rangkaian uji kelayakan dan kepatutan.
‘’Semua
nama dikirim ke pusat oleh DPC melalui DPD Partai Gerindra Provinsi NTB,’’
demikian Muhtar. Setelah itu, DPP Partai Gerindra memanggil seluruh anggota
Dewan dari parpol besutan Prabowo Subianto ini. Dikatakanya, untuk seluruh DPRD
se-Indonesia, model SK yang diterbitkan Gerindra sama, setelah melalui uji
kepatutan dan kelayakan.
Dengan
demikian, semua anggota Dewan memiliki kesempatan yang sama sepanjang dipandang
mempunyai kapabilitas yang baik. ‘’Saya juga tidak pernah meminta ini meminta
itu. Itu semua murni keputusan pusat yang harus dijalankan,’’ tandasnya. Muhtar
tidak menampik secara struktur organisasi parpol, Ketua DPC atau Sekretaris
lebih berhak menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Mataram. Namun, sebagai
kader parpol, dirinya tentu akan tunduk pada keputusan partainya. (fit)
Komentar