Penunjukkan sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Mataram



Muhtar: Itu Kewenangan DPP


Mataram (Suara NTB) –
Dilantiknya anggota DPRD Kota Mataram, Muhtar, SH., sebagai wakil ketua DPRD Kota Mataram, cukup mengejutkan sejumlah pihak. Duduknya Muhtar di kursi jajaran pimpinan DPRD Kota Mataram, menyisihkan I Gde Sudiarta yang notabene Ketua DPC Partai Gerindra Kota Mataram yang harus puas menjadi Ketua Komisi I DPRD Kota Mataram.

Dikonfirmasi Suara NTB Jumat (5/9) Muhtar yang juga Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kota Mataram, menegaskan, penunjukkan dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Mataram merupakan kewenangan pemerintah pusat. ‘’Jadi tidak ada ini itu. Kita hanya berhak mengajukan saja, tapi yang menentukan siapa yang menjadi pimpinan adalah kewenangan pusat,’’ terangnya.

Penjelasan Muhtar sekaligus membantah berbagai kabar yang berkembang menyusul penetapan dirinya menjadi wakil ketua DPRD Kota Mataram. Adapun kabar tak sedap yang menyertai penetapan Muhtar menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Mataram menyebutkan I Gde Sudiarta dalam kondisi sakit sehingga menyerahkan kursi orang nomor dua di jajaran DPRD Kota Mataram itu kepada Muhtar. Kabar lainnya batalnya I Gde Sudiarta menjadi wakil ketua DPRD Kota Mataram lantaran berbeda pandangan politik dengan parpolnya.

‘’Itu semua tidak benar. Yang benar, semua ini keputusan DPP Partai Gerindra,’’ ujar Muhtar. Bahkan, sebelum akhirnya dinyatakan layak menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Mataram oleh partainya, ia berikut seluruh anggota Dewan dari Partai Gerindra telah melewati rangkaian uji kelayakan dan kepatutan.

‘’Semua nama dikirim ke pusat oleh DPC melalui DPD Partai Gerindra Provinsi NTB,’’ demikian Muhtar. Setelah itu, DPP Partai Gerindra memanggil seluruh anggota Dewan dari parpol besutan Prabowo Subianto ini. Dikatakanya, untuk seluruh DPRD se-Indonesia, model SK yang diterbitkan Gerindra sama, setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan.

Dengan demikian, semua anggota Dewan memiliki kesempatan yang sama sepanjang dipandang mempunyai kapabilitas yang baik. ‘’Saya juga tidak pernah meminta ini meminta itu. Itu semua murni keputusan pusat yang harus dijalankan,’’ tandasnya. Muhtar tidak menampik secara struktur organisasi parpol, Ketua DPC atau Sekretaris lebih berhak menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Mataram. Namun, sebagai kader parpol, dirinya tentu akan tunduk pada keputusan partainya. (fit)

Komentar