RENCANA
DPRD Kota Mataram mengusulkan raperda hak inisiatif tentang krama adat,
mendapat dukungan penuh dari internal anggota Dewan. Keberadaan perda krame
adat, menurut anggota Komisi I DPRD Kota Mataram, Fuad Sofyan Bamasaq, SH.,
kepada Suara NTB di ruang kerjanya,
Jumat (12/9) sangat dibutuhkan masyarakat.
Apalagi,
lanjut Fuad, lahirnya inisiatif membuat raperda tentang krama adat karena
adanya aspirasi dari masyarakat. Raperda krama adat ini akan menyentuh langsung
dengan norma-norma yang biasanya dilaksanakan di tengah masyarakat. Politisi
PDI Perjuangan ini melihat ada beberapa norma adat yang dalam aplikasinya di
lapangan kerap dibarengi dengan tindakan oleh oknum-oknum yang kurang
bertanggungjawab.
Fuad
mencontohkan pada prosesi perkawinan yang kerap mengklaim dilakukan berdasarkan
adat setempat tapi pakaian adat yang digunakan tidak mencerminkan adat Sasak
misalnya. Apalagi perkawinan di kampung-kampung yang biasanya dimeriahkan
kesenian kecimol maupun ale-ale. Yang sering menjadi masalah di lapangan,
terang mantan Kepala Lingkungan Melayu Tengah ini, kegiatan memeriahkan
perkawinan oleh oknum-oknum pemudatidak jarang didahulu dengan mabuk-mabukan.
Karenanya,
demikian Fuad, keberadaan Perda Krama Adat ini dipandang cukup strategis
menjawab persoalan-persoalan terkait adat yang sering muncul. ‘’Jadi yang
diusulkan dalam raperda Krama Adat ini adalah tata cara melaksanakan adat,’’
ujarnya. Ia berharap Perda Krama Adat ini nantinya menjadi win-win solution bagi persoalan yang selama ini cukup mengganggu.
Jangan
sampai, atas nama suku atau adat, tetapi perlakuan di lapangan, kurang pas.
Karena bagaimanapun posisi hukum adat sangat tinggi. Pada bagian lain, Fuad
juga menyoroti terbitnya Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2014 tentang
pengaturan pernikahan. Aturan ini berpotensi terjadinya penundaan pernikahan
yang sangat sakral.
Aturannya,
pernikahan harus dilaksanakan di KUA (Kantor Urusan Agama) dengan jam dan waktu
yang telah ditentukan tanpa biaya. Pernikahan di luar KUA, pasangan yang akan
menikah diharuskan membayar Rp 600 ribu. ‘’Kalau menikah di luar dan
menunjukkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), maka akan dilayani sama dengan
yang pertama,’’ pungkasnya.
Ia
berharap Pemkot Mataram bisa mengeluarkan Perda atau Perwal untuk mengangkat
P3N (Petugas Pembantu Pencatat Nikah). Karena selama ini, menurutnya, kepala
lingkungan sering menemui kesulitan. (fit)
Komentar