Peredaran Miras Dibatasi



Penjual Didenda Rp 50 Juta, Pembeli Rp 5 Juta


Mataram (Suara NTB) –
Sebentar lagi, membeli miras (minuman keras) di Mataram, tak lagi sebebas sekarang. Pemkot Mataram, melalui Perda Kota Mataram tentang pelarangan dan penertiban miras yang saat ini tengah digodok Pansus DPRD Kota Mataram, akan membatasi ruang gerak peredaran minuman keras di kota yang bervisi maju, religius dan berbudaya ini.

‘’Jadi nanti, baik yang menjual maupun yang membeli miras ini, akan dijatuhi sanksi,’’ tegas Ketua Pansus Raperda Kota Mataram tentang pelarangan dan penertiban miras, HM. Husni Thamrin, MPd., kepada Suara NTB di DPRD Kota Mataram, Rabu (24/9). Untuk penjual miras akan dijatuhi sanksi denda Rp 50 juta dan dipenjara selama tiga bulan. Sementara untuk pembeli, juga akan dikenakan denda Rp 5 juta dan hukuman kurungan selama dua minggu.

Sanksi yang diatur dalam Perda pelarangan dan penertiban miras diharapkan mampu memberi efek jera kepada penjual maupun pembeli miras. Pansus, lanjut Husni, akan mempercepat penyelesaian raperda tersebut. Karena selama ini, aparat yang hendak melakukan penertiban kerap terbentur belum adanya payung hukum. Ketua Fraksi PPP ini menargetkan, Perda ini bisa dirampungkan dalam satu bulan.

Husni melihat keberadaan Perda miras ini sangat mendesak untuk segera disahkan. Pasalnya, segala bentuk pertikaian di kalangan masyarakat, banyak yang dipicu oleh miras. Untuk tahap awal, Pansus telah melakukan bertemu dengan jajaran MUI NTB untuk mengkonsultasikan raperda hak inisiatif ini. ‘’Perda Miras ini mempertimbangkan manfaat dan mudaratnya,’’ cetusnya. Bukan berarti kita setuju dengan peredaran miras,’’ pungkasnya.

Paling tidak, dengan adanya payung hukum, bisa meminimalisir peredaran miras di daerah ini. Dalam pembahasan Perda ini nantinya, akan disesuaikan dengan perpres No. 74 tahun 2014 yang membolehkan peredaran minuman beralkohol di tiga tempat. Antara l;ain di hotel-hotel dan tempat khusus. Tempat khusus yang dimaksud nantinya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan walikota.

Pembahasan lebih mendalam terhadap raperda ini, akan mengundang stake holder seperti MUI, tokoh lintas agama dan tokoh masyarakat. (fit)

Komentar