Tidak Dikelola dengan Baik



Tanah Pecatu di Mataram Jadi Temuan BPK


Mataram (Suara NTB) –
Aset tanah pecatu di Kota Mataram menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). BPK menilai tanah pecatu yang ada di Mataram tidak dikelola dengan baik. Demikian disampaikan Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kota Mataram, Yance Hendra Dirra, SE., dalam pertemuan silaturahmi dengan Komisi I DPRD Kota Mataram, Kamis (25/9).

Masih adanya tanah pecatu yang dikuasai orang per orang membuat aset berupa tanah pecatu itu menjadi temuan. Menyikapi temuan tersebut, BPKAD, kata Yance, telah mengumpulkan Camat dan Lurah. ‘’Mulai kemarin, kalau ada tanah pecatu yang disewakan kepada orang lain, harus ada kontraknya,’’ terang Yance.

BPKAD telah menetapkan harga sewa untuk tanah pecatu. ‘’Jadi sudah ada standarnya per are Rp 80 ribu per bulan. Jadi kalau satu hektar itu Rp 8 juta,’’ sebut Yance. Ia mengatakan, luas seluruh tanah pecatu yang ada di Mataram tidak kurang dari 24 hektar. Yance meminta bantuan kepada para anggota Dewan untuk menyuarakan kebijakan terkait tanah pecatu itu kepada masyarakat.

Selain tanah pecatu, BPKAD juga tengah konsep mengurus masalah aset lainnya yang membuat Mataram masih mendapat predikat WDP (Wajar Dengan Pengecualian). ‘’Persoalannya satu, aset. Khususnya masalah penghapusan piutang pajak dan retribusi PBB sebesar Rp 44 miliar ketika PBB masih dikelola pemerintah pusat.

Yance menyebutkan aset tetap Kota Mataram yang belum bisa diyakini kebenarannya oleh BPK Rp 64 miliar dari total aset Kota Mataram sebesar Rp Rp 2 triliun lebih. Sejak digabungnya urusan keuangan dan aset menjadi BPKAD, pihaknya terus melakukan langkah progresif. Dari Rp 64 miliar yang sudah terindentifikasi oleh BPK, BPKAD justru mengindentifikasi jumlah aset bermasalah lebih besar, yakni Rp 75 miliar.

‘’Dari angka ini, Rp 20 miliar hanya salah catat administrasi,’’ aku Yance. Yang benar-benar keliru Rp 55 miliar. Antara lain buku rusak berat di Dinas Dikpora sekitar Rp 10 miliar. Kendaraan Rp 4 miliar. Tanah dan gedung Rp 23 miliar dan sisanya adalah meubelair. Yance mengatakan, BPKAD telah menemukan alat bukti seluruh persoalan itu. ‘’Barulah kita bisa melakukan penghapusan,’’ imbuhnya.

Untuk itu, Yance meminta dukungan Dewan, karena bagaimanapun penghapusan aset dengan nilai di atas Rp 5 miliar harus melalui persetujuan Dewan. ‘’Progres kita sudah 90 persen,’’ pungkasnya. (fit)

Komentar