Tanah Pecatu di Mataram Jadi Temuan BPK
Mataram
(Suara NTB) –
Aset
tanah pecatu di Kota Mataram menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). BPK
menilai tanah pecatu yang ada di Mataram tidak dikelola dengan baik. Demikian
disampaikan Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kota
Mataram, Yance Hendra Dirra, SE., dalam pertemuan silaturahmi dengan Komisi I
DPRD Kota Mataram, Kamis (25/9).
Masih
adanya tanah pecatu yang dikuasai orang per orang membuat aset berupa tanah
pecatu itu menjadi temuan. Menyikapi temuan tersebut, BPKAD, kata Yance, telah
mengumpulkan Camat dan Lurah. ‘’Mulai kemarin, kalau ada tanah pecatu yang
disewakan kepada orang lain, harus ada kontraknya,’’ terang Yance.
BPKAD
telah menetapkan harga sewa untuk tanah pecatu. ‘’Jadi sudah ada standarnya per
are Rp 80 ribu per bulan. Jadi kalau satu hektar itu Rp 8 juta,’’ sebut Yance. Ia
mengatakan, luas seluruh tanah pecatu yang ada di Mataram tidak kurang dari 24
hektar. Yance meminta bantuan kepada para anggota Dewan untuk menyuarakan
kebijakan terkait tanah pecatu itu kepada masyarakat.
Selain
tanah pecatu, BPKAD juga tengah konsep mengurus masalah aset lainnya yang
membuat Mataram masih mendapat predikat WDP (Wajar Dengan Pengecualian). ‘’Persoalannya
satu, aset. Khususnya masalah penghapusan piutang pajak dan retribusi PBB
sebesar Rp 44 miliar ketika PBB masih dikelola pemerintah pusat.
Yance
menyebutkan aset tetap Kota Mataram yang belum bisa diyakini kebenarannya oleh
BPK Rp 64 miliar dari total aset Kota Mataram sebesar Rp Rp 2 triliun lebih. Sejak
digabungnya urusan keuangan dan aset menjadi BPKAD, pihaknya terus melakukan
langkah progresif. Dari Rp 64 miliar yang sudah terindentifikasi oleh BPK,
BPKAD justru mengindentifikasi jumlah aset bermasalah lebih besar, yakni Rp 75
miliar.
‘’Dari
angka ini, Rp 20 miliar hanya salah catat administrasi,’’ aku Yance. Yang
benar-benar keliru Rp 55 miliar. Antara lain buku rusak berat di Dinas Dikpora
sekitar Rp 10 miliar. Kendaraan Rp 4 miliar. Tanah dan gedung Rp 23 miliar dan
sisanya adalah meubelair. Yance mengatakan, BPKAD telah menemukan alat bukti
seluruh persoalan itu. ‘’Barulah kita bisa melakukan penghapusan,’’ imbuhnya.
Untuk
itu, Yance meminta dukungan Dewan, karena bagaimanapun penghapusan aset dengan
nilai di atas Rp 5 miliar harus melalui persetujuan Dewan. ‘’Progres kita sudah
90 persen,’’ pungkasnya. (fit)
Komentar