Mataram
(Suara NTB) –
Pentingnya
Akte kelahiran makin dirasakan oleh masyarakat. Pendaftaran siswa baru
misalnya, mutlak mensyaratkan adanya akte kelahiran. Namun di pengurusannya,
masyarakat kerap menemui kesulitan.
Seperti
diungkapkan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Mataram, Hj. Kartini Irwarni, SPd.
‘’Masyarakat ingin buat akte kelahiran. Katanya gratis. Tapi di sisi lain
masyarakat diminta persyaratan yang tidak bisa dipenuhi,’’ terangnya. Politisi
PKB ini mengatakan, ia pernah mendapat pengaduan dari masyarakat yang kesulitan
membuat akte kelahiran bagi anaknya.
Kesulitannya
karena warga yang hendak membuat akte kelahiran ini telah menjadi janda akibat
suaminya meninggal. Mekanisme isbat nikah jelas tidak mungkin dilaksanakan. ‘’Ada
tidak caranya agar masyarakat yang seperti ini dipermudah,’’ pinta Kartini.
Menanggapi
hal tersebut, Kepala Dinas Dukcapil Kota Mataram, Drs. H. Ridwan menegaskan,
ada spesifikasi khusus dalam menerbit akte kelahiran. ‘’Kita tidak bisa keluar
dari aturan main yang ada,’’ ujarnya. Masalah ini, sambung Ridwan, sebetulnya
telah didiskusikan supaya diakomodir dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut
Ridwan, masyarakat banyak yang tidak punya akte akibat tidak tercatat pada petugas
pencatatan. Namun ke depan akan ada akte pengakuan anak dan ada akte ibu bapak.
‘’Tapi aturannya belum keluar,’’ cetusnya. Karena belum ada aturan yang
membenarkan terkait kepemilikan akte kelahiran dalam kasus tersebut, Ridwan
mengakui itu menjadi PR bagi pihaknya.
Program
terkait akte kelahiran, saat ini Dukcapil Kota Mataram sedang memproses 600
pasangan isbat nikah. Selain itu, masih tersisa 150 pasangan. ‘’Kita ini sedang
melakukan pelayanan jemput bola,’’ akunya. Tetapi, untuk melaksanakan isbat
nikah, harus memenuhi persyaratan. Antara lain, pasangan yang akan melakukan
isbat nikah adalah pasangan yang telah menikah diatas 10 tahun. Dan, isbat
nikah untuk pernikahan pertama. ‘’Isbat nikah ini tidak berlaku untuk
pernikahan kedua, ketiga dan keempat,’’ sebutnya. (fit)
Komentar