Mataram
(Suara NTB) –
Wakil
Ketua DPRD Kota Mataram, I Wayan Sugiartha memastikan anggaran Pilkada Kota
Mataram akan masuk dalam APBD 2015. Meskipun aturan main soal Pilkada sampai
saat ini masih samar-samar, namun baik eksekutif maupun legislatif tidak mau
mengambil risiko soal anggaran.
‘’Kalau
sudah dianggarkan, perkara nanti anggaran itu terpakai atau tidak, itu urusan
nanti,’’ ujarnya. Sebaliknya, kekhawatiran pihaknya, pun eksekutif kalau misalnya
biaya Pilkada Kota Mataram tidak dianggarkan dalam APBD Kota Mataram 2015, pada
waktunya nanti ditetapkan Pilkada langsung, tentu Pemkot Mataram akan kelabakan
mencari anggaran.
Apalagi
pusat sudah menentukan pola Pilkada serentak, termasuk di dalamnya Kota Mataram
pada September 2015. Mengingat rentang waktu yang semakin dekat, langkah Pemkot
Mataram menganggarkan biaya Pilkada dianggap sudah tepat.
Seperti
diketahui, KPU Kota Mataram telah mengajukan anggaran Rp 21 miliar untuk
anggaran Pilkada. Besarnya nilai anggaran yang diminta oleh KPU Kota Mataram
dengan estimasi Pilkada Kota Mataram berlangsung dua putaran.
Ketua
KPU Kota Mataram, H. Ainul Asikin menyampaikan, saat ini KPU masih mengumpulkan
persiapan - persiapan baik komisioner maupun di sekretariat KPU. Pasalnya, dari
beberapa aturan dalam Perppu terkait Pilkada harus dipelajari dengan baik.
Selain itu, tahapan selanjutnya akan diseleksi Panitia Pemungutan Kecamatan dan
Panitia Pemungutan Suara (PPK dan PPS).
Tetapi
prinsipnya aturan tersebut yakni, KPU Pusat sebagai fasilitator, KPU Provinsi
sebagai koordinator dan KPU Kota sebagai eksekutor. Ia menjelaskan, dalam
aturan Perppu itu pemilihan kepala daerah tidak dipilih secara paket. Artinya,
hanya dipilih Walikota saja. Sedangkan, Wakilnya nanti yang berhak memilih
adalah Walikota yang terpilih berdasarkan pemilihan langsung. Dia menekankan,
wakil kepala daerah nantinya harus PNS dengan pangkat atau eselon dua dan lain
sebagai. (fit)
Komentar