Bantah Lempar Handuk



Pemkot Dituding Tidak Serius Urus Royalti Mataram Mall


Mataram (Suara NTB) –
Kalangan Komisi II DPRD Kota Mataram nampaknya mulai geram dengan masalah royalti Mataram mall yang tidak kunjung membuahkan hasil yang menggembirakan. Bahkan, wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., kepada Suara NTB di ruang kerjanya, Senin (6/10) menuding Pemkot Mataram tidak serius mengurus penyesuaian royalti Mataram mall.

‘’Serius tidaknya itu bisa terlihat dari cepat atau lamban mereka bekerja,’’ ujarnya. Seperti diketahui, masalah royalti mataram mall telah bergulir sejak Dewan periode sebelumnya dan hingga kini belum selesai. Terkait kabar bahwa eksekutif telah bersurat kepada PT. Pasifik Cilinaya Fantasi (PCF) dengan menegaskan nominal royalti Mataram Mall yang harus disetor oleh pusat perbelanjaan terbesar di Mataram ini, Misban mengaku pihaknya belum menerima laporan.

Ia menyayangkan pola komunikasi melalui surat menyurat. Politisi PKPI ini, menyarankan Pemkot Mataram menyudahi surat menyurat kepada PCF. ‘’Sudah waktunya kita duduk satu meja antar semua pihak. Pemkot, pengelola dan Dewan,’’ imbaunya. Dewan perlu dilibatkan dalam pembicaraan penentuan besar royalti Mataram mall karena memang Dewan juga berkepentingan terhadap bagaimana PAD Kota Mataram bisa meningkat.

Ditemui terpisah, Sekda Kota Mataram, Ir.HL. Makmur Said membantah Pemkot Mataram lempar handuk terkait hal tersebut. Katanya, penghitungan royalti Mataram Mall masih tetap berjalan. Pihaknya akan melakukan pertemuan dengan manajemen PCF. Sementara itu, Kabag Umum Setda Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati mengaku masih menunggu komitmen dari Mataram Mall untuk mempersiapkan diri menerima akuntan publik untuk turun menilai.

Pemkot Mataram telah memberikan waktu tujuh hari kepada Mataram Mall untuk mengkomunikasi di internal mereka terkait turunnya akuntan publik. Akan tetapi, tidak ada respon atau tanggapan, sehingga pihaknya memberikan deadline atau tenggang waktu.

Kalaupun alasan Mataram Mall meragukan penilaian akuntan publik, dia mengatakan Pemkot tidak memiliki sertifikat untuk melakukan penilaian atas aset tersebut. Selain itu, kapasitas akuntan publik melakukan penghitungan, melakukan uji petik dan lain sebagainya. Nelly mengakui, pengajuan royalti dalam surat dengan nilai Rp 1 miliar, karena secara kasat mata memang royalti sepantasnya diterima oleh Pemkot Mataram memang Rp 1 miliar. (cem)

Komentar