Pemkot Dituding Tidak Serius Urus Royalti Mataram Mall
Mataram
(Suara NTB) –
Kalangan
Komisi II DPRD Kota Mataram nampaknya mulai geram dengan masalah royalti
Mataram mall yang tidak kunjung membuahkan hasil yang menggembirakan. Bahkan,
wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., kepada Suara NTB di ruang kerjanya, Senin
(6/10) menuding Pemkot Mataram tidak serius mengurus penyesuaian royalti
Mataram mall.
‘’Serius
tidaknya itu bisa terlihat dari cepat atau lamban mereka bekerja,’’ ujarnya. Seperti
diketahui, masalah royalti mataram mall telah bergulir sejak Dewan periode
sebelumnya dan hingga kini belum selesai. Terkait kabar bahwa eksekutif telah
bersurat kepada PT. Pasifik Cilinaya Fantasi (PCF) dengan menegaskan nominal
royalti Mataram Mall yang harus disetor oleh pusat perbelanjaan terbesar di
Mataram ini, Misban mengaku pihaknya belum menerima laporan.
Ia
menyayangkan pola komunikasi melalui surat menyurat. Politisi PKPI ini,
menyarankan Pemkot Mataram menyudahi surat menyurat kepada PCF. ‘’Sudah
waktunya kita duduk satu meja antar semua pihak. Pemkot, pengelola dan Dewan,’’
imbaunya. Dewan perlu dilibatkan dalam pembicaraan penentuan besar royalti
Mataram mall karena memang Dewan juga berkepentingan terhadap bagaimana PAD
Kota Mataram bisa meningkat.
Ditemui
terpisah, Sekda Kota Mataram, Ir.HL. Makmur Said membantah Pemkot Mataram
lempar handuk terkait hal tersebut. Katanya, penghitungan royalti Mataram Mall
masih tetap berjalan. Pihaknya akan melakukan pertemuan dengan manajemen PCF. Sementara
itu, Kabag Umum Setda Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati mengaku masih
menunggu komitmen dari Mataram Mall untuk mempersiapkan diri menerima akuntan
publik untuk turun menilai.
Pemkot
Mataram telah memberikan waktu tujuh hari kepada Mataram Mall untuk
mengkomunikasi di internal mereka terkait turunnya akuntan publik. Akan tetapi,
tidak ada respon atau tanggapan, sehingga pihaknya memberikan deadline atau tenggang waktu.
Kalaupun
alasan Mataram Mall meragukan penilaian akuntan publik, dia mengatakan Pemkot tidak
memiliki sertifikat untuk melakukan penilaian atas aset tersebut. Selain itu,
kapasitas akuntan publik melakukan penghitungan, melakukan uji petik dan lain
sebagainya. Nelly mengakui, pengajuan royalti dalam surat dengan nilai Rp 1
miliar, karena secara kasat mata memang royalti sepantasnya diterima oleh Pemkot
Mataram memang Rp 1 miliar. (cem)
Komentar