310
Perda Kota Mataram akan Dievaluasi
Mataram
(Suara NTB) –
Perda
Kota Mataram yang telah diterbitkan dua tahun terakhir, ternyata banyak yang
belum dilaksanakan. Belum dilaksanakannya perda-perda tersebut karena belum
dibuatkan perwal (peraturan walikota). Ketua Banleg DPRD Kota Mataram, Drs. HM.
Husni Thamrin, MPd dalam rapat kerja bersama asisten I dan Kabag Hukum Setda Kota
Mataram mengungkapkan hal tersebut.
Dewan
akan mengevaluasi 310 perda yang ada di Kota Mataram, agar tidak mubazir dan
berlaku efektif di masyarakat. Karenanya Banleg mendorong eksekutif
menginventarisir dan mengevaluasi keberadaan perda-perda di Kota Mataram.
Perda-perda yang belum ada aturan teknisnya harus segera ditindaklanjuti dengan
menyusun perwal. Husni menyebutkan, perda-perda
yang diterbitkan sekitar tahun 2012 sampai sekarang belum ada perwalnya.
''Kan belum lama, wajar kalau belum ada perwalnya,'' ujarnya.
Namun
demikian, sambung Husni, kalau dibiarkan, perda-perda tersebut menjadi tidak bermakna.
‘’Makanya harus dievaluasi,’’ cetusnya. Ia menyebutkan ada tiga jenis perda.
Pertama yang berkaitan dengan retribusi. Kedua, perda tentang pajak dan ketiga
perda mengenai kelembagaan. Sayangnya sejauh ini, kelihatannya eksekutif hanya
semangat menyusun perda yang berbuhungan dengan retribusi dan pajak. ‘’Kalau
yang tidak ada nominalnya seperti perda tentang kelembagaan, ndak mau,’’
selorohnya.
Asisten
I Setda Kota Mataram, Lalu Indra Bangsawan, SH., mengaku, melakukan
inventarisir 310 perda yang ada di Kota Mataram, merupakan tugas berat. Ia
menyebutkan, 310 Perda yang dihasilkan Kota Mataram, terhitung sejak berdirinya
Kota Mataram tahun 1994 lalu. Dari 310 perda yang ada, mantan Sekretaris DPRD
Kota Mataram ini tidak menampik bahwa kondisinya macam-macam.
‘’Ada
yang efektif berlaku, ada juga yang hampir berlaku,’’ sebutnya. Dalam tahun
2014, eksekutif sudah menelurkan sedikitnya sembilan perda. Dan, tahun 2015
eksekutif berencana mengajukan 14 raperda. Indra Bangsawan mengapresiasi
semangat Dewan yang turut berinisiatif menghasilkan Perda. Dalam kesempatan
itu, ia menyebutkan ada enam pedoman dalam penyusunan perda. Pertama
perencanaan (melalui prolegda), kedua penyusunan (ada naskah akademik), ketiga
pembahasan (oleh fraksi-fraksi Dewan), keempat pengesahan (dalam rapat
paripurna), kelima penetapan (penomeran) dan keenam pengundangan (dalam lembar
daerah). ‘’Kalau satu saja dari tahapan ini tidak dilaksanakan, maka perda itu
akan cacat hukum,’’ tandasnya. (fit)
Komentar