Banyak Belum Dibuatkan Perwal



310 Perda Kota Mataram akan Dievaluasi


Mataram (Suara NTB) –
Perda Kota Mataram yang telah diterbitkan dua tahun terakhir, ternyata banyak yang belum dilaksanakan. Belum dilaksanakannya perda-perda tersebut karena belum dibuatkan perwal (peraturan walikota). Ketua Banleg DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Husni Thamrin, MPd dalam rapat kerja bersama asisten I dan Kabag Hukum Setda Kota Mataram mengungkapkan hal tersebut.

Dewan akan mengevaluasi 310 perda yang ada di Kota Mataram, agar tidak mubazir dan berlaku efektif di masyarakat. Karenanya Banleg mendorong eksekutif menginventarisir dan mengevaluasi keberadaan perda-perda di Kota Mataram. Perda-perda yang belum ada aturan teknisnya harus segera ditindaklanjuti dengan menyusun perwal. Husni menyebutkan, perda-perda  yang diterbitkan sekitar tahun 2012 sampai sekarang belum ada perwalnya. ''Kan belum lama, wajar kalau belum ada perwalnya,'' ujarnya.

Namun demikian, sambung Husni, kalau dibiarkan, perda-perda tersebut menjadi tidak bermakna. ‘’Makanya harus dievaluasi,’’ cetusnya. Ia menyebutkan ada tiga jenis perda. Pertama yang berkaitan dengan retribusi. Kedua, perda tentang pajak dan ketiga perda mengenai kelembagaan. Sayangnya sejauh ini, kelihatannya eksekutif hanya semangat menyusun perda yang berbuhungan dengan retribusi dan pajak. ‘’Kalau yang tidak ada nominalnya seperti perda tentang kelembagaan, ndak mau,’’ selorohnya.

Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Indra Bangsawan, SH., mengaku, melakukan inventarisir 310 perda yang ada di Kota Mataram, merupakan tugas berat. Ia menyebutkan, 310 Perda yang dihasilkan Kota Mataram, terhitung sejak berdirinya Kota Mataram tahun 1994 lalu. Dari 310 perda yang ada, mantan Sekretaris DPRD Kota Mataram ini tidak menampik bahwa kondisinya macam-macam.

‘’Ada yang efektif berlaku, ada juga yang hampir berlaku,’’ sebutnya. Dalam tahun 2014, eksekutif sudah menelurkan sedikitnya sembilan perda. Dan, tahun 2015 eksekutif berencana mengajukan 14 raperda. Indra Bangsawan mengapresiasi semangat Dewan yang turut berinisiatif menghasilkan Perda. Dalam kesempatan itu, ia menyebutkan ada enam pedoman dalam penyusunan perda. Pertama perencanaan (melalui prolegda), kedua penyusunan (ada naskah akademik), ketiga pembahasan (oleh fraksi-fraksi Dewan), keempat pengesahan (dalam rapat paripurna), kelima penetapan (penomeran) dan keenam pengundangan (dalam lembar daerah). ‘’Kalau satu saja dari tahapan ini tidak dilaksanakan, maka perda itu akan cacat hukum,’’ tandasnya. (fit)

Komentar