Dari Sidak Komisi II


Diduga Setahun Reklame MS Hotel Bodong

 


Mataram (Suara NTB) – 

Dugaan penggelapan pajak reklame mendorongan kalangan Dewan turun ke lapangan. Seperti dilakukan Komisi II DPRD Kota Mataram. Rabu (8/10), Komisi yang membidangi masalah ekonomi dan keuangan ini melakukan sidak ke dua hotel yang diduga tersangkut kasus izin dan pajak reklame. Dua hotel yang dikunjungi Komisi II masing-masing Mataram Square Hotel dan Hotel Bidari.




Dari hasil sidak tersebut terungkap dugaan papan reklame milik Mataram Suare Hotel Bodong. Alih-alih membayar pajak reklame, bahkan izin reklame saja baru diajukan melalui BPMP2T tertanggal 7 Oktober 2014. Sementara owner Mataram Square Hotel, Darmansyah mengaku, reklame itu telah dipasang setahun terakhir. Dihadapan Komisi II, Darmansyah mengaku khilaf terkait keberadaan reklame yang menjorok ke jalan tersebut.

‘’Anak buah saya yang urus tapi dia sudah berhenti disini. Saya pikir sudah beres, ternyata belum,’’ kilah pemilik hotel yang telah beroperasional sekitar dua tahun itu. Ironisnya, meski bodong, tak seperti reklame milik Hotel Bidari yang dibabat habis oleh Dinas Pertamanan, reklame milik Mataram Square Hotel yang beralamat di Jalan R. Soeprapto No. 21 A Mataram justru masih berdiri megah. Padahal, Dinas Pertamanan Kota Mataram berkali-kali menegaskan, bahwa pihaknya akan menertibkan reklame-reklame yang tidak mengantongi izin.

Sementara itu owner Hotel Bidari Ketut Kariawan lebih terbuka menceritakan apa yang dialami pihaknya terait reklame. Kepada Komisi II, ia menceritakan kronologi pemotongan papan reklame miliknya. Meski telah memegang bukti telah membayar pajak berikut izin reklame, Dinas Pertamanan tetap memotong papan reklame miliki Hotel yang berada di Jalan Bangau Cakranegara ini.

Bahkan kwitansi pembayaran pajak reklame itu, oleh dinas terkait disebut palsu. Tidak hanya pajak reklame, kariawan juga menceritakan betapa tidak mudah berinvestasi di Kota Mataram. Untuk sebuah izin bahkan bisa memakan waktu berbulan-bulan, sementara usaha yang dilakoninya didukung modal dari perbankan.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Zaini mengatakan, apa yang disampaikan owner kedua hotel itu, akan menjadi masukan bagi pihaknya. Selanjutnya, Dewan dalam waktu dekat bakal memanggil setidaknya tiga SKPD, yakni Dinas Pertamanan, Dispenda dan Disbudpar. Pasalnya, keberadaan reklame di Mataram tak ubahnya hutan reklame. Sayangnya kontribusi yag masuk ke kas daerah masih sangat rendah.

Ditambahkan Akhmad Azhari Ma’aruf, tidak ada niat Dewan menyalahkan pengusaha. Kedatangan Dewan untuk menggali informasi yang sebenar-benarnya. Karena, PAD Kota Mataram berasal dari sektor jasa. (fit)

Komentar