Diduga Setahun Reklame MS Hotel Bodong
Mataram (Suara NTB) –
Dugaan
penggelapan pajak reklame mendorongan kalangan Dewan turun ke lapangan. Seperti
dilakukan Komisi II DPRD Kota Mataram. Rabu (8/10), Komisi yang membidangi
masalah ekonomi dan keuangan ini melakukan sidak ke dua hotel yang diduga
tersangkut kasus izin dan pajak reklame. Dua hotel yang dikunjungi Komisi II
masing-masing Mataram Square Hotel dan Hotel Bidari.
Dari
hasil sidak tersebut terungkap dugaan papan reklame milik Mataram Suare Hotel
Bodong. Alih-alih membayar pajak reklame, bahkan izin reklame saja baru
diajukan melalui BPMP2T tertanggal 7 Oktober 2014. Sementara owner Mataram
Square Hotel, Darmansyah mengaku, reklame itu telah dipasang setahun terakhir. Dihadapan
Komisi II, Darmansyah mengaku khilaf terkait keberadaan reklame yang menjorok
ke jalan tersebut.
‘’Anak
buah saya yang urus tapi dia sudah berhenti disini. Saya pikir sudah beres,
ternyata belum,’’ kilah pemilik hotel yang telah beroperasional sekitar dua
tahun itu. Ironisnya, meski bodong, tak seperti reklame milik Hotel Bidari yang
dibabat habis oleh Dinas Pertamanan, reklame milik Mataram Square Hotel yang
beralamat di Jalan R. Soeprapto No. 21 A Mataram justru masih berdiri megah.
Padahal, Dinas Pertamanan Kota Mataram berkali-kali menegaskan, bahwa pihaknya
akan menertibkan reklame-reklame yang tidak mengantongi izin.
Sementara
itu owner Hotel Bidari Ketut Kariawan lebih terbuka menceritakan apa yang
dialami pihaknya terait reklame. Kepada Komisi II, ia menceritakan kronologi
pemotongan papan reklame miliknya. Meski telah memegang bukti telah membayar
pajak berikut izin reklame, Dinas Pertamanan tetap memotong papan reklame
miliki Hotel yang berada di Jalan Bangau Cakranegara ini.
Bahkan
kwitansi pembayaran pajak reklame itu, oleh dinas terkait disebut palsu. Tidak
hanya pajak reklame, kariawan juga menceritakan betapa tidak mudah berinvestasi
di Kota Mataram. Untuk sebuah izin bahkan bisa memakan waktu berbulan-bulan,
sementara usaha yang dilakoninya didukung modal dari perbankan.
Menyikapi
hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Zaini mengatakan, apa yang
disampaikan owner kedua hotel itu, akan menjadi masukan bagi pihaknya.
Selanjutnya, Dewan dalam waktu dekat bakal memanggil setidaknya tiga SKPD,
yakni Dinas Pertamanan, Dispenda dan Disbudpar. Pasalnya, keberadaan reklame di
Mataram tak ubahnya hutan reklame. Sayangnya kontribusi yag masuk ke kas daerah
masih sangat rendah.
Komentar