PLANG
SAMPAH - Meski sejumlah plang yang memuat ancaman sanksi membuang sampah di
sungai atau drainase seperti tertuang dalam Perda Kota Mataram nomor 10 tahun
2008 tentang pengelolaan sampah, dipasang di tepi sungai, nyatanya, tidak
sedikit sungai di Mataram masih menjadi ‘’tong’’ sampah. Buktinya, setiap pagi,
Tenaga Harian Lepas Dinas PU Kota
Mataram selalu disibukkan dengan aktivitas mengangkat sampah dari saluran
drainase. (Suara NTB/fit)
|
Komentar