Jika Terbukti, Pelaku Penggelapan Pajak Reklame Harus Diproses Hukum



Mataram (Suara NTB) –
Jika terbukti benar adanya dugaan penggelapan pajak reklame, kalangan DPRD Kota Mataram meminta pelakunya diproses secara hukum. Demikian dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, Muhtar, SH., kepada Suara NTB di ruang kerjanya.

‘’Kalau ada pejabat yang melanggar hukum, itu tentu menjadi tugas dan kewajiban aparat yang menanganinya,’’ ujar Muhtar. Menurut dia, kalau ada tindakan penggelapan pajak yang dilakukan oknum pegawai misalnya, itu bagian dari korupsi uang daerah. Politisi Partai Gerindra ini mengapresiasi kinerja yang ditunjukkan Dinas Pertamanan Kota Mataram belakangan ini dengan rajin turun ke lapangan, mengecek perusahaan-perusahaan reklame yang menunggak membayar pajak.

Dikatakan Muhtar, tindakan oknum pemasang reklame yang ketika hendak ditertibkan, menunjukkan bukti kwitansi telah membayar namun justru tak masuk ke kas daerah, adalah tindakan penggelapan. Ia menyayangkan kalau hal itu terbukti benar. Pasalnya Pemkot Mataram telah menandatangani pakta integritas.

Pakta integritas itu, sambung Muhtar sebetulnya merupakan wujud komitmen Pemkot Mataram mewujudkan pemerintahan yang bersih. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi hal-hal seperti itu, ia menekankan perlunya pengawasan dari pimpinan SKPD masing-masing. Selain itu, ia mengimbau kepada pihak-pihak yang mendapat jabatan agar dapat melaksanakan tugasnya dengan amanah.

Jangan sampai ada kompromi untuk hal-hal yang berkaitan dengan uang daerah. Pasalnya, baik pajak maupun retribusi sangat berkontribusi terhadap capaian PAD Kota Mataram. ‘’PAD ini jangan untuk kepentingan pribadi,’’ imbaunya. Yang jelas, tegas Muhtar, pelaku penggelapan pajak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada bagian lain Muhtar meminta Dinas Pertamanan Kota Mataram untuk mengamankan reklame. Dengan penataan reklame yang teratur, akan membuat indah wajah Kota Mataram. untuk itu, ia meminta Dinas Pertamanan mengintensifkan koordinasi dengan pemilik papan reklame. ‘’Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan,’’ demikian Muhtar. (fit)

Komentar