Mataram
(Suara NTB) –
Jika
terbukti benar adanya dugaan penggelapan pajak reklame, kalangan DPRD Kota
Mataram meminta pelakunya diproses secara hukum. Demikian dikatakan Wakil Ketua
DPRD Kota Mataram, Muhtar, SH., kepada Suara
NTB di ruang kerjanya.
‘’Kalau
ada pejabat yang melanggar hukum, itu tentu menjadi tugas dan kewajiban aparat
yang menanganinya,’’ ujar Muhtar. Menurut dia, kalau ada tindakan penggelapan
pajak yang dilakukan oknum pegawai misalnya, itu bagian dari korupsi uang
daerah. Politisi Partai Gerindra ini mengapresiasi kinerja yang ditunjukkan
Dinas Pertamanan Kota Mataram belakangan ini dengan rajin turun ke lapangan,
mengecek perusahaan-perusahaan reklame yang menunggak membayar pajak.
Dikatakan
Muhtar, tindakan oknum pemasang reklame yang ketika hendak ditertibkan,
menunjukkan bukti kwitansi telah membayar namun justru tak masuk ke kas daerah,
adalah tindakan penggelapan. Ia menyayangkan kalau hal itu terbukti benar. Pasalnya
Pemkot Mataram telah menandatangani pakta integritas.
Pakta
integritas itu, sambung Muhtar sebetulnya merupakan wujud komitmen Pemkot
Mataram mewujudkan pemerintahan yang bersih. Oleh karena itu, untuk
mengantisipasi hal-hal seperti itu, ia menekankan perlunya pengawasan dari
pimpinan SKPD masing-masing. Selain itu, ia mengimbau kepada pihak-pihak yang
mendapat jabatan agar dapat melaksanakan tugasnya dengan amanah.
Jangan
sampai ada kompromi untuk hal-hal yang berkaitan dengan uang daerah. Pasalnya,
baik pajak maupun retribusi sangat berkontribusi terhadap capaian PAD Kota
Mataram. ‘’PAD ini jangan untuk kepentingan pribadi,’’ imbaunya. Yang jelas,
tegas Muhtar, pelaku penggelapan pajak harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
Pada
bagian lain Muhtar meminta Dinas Pertamanan Kota Mataram untuk mengamankan
reklame. Dengan penataan reklame yang teratur, akan membuat indah wajah Kota
Mataram. untuk itu, ia meminta Dinas Pertamanan mengintensifkan koordinasi
dengan pemilik papan reklame. ‘’Tidak ada masalah yang tidak bisa
diselesaikan,’’ demikian Muhtar. (fit)
Komentar