Komisi II Panggil Pertamanan dan BPMP2T



Reklame MS Hotel akan Dipotong, Hotel B Disebut Nunggak Pajak


Mataram (Suara NTB) –
Pascamelakukan sidak ke MS Hotel dan Hotel B, Jumat (10/10), Komisi II DPRD Kota Mataram akhirnya memanggil dua SKPD sekaligus. Yakni Dinas Pertamanan Kota Mataram dan BPMP2T (Badan Penanaman Modan dan Pelayanan Perizinan Terpadu). Dalam kesempatan itu, anggota Komisi II mengkonfirmasi hasil sidak mereka dua hari lalu.

Anggota Komisi II, Akhmad Azhari Ma’aruf mengatakan, santer terdengar kabar mengenai dominasi pemasangan reklame yang dilakukan hotel tertentu di Cakranegara. ‘’Jangan Sampai isu itu benar adanya, karena PAD kita (Mataram, red) berasal dari sektor jasa,’’ ucap politisi Hanura ini. Ia meminta Pemerintah menciptakan iklim usaha yang tenang dan penuh kepastian. Karena bagaimanapun pengusaha tentu mengharapkan untung dari usaha yang digelutinya.

Tetapi kalau hal-hal seperti ini, lanjutnya sudah terekspose di media, bisa jadi akan mengganggu pengusaha. Zaini mempertanyakan sulitnya Hotel B mendapatkan izin. Padahal, owner Hotel B sangat antusias melakukan pembayaran. ‘’Mungkin bayar tapi salah sasaran ya,’’ tanyanya.

Kepala Dinas Pertamanan Kota Mataram, H. Kemal Islam didampingi Kabid Perijzinan Dan Bina Peran Serta Andi Kurniawan mengaku pihaknya tetap intens melakukan fungsi pengawasan. ‘’Kita lakukan survai. Mana yang belum ada izinnya kita kasi tanda silang untuk selanjutnya dilakukan pemotongan,’’ akunya. Termasuk MS Hotel sudah diberi tanda silang dan akan dilakukan pemotong. Namun Dinas Pertamanan berkilah karena keterbatasan tenaga sehingga pemotongan reklame MS Hotel masih menunggu giliran.

Terhadap reklame-reklame yang melanggar ketentuan, lanjut Kemal, pihaknya sudah memberikan teguran. Setelah tujuh hari surat teguran tidak diindahkan, maka Dinas Pertamanan mengambil sikap tegas memotong reklame bersangkutan. Sampai saat ini, Pertamanan sudah memotong sekitar 50 reklame yang melanggar aturan.

Dari 50 reklame yang dipotong, demikian Kemal, hanya Hotel B yang keberatan karena merasa sudah membayar. ‘’Tapi faktanya, kami tidak menerima uangnya,’’ cetusnya. Sementara itu, Kepala BPMP2T, Drs. Cokorda Sudira Muliarsa membenarkan bahwa Hotel B pernah mengajukan izin. Namun izin reklame yang diajukan hotel yang beralamat di Jalan Bangau Cakranegara ini ditolak pihak BPMP2T karena menunggak pajak reklame selama dua tahun. (fit)

Komentar