Reklame MS Hotel akan Dipotong, Hotel B Disebut Nunggak Pajak
Mataram
(Suara NTB) –
Pascamelakukan
sidak ke MS Hotel dan Hotel B, Jumat (10/10), Komisi II DPRD Kota Mataram
akhirnya memanggil dua SKPD sekaligus. Yakni Dinas Pertamanan Kota Mataram dan
BPMP2T (Badan Penanaman Modan dan Pelayanan Perizinan Terpadu). Dalam
kesempatan itu, anggota Komisi II mengkonfirmasi hasil sidak mereka dua hari
lalu.
Anggota
Komisi II, Akhmad Azhari Ma’aruf mengatakan, santer terdengar kabar mengenai
dominasi pemasangan reklame yang dilakukan hotel tertentu di Cakranegara.
‘’Jangan Sampai isu itu benar adanya, karena PAD kita (Mataram, red) berasal
dari sektor jasa,’’ ucap politisi Hanura ini. Ia meminta Pemerintah menciptakan
iklim usaha yang tenang dan penuh kepastian. Karena bagaimanapun pengusaha
tentu mengharapkan untung dari usaha yang digelutinya.
Tetapi
kalau hal-hal seperti ini, lanjutnya sudah terekspose di media, bisa jadi akan
mengganggu pengusaha. Zaini mempertanyakan sulitnya Hotel B mendapatkan izin.
Padahal, owner Hotel B sangat antusias melakukan pembayaran. ‘’Mungkin bayar
tapi salah sasaran ya,’’ tanyanya.
Kepala
Dinas Pertamanan Kota Mataram, H. Kemal Islam didampingi Kabid Perijzinan Dan
Bina Peran Serta Andi Kurniawan mengaku pihaknya tetap intens melakukan fungsi
pengawasan. ‘’Kita lakukan survai. Mana yang belum ada izinnya kita kasi tanda
silang untuk selanjutnya dilakukan pemotongan,’’ akunya. Termasuk MS Hotel
sudah diberi tanda silang dan akan dilakukan pemotong. Namun Dinas Pertamanan
berkilah karena keterbatasan tenaga sehingga pemotongan reklame MS Hotel masih
menunggu giliran.
Terhadap
reklame-reklame yang melanggar ketentuan, lanjut Kemal, pihaknya sudah
memberikan teguran. Setelah tujuh hari surat teguran tidak diindahkan, maka
Dinas Pertamanan mengambil sikap tegas memotong reklame bersangkutan. Sampai
saat ini, Pertamanan sudah memotong sekitar 50 reklame yang melanggar aturan.
Dari
50 reklame yang dipotong, demikian Kemal, hanya Hotel B yang keberatan karena
merasa sudah membayar. ‘’Tapi faktanya, kami tidak menerima uangnya,’’
cetusnya. Sementara itu, Kepala BPMP2T, Drs. Cokorda Sudira Muliarsa
membenarkan bahwa Hotel B pernah mengajukan izin. Namun izin reklame yang
diajukan hotel yang beralamat di Jalan Bangau Cakranegara ini ditolak pihak
BPMP2T karena menunggak pajak reklame selama dua tahun. (fit)
Komentar