Lahan Parkir Sejumlah Objek Wisata Diduga ‘’Tak Bertuan’’



Mataram (Suara NTB) –
Keberadaan sejumlah objek wisata di Kota Mataram belum memberikan dampak signifikan dari segi retribusi parkir tepi jalan umum. Sedikitnya tiga objek wisata seperti eks pelabuhan ampenan, taman hiburan loang baloq dan taman selagalas, tidak mampu memberi kontribusi apapun dari segi retribusi parkir tepi jalan umum.

Padahal, setiap hari, pengunjung yang datang ke tiga objek wisata itu selalu ramai. Ketidaktegasan Pemkot Mataram membuat lahan parkir di tiga objek wisata itu seperti tak bertuan. Kondisi itulah yang akhirnya dimanfaatkan oleh oknum masyarakat tanpa dasar yang jelas. Seharusnya, kata Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, Muhtar, SH., kepada Suara NTB di ruang kerjanya, Senin (27/10), karena sarana di tiga objek wisata itu pemerintah yang membangun, maka lahan parkir yang ada di sana juga harus memberi kontribusi kepada Pemkot Mataram.

‘’Kalau pemerintah sudah membangun, seharusnya menjadi kewenangan pemerintah untuk mengelolanya. Termasuk lahan parkir,’’ terangnya. Muhtar meminta SKPD terkait segera melegalkan lahan parkir itu supaya menjadi sumber pendapatan bagi Pemkot Mataram. Pemkot Mataram harus mempertegas lahan parkir di tiga objek wisata itu dikelola oleh SKPD mana, apakah Dispenda atau Dishubkominfo.

Justru di objek wisata, karena lahannya sudah jelas, akan mempermudah SKPD pengelola parkir di sana memungut parkir dari pengguna jasa parkir. ‘’Kan sudah ada gerbangnya, jadi enak tinggal dikoordinir saja,’’ ujarnya. Muhtar meminta SKPD meningkatkan koordinasi agar tidak terjadi kebingungan SKPD mana yang mengelola.

Muhtar menegaskan, Pemkot Mataram harus serius mengurus parkir di objek wisata. Sebelumnya, Kepala Dishubkominfo Kota Mataram, Drs. H. Khalid mengakui pengelolaan parkir eks Pelabuhan Ampenan termasuk parkir khusus. Sementara pihaknya hanya mengelola tiga jenis parkir; parkir tepi jalan umum, parkir berlangganan, dan parkir taksi. “Kalau kita mengacu dengan parkir tempat khusus ini, ini bisa dua. Kalau dia nanti masuk pajak perpakiran, tentu Dinas Pendapatan yang punya tugas. Kalau itu termasuk retribusi, tentu masuk kepada kami, Dishubkominfo. Ini saya ingin ada penegasan,” terangnya. (fit/yan)

Komentar