Mataram
(Suara NTB) –
Keberadaan
sejumlah objek wisata di Kota Mataram belum memberikan dampak signifikan dari
segi retribusi parkir tepi jalan umum. Sedikitnya tiga objek wisata seperti eks
pelabuhan ampenan, taman hiburan loang baloq dan taman selagalas, tidak mampu
memberi kontribusi apapun dari segi retribusi parkir tepi jalan umum.
Padahal,
setiap hari, pengunjung yang datang ke tiga objek wisata itu selalu ramai.
Ketidaktegasan Pemkot Mataram membuat lahan parkir di tiga objek wisata itu
seperti tak bertuan. Kondisi itulah yang akhirnya dimanfaatkan oleh oknum
masyarakat tanpa dasar yang jelas. Seharusnya, kata Wakil Ketua DPRD Kota
Mataram, Muhtar, SH., kepada Suara NTB
di ruang kerjanya, Senin (27/10), karena sarana di tiga objek wisata itu
pemerintah yang membangun, maka lahan parkir yang ada di sana juga harus
memberi kontribusi kepada Pemkot Mataram.
‘’Kalau
pemerintah sudah membangun, seharusnya menjadi kewenangan pemerintah untuk
mengelolanya. Termasuk lahan parkir,’’ terangnya. Muhtar meminta SKPD terkait
segera melegalkan lahan parkir itu supaya menjadi sumber pendapatan bagi Pemkot
Mataram. Pemkot Mataram harus mempertegas lahan parkir di tiga objek wisata itu
dikelola oleh SKPD mana, apakah Dispenda atau Dishubkominfo.
Justru
di objek wisata, karena lahannya sudah jelas, akan mempermudah SKPD pengelola
parkir di sana memungut parkir dari pengguna jasa parkir. ‘’Kan sudah ada gerbangnya, jadi enak tinggal dikoordinir saja,’’
ujarnya. Muhtar meminta SKPD meningkatkan koordinasi agar tidak terjadi
kebingungan SKPD mana yang mengelola.
Muhtar
menegaskan, Pemkot Mataram harus serius mengurus parkir di objek wisata.
Sebelumnya, Kepala Dishubkominfo Kota Mataram, Drs. H. Khalid mengakui pengelolaan
parkir eks Pelabuhan Ampenan termasuk parkir khusus. Sementara pihaknya hanya
mengelola tiga jenis parkir; parkir tepi jalan umum, parkir berlangganan, dan
parkir taksi. “Kalau kita mengacu dengan parkir tempat khusus ini, ini bisa
dua. Kalau dia nanti masuk pajak perpakiran, tentu Dinas Pendapatan yang punya
tugas. Kalau itu termasuk retribusi, tentu masuk kepada kami, Dishubkominfo.
Ini saya ingin ada penegasan,” terangnya. (fit/yan)
Komentar