Miras Tradisional hanya untuk Kepentingan Upacara Adat



TINGGAL selangkah lagi raperda inisiatif DPRD Kota Mataram tentang pelarangan dan pengawasan minuman beralkohol akan resmi diajukan dalam rapat paripurna Dewan. Sedianya, nahkah akademik raperda mira ini akan rampung bersamaan dengan tiga raperda lainnya seperti zakat, kode etik dan tata cara beracara badan Kehormatan DPRD Kota Mataram serta raperda Krame Adat.

Sayangnya, masih ada aturan yang belum diakomodir. ‘’Ternyata banyak aturan hukum yang belum masuk dalam legal drafting raperda itu,’’ terang Ketua Pansus Raperda pelarangan dan pengawasan minuman beralkohol, Drs. HM. Husni Thamrin, MPd., kepada Suara NTB. Aturan yang belum dimasukan dalam legal drafting raperda pelarangan dan pengawasan minuman beralkohol itu, adalah berkaitan dengan minuman keras tradisional.

Pansus, lanjutnya, terpaksa mengembalikan draft raperda itu kepada tim ahli yang telah ditunjuk. Husni berharap, dalam waktu satu minggu, tim ahli sudah rampung memasukan aturan yang belum terakomodir. Sebab, ada aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, bahwa penjualan miras diizinkan di tempat-tempat tertentu yang konsumsinya untuk kepentingan upacara adat.

Setelah aturan mengenai miras tradisional dimasukan dalam raperda itu, selanjutnya pansus akan melakukan pembahasan. ‘’Setelah rapung di internal Dewan, barulan kita akan undang eksekutif,’’ terang politisi PPP ini.

Pada bagian lain, tidak siaganya tenaga ahli di DPRD Kota Mataram, diakui Husni, cukup merepotkan. Apalagi pada saat pembahasan, tenaga ahli tidak mengikuti secara langsung. ‘’Makanya ke depan kita mengusulkan supaya tenaga ahli ini, diangkat yang permanen,’’ ucapnya. Tenaga ahli diharapkan ngantor di Dewan setiap hari, sehingga mengetahui persis perkembangan di DPRD Kota Mataram.

Tidak hanya mendampingi Pansus, menurut Husni, idealnya tenaga ahli memang harus ada di semua alat kelengkapan Dewan. Pola yang terbangun di DPRD Kota Mataram saat ini, terbilang masih konversional. ‘’Ketika kita butuh, kita hubungi mereka,’’ akunya. Padahal, tenaga ahli memiliki peran yang cukup strategis, karena pembahasan-pembahasan secara mendalam justru dilakukan di tingkat tenaga ahli. (fit)

Komentar