BP2KB Sebut Program KLA Sudah Tertangani
Mataram
(Suara NTB) –
Program
menuju KLA (Kota Layak Anak) tahun 2018 mendatang yang dilaunching November
2013 lalu, nampaknya merupakan tantangan tersendiri bagi BP2KB (Badan Pemberdayaan
Perempuan dan Keluarga Berencana) Kota Mataram. Pasalnya, selama ini, ada
anggapan di masyarakat kalau program menuju KLA 2018 yang telah dicanangkan Walikota
Mataram, H. Ahyar Abduh, merupakan tanggung jawab BP2KB Kota Mataram.
Meskipun
dalam praktiknya, masih ada program yang belum tuntas, seperti pembangunan
rumah pemulihan gizi di Kelurahan Ampenan Tengah, namun Kepala BP2KB Kota
Mataram Sutrisno menyebutkan semua program KLA sudah tertangani. Saat menerima
kunjungan kerja DPRD Kota Pekalongan di DPRD Kota Mataram ia mengungkapkan, program
KLA tidak menjadi tanggung jawab BP2KB semata. Untuk mensukseskan program itu,
justru diperlukan upaya bersama dengan melibatkan semua SKPD terkait. Sebab,
lanjutnya, KLA mempunyai skup yang luas.
Sutrisno
mencontohkan, untuk sarana bermain anak-anak, dibutuhkan keterlibatan Dinas
Pertamanan. Sebagai proyek percontohan kelurahan layak anak, telah ditunjuk
Kelurahan Ampenan Tengah. Disana, selain telah dilengkapi dengan sarana bermain
anak-anak, juga disiapkan perpustakaan. Dimana dalam pengadaan buku, tentu
melibatkan Kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Mataram.
Sutrisno
mengklaim program KLA telah ditangani secara keroyokan oleh semua stake holders
di Kota Mataram. Meskipun sampai saat ini, rumah pemulihan gizi yang merupakan
bagian dari proyek percontohan kelurahan layak anak di Ampenan Tengah, belum
terealisasi. Seperti diketahui, rumah pemulihan gizi diadopsi anggota Komisi II
DPRD Kota Mataram periode 2009 – 2014 dari Kota Yogyakarta.
Hingga
lengsernya anggota Dewan pada periode itu, program rumah pemulihan gizi tidak
jelas nasibnya. Sementara itu Kepala BP2KB Kota Mataram mengesankan kalau semua
program yang berkaitan dengan program KLA di Mataram telah berjalan sesuai
harapan. Bahkan, kata Sutrisno, pihaknya menggagas program isbat nikah untuk
pasangan yang belum mempunyai buku nikah.
Komentar