DIERA
percepatan pembangunan, ternyata masih ada kelurahan di Kota Mataram yang tidak
mempunyai kantor sendiri. Kelurahan Ampenan Utara misalnya. Kelurahan Ampenan
Utara menjadi perbincangan hangat belakangan ini, lantaran sejak adanya
pemekaran kelurahan di Kota Mataram, ternyata Kelurahan Ampenan Utara belum
memiliki kantor tetap.
Ada
kesan Pemkot Mataram tidak siap melakukan pemekaran kelurahan. Mestinya berani
memekarkan kelurahan, harus berani bertanggungjawab. Seperti diketahui, tahun
2007 lalu, Pemkot Mataram mengambil kebijakan cukup berani dengan memekarkan 23
kelurahan di Kota Mataram, menjadi 50 kelurahan. Jumlah kelurahan yang menjadi
dua kali lipat lebih, menjadi kewajiban Pemkot Mataram untuk menatanya.
Bukankah
tujuan awal dilakukannya pemekaran kelurahan itu untuk mendekatkan pelayanan
kepada masyarakat. Kalau hajatnya memang murni ingin mendekatkan pelayanan
kepada masyarakat, semua orang pasti sependapat, bahkan mendukung. Namun yang
menjadi persoalan, bahkan dampaknya kini dirasakan beberapa kelurahan di Kota
Mataram, adalah fasilitas kantor yang masih saja menyewa.
Pembangunan
27 kantor kelurahan di luar kelurahan induk menjadi kewajiban yang harus
dipenuhi oleh Pemkot Mataram sebagai konsekuensi dari kebijakan melakukan
pemekaran kelurahan. Nyatanya, hingga tujuh tahun umur pemekaran kelurahan,
Pemkot belum mampu menyediakan kantor bagi seluruh kelurahan. Seperti nasib
yang dialami Kantor Lurah Ampenan Utara.
Dalam
tujuh tahun sejak dipecah menjadi tiga kelurahan, yakni Kelurahan Dayan Peken
dan Kelurahan Bintaro, Kelurahan Ampenan Utara yang notabene kelurahan induk
justru belum juga memiliki kantor tetap. Hal ini tidak saja membawa dampak
psikologis bagi Lurah Ampenan Utara berikut jajarannya, tapi juga masyarakat
Ampenan Utara. Terbukti dengan adanya aduan kepada anggota Dewan, bahwa
masyarakat kerap kebingungan mencari kantor Lurah Ampenan Utara.
Wajar
kalau masyarakat bingung mencari Kantor Lurah Ampenan Utara karena memang dalam
tujuh tahun, kantor Lurah Ampenan Utara berpindah-pindah. Tergantung dimana
harga sewa rumah yang lebih terjangkau. Menyewa rumah warga menjadi kantor
jelas tidak efektif. Pihak kelurahan jelas tidak berani mengutak atik bentuk
rumah atau melakukan renovasi karena bukan milik Pemkot Mataram.
Seperti
halnya saran dari Dewan, Pemkot Mataram memang harus segera membangunkan kantor
bagi Kelurahan Ampenan Utara. Sebab, kalau memindahkan Kantor Lurah Ampenan
Utara ke lokasi cold storage yang
mangkrak, bukan solusi yang bijak. Karena, yang namanya kelurahan, disamping ujung
tombak Pemkot Mataram, juga wajah pelayanan Pemkot Mataram kepada masyarakat,
ada di kelurahan. Untuk itu, pembangunan Kantor Lurah Ampenan Utara harus
secepatnya dibangun. Lagipula tidak jauh dari lokasi Kantor Lurah Ampenan Utara
saat ini, ada lahan Pemkot Mataram seluas 5 are yang layak dibangun kantor
untuk Kelurahan Ampenan Utara.
Justru,
aset-aset yang digudangkan oleh BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah) di lahan kosong tersebutlah yang lebih cocok dipindahkan ke cold storage. Jangan sampai pemekan
kelurahan di Mataram dilakukan setengah hati. (*)
Komentar