Perketat Pengawasan Retribusi



KEINGINAN kalangan DPRD Kota Mataram menggandeng pihak ketiga untuk melakukan pendataan jumlah pedagang di seluruh pasar tradisional di Kota Mataram, merupakan langkah awal yang baik. Langkah yang diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, I Wayan Sugiartha  memang cukup beralasan. Sebagai lembaga yang memiliki pengawasan, sah-sah saja kalau Dewan berpikir bagaimana supaya PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Mataram terus meningkat.

Banyak pihak menyadari, perkembangan Kota Mataram yang begitu pesat membawa Mataram menjadi salah satu kota yang sesungguhnya mempunyai potensi PAD yang luar biasa. Sebut saja potensi parkir dan retribusi pasar. Sayangnya, potensi yang luar biasa itu tidak tergarap maksimal. Sehingga, antara target dengan potensi seringkali berbanding terbalik. Potensi besar tapi targetnya sangat kecil.

Retribusi parkir misalnya. Dalam rentang waktu empat tahun terakhir tidak pernah mencapai target. Memang telah banyak upaya yang dilakukan Dishubkominfi Kota Mataram selaku SKPD pengelola retribusi parkir tepi jalan umum. Namun selama ini, ada kesan bahwa ‘’penyakit’’ di dalam pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum tidak didiagnosa secara benar, sehingga hasilnya mengecewakan.

Sudah menjadi rahasia umum, bahwa parkir tepi jalan umum di Mataram ada yang dikuasai mafia parkir. Seperti diakui Kepala Dishubkominfo Kota Mataram, Drs. H. Khalid bahwa ada istilah bos parkir yang menguasai sejumlah lahan parkir. Dengan puluhan karyawan yang dimiliki, bahkan penghasilannya bos parkir ini diyakini lebih tinggi ketimbang penghasilan kepala dinas sekalipun.

Rapat yang dilakukan Dishubkominfo bersama tim pengawas dan pengendalian parkir diharapkan mampu menjadi jawaban terhadap kebocoran potensi parkir di Mataram. demikian pula potensi parkir yang masih dikelola secara ilegal oleh para jukir liar harus disikapi segera. Karena sangat disesalkan, potensi yang luar biasa ini kalau tidak masuk ke kas daerah.

Demikian halnya retribusi pasar tradisional. Memang retribusi pasar selama ini mencapai target, namun Dewan rupanya punya bacaan lain. Potensi retribusi pasar juga dinilai sangat besar, melampaui jumlah target yang tercapai. Jumlah pasar tradisional di Mataram sebanyak 18 buah, menampung ribuan pedagang. Setiap pedagang dipungut retribusinya setiap hari. Bayangkan, kalau saja jumlah pedagang di pasar tradisional di Mataram jumlahnya 10 ribu dengan retribusi pasar Rp 500 per hari, akan menghasilkan Rp 5 juta per hari.

Sayangnya, akibat tidak mempunyai data, Dewan kerap percaya saja data yang diberikan oleh eksekutif. Bahkan membantahpun tidak bisa dilakukan karena Dewan tidak memiliki data apapun. Oleh karena itu, langkah Dewan yang akan menggandeng pihak ketiga dalam pendataan jumlah pedagang, perlu mendapat dukungan. Sehingga ketika Dewan menginginkan target retribusi pasar ditingkatkan, akan merujuk kepada data tersebut. (*)

Komentar