KEINGINAN
kalangan DPRD Kota Mataram menggandeng pihak ketiga untuk melakukan pendataan
jumlah pedagang di seluruh pasar tradisional di Kota Mataram, merupakan langkah
awal yang baik. Langkah yang diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, I Wayan
Sugiartha memang cukup beralasan.
Sebagai lembaga yang memiliki pengawasan, sah-sah saja kalau Dewan berpikir
bagaimana supaya PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Mataram terus meningkat.
Banyak
pihak menyadari, perkembangan Kota Mataram yang begitu pesat membawa Mataram
menjadi salah satu kota yang sesungguhnya mempunyai potensi PAD yang luar
biasa. Sebut saja potensi parkir dan retribusi pasar. Sayangnya, potensi yang
luar biasa itu tidak tergarap maksimal. Sehingga, antara target dengan potensi
seringkali berbanding terbalik. Potensi besar tapi targetnya sangat kecil.
Retribusi
parkir misalnya. Dalam rentang waktu empat tahun terakhir tidak pernah mencapai
target. Memang telah banyak upaya yang dilakukan Dishubkominfi Kota Mataram selaku
SKPD pengelola retribusi parkir tepi jalan umum. Namun selama ini, ada kesan
bahwa ‘’penyakit’’ di dalam pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum tidak
didiagnosa secara benar, sehingga hasilnya mengecewakan.
Sudah
menjadi rahasia umum, bahwa parkir tepi jalan umum di Mataram ada yang dikuasai
mafia parkir. Seperti diakui Kepala Dishubkominfo Kota Mataram, Drs. H. Khalid
bahwa ada istilah bos parkir yang menguasai sejumlah lahan parkir. Dengan
puluhan karyawan yang dimiliki, bahkan penghasilannya bos parkir ini diyakini
lebih tinggi ketimbang penghasilan kepala dinas sekalipun.
Rapat
yang dilakukan Dishubkominfo bersama tim pengawas dan pengendalian parkir
diharapkan mampu menjadi jawaban terhadap kebocoran potensi parkir di Mataram.
demikian pula potensi parkir yang masih dikelola secara ilegal oleh para jukir
liar harus disikapi segera. Karena sangat disesalkan, potensi yang luar biasa
ini kalau tidak masuk ke kas daerah.
Demikian
halnya retribusi pasar tradisional. Memang retribusi pasar selama ini mencapai
target, namun Dewan rupanya punya bacaan lain. Potensi retribusi pasar juga
dinilai sangat besar, melampaui jumlah target yang tercapai. Jumlah pasar
tradisional di Mataram sebanyak 18 buah, menampung ribuan pedagang. Setiap
pedagang dipungut retribusinya setiap hari. Bayangkan, kalau saja jumlah
pedagang di pasar tradisional di Mataram jumlahnya 10 ribu dengan retribusi
pasar Rp 500 per hari, akan menghasilkan Rp 5 juta per hari.
Sayangnya,
akibat tidak mempunyai data, Dewan kerap percaya saja data yang diberikan oleh
eksekutif. Bahkan membantahpun tidak bisa dilakukan karena Dewan tidak memiliki
data apapun. Oleh karena itu, langkah Dewan yang akan menggandeng pihak ketiga
dalam pendataan jumlah pedagang, perlu mendapat dukungan. Sehingga ketika Dewan
menginginkan target retribusi pasar ditingkatkan, akan merujuk kepada data
tersebut. (*)
Komentar