GAGASAN
DPRD Kota Mataram menelurkan Perda Zakat, mendapat banyak apresiasi positif
dari beragai kalangan. Dengan angka kemiskinan yang masih tinggi di Mataram,
Perda Zakat nantinya dapat menjadi salah satu solusi untuk membantu Pemkot
Mataram mengentaskan kemiskinan.
Seperti
diketahui, saat ini sedang dilakukan pembahasan antara Pansus DPRD Kota Mataram
dengan para pakar berkompeten terkait raperda zakat. Tidak hanya zakat fitrah
dan zakat mal, juga zakat profesi. Dari zakat profesi inilah, baik Dewan maupun
Baznas optimis bisa mengumpulkan zakat tersebut lebih tinggi dari capaian tahun
lalu yang mencapai Rp 3 miliar.
Namun
meskipun Perda Zakat belum diketok, Baznas sudah memulai memungut zakat profesi
dari para PNS lingkup Pemkot Mataram per 1 Oktober 2014. Pungutan zakat profesi
kepada ribuan PNS di Mataram ini merujuk pada surat imbauan Walikota Mataram
yang telah mengatur besaran zakat profesi itu 2,5 persen dari total gajinya.
Akan tetapi, seperti pengakuan Ketua Baznas Kota Mataram, H. Mahsar Malacca,
dalam perjalanannya, ada yang mau membayar tapi banyak juga yang tidak
membayar.
Meskipun
sempat menjadi perdebatan apa yang menjadi dasar hukum ditetapkannya zakat
profesi. Sementara dalam Islam hanya dikenal dua istilah zakat yakni zakat
fitrah dan zakat mal. Zakat profesi merupakan bagian dari zakat mal. Mengukur
nisab dan haulnya dengan menganalogikan zakat profesi sebagai zakat mal yang
rutin dikeluarkan oleh petani apabila nisabnya tercapai. Jika petani mengeluarkan
zakat mal setiap kali panen, maka para PNS setiap bulan.
Dengan
ditetapkan Perda Zakat nantinya, sebetulnya tidak hanya PNS, profesi lainnya
juga bisa dikenakan aturan tersebut. Jika semua profesi secara sadar mau
membayar zakat profesi, diyakini hasilnya bisa beberapa kali lipat dari capaian
tahun lalu. Pasalnya potensi zakat profesi di Kota Mataram cukup besar,
tersebar di sektor formal dan non formal, seperti perusahaan-perusahaan swasta.
Pemanfaatan
zakat yang berhasil dikumpulkan oleh Baznas juga harus jelas orientasinya. Jika
memang diarahkan untuk pengentasan kemiskinan, maka Baznas juga harus memiliki
data yang valid berikut kriteria masyarakat miskin yang layak diberikan
bantuan. Karena seperti disampaikan Ketua Baznas Kota Mataram, bahwa jumlah
orang miskin yang dibantu lewat zakat yang terkumpul trendnya bertambah.
Artinya
bantuan yang diberikan jangan sampai membuat masyarakat menjadi manja. Bila
perlu bantuan itu sifatnya hanya stimulan saja dengan pola bantuan untuk usaha
produktif. Sebab, jika trend jumlah penerima bantuan bertambah setiap tahun,
maka penanggulangan kemiskinan terkesan jalan ditempat. Karenanya ke depan
banyak hal yang perlu dibenahi Baznas. Baik dalam mengelola zakat, maupun dalam
penyalurannya. Munculnya ide membuat Perda zakat, karena zakat diyakini mampu
mensejahterakan masyarakat yang kurang mampu dari segi ekonomi.
Supaya
semua umat muslim terangsang membayar zakat, Baznas perlu merancang pengelolaan
dan pendistribusian zakat secara transparan. Harus ada laporan secara periodik
kepada publik, tidak hanya posisi zakat yang telah berhasil dikumpulkan, juga
kemana saja penyaluran zakat-zakat tersebut. (*)
Komentar