Zakat Untuk Kesejahteraan Masyarakat



GAGASAN DPRD Kota Mataram menelurkan Perda Zakat, mendapat banyak apresiasi positif dari beragai kalangan. Dengan angka kemiskinan yang masih tinggi di Mataram, Perda Zakat nantinya dapat menjadi salah satu solusi untuk membantu Pemkot Mataram mengentaskan kemiskinan.

Seperti diketahui, saat ini sedang dilakukan pembahasan antara Pansus DPRD Kota Mataram dengan para pakar berkompeten terkait raperda zakat. Tidak hanya zakat fitrah dan zakat mal, juga zakat profesi. Dari zakat profesi inilah, baik Dewan maupun Baznas optimis bisa mengumpulkan zakat tersebut lebih tinggi dari capaian tahun lalu yang mencapai Rp 3 miliar.

Namun meskipun Perda Zakat belum diketok, Baznas sudah memulai memungut zakat profesi dari para PNS lingkup Pemkot Mataram per 1 Oktober 2014. Pungutan zakat profesi kepada ribuan PNS di Mataram ini merujuk pada surat imbauan Walikota Mataram yang telah mengatur besaran zakat profesi itu 2,5 persen dari total gajinya. Akan tetapi, seperti pengakuan Ketua Baznas Kota Mataram, H. Mahsar Malacca, dalam perjalanannya, ada yang mau membayar tapi banyak juga yang tidak membayar.

Meskipun sempat menjadi perdebatan apa yang menjadi dasar hukum ditetapkannya zakat profesi. Sementara dalam Islam hanya dikenal dua istilah zakat yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat profesi merupakan bagian dari zakat mal. Mengukur nisab dan haulnya dengan menganalogikan zakat profesi sebagai zakat mal yang rutin dikeluarkan oleh petani apabila nisabnya tercapai. Jika petani mengeluarkan zakat mal setiap kali panen, maka para PNS setiap bulan.

Dengan ditetapkan Perda Zakat nantinya, sebetulnya tidak hanya PNS, profesi lainnya juga bisa dikenakan aturan tersebut. Jika semua profesi secara sadar mau membayar zakat profesi, diyakini hasilnya bisa beberapa kali lipat dari capaian tahun lalu. Pasalnya potensi zakat profesi di Kota Mataram cukup besar, tersebar di sektor formal dan non formal, seperti perusahaan-perusahaan swasta.

Pemanfaatan zakat yang berhasil dikumpulkan oleh Baznas juga harus jelas orientasinya. Jika memang diarahkan untuk pengentasan kemiskinan, maka Baznas juga harus memiliki data yang valid berikut kriteria masyarakat miskin yang layak diberikan bantuan. Karena seperti disampaikan Ketua Baznas Kota Mataram, bahwa jumlah orang miskin yang dibantu lewat zakat yang terkumpul trendnya bertambah.

Artinya bantuan yang diberikan jangan sampai membuat masyarakat menjadi manja. Bila perlu bantuan itu sifatnya hanya stimulan saja dengan pola bantuan untuk usaha produktif. Sebab, jika trend jumlah penerima bantuan bertambah setiap tahun, maka penanggulangan kemiskinan terkesan jalan ditempat. Karenanya ke depan banyak hal yang perlu dibenahi Baznas. Baik dalam mengelola zakat, maupun dalam penyalurannya. Munculnya ide membuat Perda zakat, karena zakat diyakini mampu mensejahterakan masyarakat yang kurang mampu dari segi ekonomi.

Supaya semua umat muslim terangsang membayar zakat, Baznas perlu merancang pengelolaan dan pendistribusian zakat secara transparan. Harus ada laporan secara periodik kepada publik, tidak hanya posisi zakat yang telah berhasil dikumpulkan, juga kemana saja penyaluran zakat-zakat tersebut. (*)

Komentar