PILKADA
Kota Mataram dipastikan berlangsung September 2015 mendatang. Mataram bersama
sejumlah daerah di Indonesia dijadwalkan menggelar pemilihan kepala daerah
secara langsung. Pilkada langsung sangat berkaitan erat dengan DPT (Daftar
Pemilih Tetap).
DPT
seperti penilaian banyak orang terutama penilaian dari kalangan parpol kerap
menjadi sumber masalah. Apalagi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu)
yang diterima KPU Kota Mataram dari Dinas Dukcapil Kota Mataram, menurun. Data
jumlah penduduk Kota Mataram pada awal Bulan Juni sebesar 459.114.
Dengan
jumlah penduduk Kota Mataram 459.114, jumlah pemilih 330 ribu. Ironisnya akhir
Bulan Juni jumlah penduduk di Mataram disebutkan menurun menjadi 408.900
sehingga jumlah pemilih menjadi sekitar 300 ribu jiwa. Menurunnya jumlah
pemilih diklaim karena banyak penduduk yang pindah maupun meninggal dunia.
Padahal
pada Pilkada Kota Mataram 2010 lalu misalnya. Masalah juga bersumber dari karut
marutnya DPT. Yang teranyar pada Pilpres 2014. Banyak penduduk yang katanya
sudah pindah atau bahkan meninggal dunia, namanya masih muncul dalam DPT. Kondisi
ini jelas merugikan parpol. Sehingga wajar kalau KPU kerap kali menjadi sasaran
kemarahan parpol. Pasalnya, pada setiap kali menjelang pesta demokrasi KPU
sudah dibekali dengan anggaran yang tidak sedikit.
Dengan
anggaran yang diberikan kepada KPU, semua kalangan tentu berharap banyak kepada
KPU. Tidak saja menjamin penyelenggaraan Pilkada, PIleg maupun Pilpres yang
aman dan nyaman, juga penyediaan data pemilih yang betul-betul valid. Selama
ini, data pemilih seolah menjadi celah bagi parpol untuk mempersoalkan hasil
pemilihan. KPU sebagai penyelenggara pemilu harus mampu menyediakan data
pemilih yang diakui validitasnya oleh semua kalangan.
Untuk
itu, agar tidak terjadi kisruh DPT seperti yang sudah-sudah, KPU Kota Mataram
perlu meningkatkan kinerja mereka terkait penyediaan data pemilih yang valid.
Sebab ada kesan data pemilih yang dirilis KPU masih copy paste dari data sebelumnya. Padahal, saat ini kondisinya
mungkin sudah berbeda. Apalagi tahun depan merupakan Pilkada pertama yang
mengacu pada Perppu No. 1 tahun 2014.
Segala
sesuatunya termasuk hal-hal teknis sekalipun harus dipersiapkan dengan matang.
Jangan sampai model Pilkada langsung 2015 mendatang hanya menjadi wadah
eksperimen. Sejatinya kalau data pemilih yang disuguhkan KPU benar-benar valid,
tidak perlu lagi ada DPT tambahan atau DPT khusus. Untuk itu, kini saatnya KPU
bekerja bersungguh-sungguh dan menunjukkan kinerjanya yang berkualitas sehingga
hasil pemilu tidak memunculkan masalah baru. (*)
Komentar