Data Pemilih Harus Valid



PILKADA Kota Mataram dipastikan berlangsung September 2015 mendatang. Mataram bersama sejumlah daerah di Indonesia dijadwalkan menggelar pemilihan kepala daerah secara langsung. Pilkada langsung sangat berkaitan erat dengan DPT (Daftar Pemilih Tetap).

DPT seperti penilaian banyak orang terutama penilaian dari kalangan parpol kerap menjadi sumber masalah. Apalagi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang diterima KPU Kota Mataram dari Dinas Dukcapil Kota Mataram, menurun. Data jumlah penduduk Kota Mataram pada awal Bulan Juni sebesar 459.114.

Dengan jumlah penduduk Kota Mataram 459.114, jumlah pemilih 330 ribu. Ironisnya akhir Bulan Juni jumlah penduduk di Mataram disebutkan menurun menjadi 408.900 sehingga jumlah pemilih menjadi sekitar 300 ribu jiwa. Menurunnya jumlah pemilih diklaim karena banyak penduduk yang pindah maupun meninggal dunia.

Padahal pada Pilkada Kota Mataram 2010 lalu misalnya. Masalah juga bersumber dari karut marutnya DPT. Yang teranyar pada Pilpres 2014. Banyak penduduk yang katanya sudah pindah atau bahkan meninggal dunia, namanya masih muncul dalam DPT. Kondisi ini jelas merugikan parpol. Sehingga wajar kalau KPU kerap kali menjadi sasaran kemarahan parpol. Pasalnya, pada setiap kali menjelang pesta demokrasi KPU sudah dibekali dengan anggaran yang tidak sedikit.

Dengan anggaran yang diberikan kepada KPU, semua kalangan tentu berharap banyak kepada KPU. Tidak saja menjamin penyelenggaraan Pilkada, PIleg maupun Pilpres yang aman dan nyaman, juga penyediaan data pemilih yang betul-betul valid. Selama ini, data pemilih seolah menjadi celah bagi parpol untuk mempersoalkan hasil pemilihan. KPU sebagai penyelenggara pemilu harus mampu menyediakan data pemilih yang diakui validitasnya oleh semua kalangan.

Untuk itu, agar tidak terjadi kisruh DPT seperti yang sudah-sudah, KPU Kota Mataram perlu meningkatkan kinerja mereka terkait penyediaan data pemilih yang valid. Sebab ada kesan data pemilih yang dirilis KPU masih copy paste dari data sebelumnya. Padahal, saat ini kondisinya mungkin sudah berbeda. Apalagi tahun depan merupakan Pilkada pertama yang mengacu pada Perppu No. 1 tahun 2014.

Segala sesuatunya termasuk hal-hal teknis sekalipun harus dipersiapkan dengan matang. Jangan sampai model Pilkada langsung 2015 mendatang hanya menjadi wadah eksperimen. Sejatinya kalau data pemilih yang disuguhkan KPU benar-benar valid, tidak perlu lagi ada DPT tambahan atau DPT khusus. Untuk itu, kini saatnya KPU bekerja bersungguh-sungguh dan menunjukkan kinerjanya yang berkualitas sehingga hasil pemilu tidak memunculkan masalah baru. (*)

Komentar