MENJELANG
Pilkada Kota Mataram, netralitas aparat pemerintahan atau PNS menjadi sorotan.
Bahkan Fraksi GNB (Gerakan Nurani Bangsa) melalui juru bicaranya memasukan
sorotan tersebut dalam pemandangan umum fraksinya atas nota keuangan RAPBD Kota
Mataram 2015.
Juru
bicara Fraksi GNB, Hj. Kartini Irwarni menyampaikan, untuk mensukseskan Pilkada
Kota Mataram yang akan diselenggarakan tahun 2015 nanti, diharapkan kepada
Walikota untuk mengambil tindakan tegas kepada para kepala SKPD, Camat, Lurah
dan PNS lainnya yang terbukti melakukan kampanye atau menggerakkan masyarakat
untuk mendukung salah satu calon Walikota.
Sebab,
lanjut Kartini, dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil
negara dinyatakan bahwa seorang PNS harus netral dalam pemilihan umum. Walikota
juga diminta melarang petugas TPS dan KPPS yang berasal dari elemen masyarakat
yang berprofesi sebagai PNS. Hal ini dikhawatirkan akan dapat mengganggu tugas
pokok dan fungsinya sebagai PNS yang notabene pelayan masyarakat.
‘’Selain
itu, melakukan tindakan tegas kepada para petugas TPS dan KPPS (Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara) yang tidak netral,’’ pintanya. Tidak hanya itu,
Fraksi GNB juga meminta kepada Walikota Mataram agar melarang semua kepala
lingkungan untuk ikut mendukung salah satu calon. Mengingat, dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dinyatakan bahwa salah satu syarat
untuk menjadi kepala lingkungan, yang bersangkutan harus netral dalam pemilu
ataupun Pilkada. (fit)
Komentar