Larang PNS Jadi KPPS



MENJELANG Pilkada Kota Mataram, netralitas aparat pemerintahan atau PNS menjadi sorotan. Bahkan Fraksi GNB (Gerakan Nurani Bangsa) melalui juru bicaranya memasukan sorotan tersebut dalam pemandangan umum fraksinya atas nota keuangan RAPBD Kota Mataram 2015.

Juru bicara Fraksi GNB, Hj. Kartini Irwarni menyampaikan, untuk mensukseskan Pilkada Kota Mataram yang akan diselenggarakan tahun 2015 nanti, diharapkan kepada Walikota untuk mengambil tindakan tegas kepada para kepala SKPD, Camat, Lurah dan PNS lainnya yang terbukti melakukan kampanye atau menggerakkan masyarakat untuk mendukung salah satu calon Walikota.

Sebab, lanjut Kartini, dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dinyatakan bahwa seorang PNS harus netral dalam pemilihan umum. Walikota juga diminta melarang petugas TPS dan KPPS yang berasal dari elemen masyarakat yang berprofesi sebagai PNS. Hal ini dikhawatirkan akan dapat mengganggu tugas pokok dan fungsinya sebagai PNS yang notabene pelayan masyarakat.

‘’Selain itu, melakukan tindakan tegas kepada para petugas TPS dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang tidak netral,’’ pintanya. Tidak hanya itu, Fraksi GNB juga meminta kepada Walikota Mataram agar melarang semua kepala lingkungan untuk ikut mendukung salah satu calon. Mengingat, dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dinyatakan bahwa salah satu syarat untuk menjadi kepala lingkungan, yang bersangkutan harus netral dalam pemilu ataupun Pilkada. (fit)

Komentar