Mataram Square Hotel Siap Bayar Tunggakan Pajak



Mataram (Suara NTB) –
Mataram Square Hotel, akhirnya menyetujui salah satu opsi yang ditawarkan Dinas Pertamanan Kota Mataram. Pemilik Mataram Square Hotel, Darmansyah Selasa (25/11) kemarin, mendatangi Kantor Dinas Pertamanan Kota Mataram. Ia menyatakan meminta supaya reklame miliknya tidak dipotong dan siap membayar pajak mundur yang menjadi syarat pihaknya mendapatkan izin reklame.

Kepala Dinas Pertamanan Kota Mataram H. Kemal Islam kepada Suara NTB di DPRD Kota Mataram, Selasa kemarin mengaku, urusan reklame Mataram Square Hotel sudah beres. Pemilik hotel bersedia membayar pajak mundur terhitung sejak Agustus 2012 lalu yang jumlahnya sekitar Rp 18 juta lebih. Dalam pertemuan dengan pemilik mataram Square Hotel, pihaknya, lanjut Kemal sempat memberikan perspektif kepada pemilik hotel bintang dua itu.

Jika memilih mengajukan izin baru, meskipun terbilang lebih murah yakni Rp 8 juta, namun sesuai aturan Dinas Pertamanan harus memotong reklame itu lantaran izinnya belum ada. Sehingga, sambung Kemal, kalau dibandingkan antara pengajuan izin baru dengan melanjutkan yang sudah ada, terdapat selisih sekitar Rp 6 juta. ‘’Karena kalau sudah dipotong kan, tentu dia (Mataram Square Hotel harus bayar orang untuk memasang,’’ imbuhnya.

Belum lagi, kalau sampai terjadi pemotongan dikhawatirkan akan berdampak pada reputasi hotel. ‘’Akhirnya, dia (Mataram Square Hotel, red) sudah sepakat akan mempertahankan reklamenya dan akan segera melunasi tunggakan pajak,’’ demikian Kemal. Pascakesiapan Mataram Square Hotel sanggup membayar tunggakan pajak, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPMP2T (Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu) untuk menindaklanjuti kesiapan Mataram Square Hotel itu. (fit)

Komentar