Mataram
(Suara NTB) –
Mataram
Square Hotel, akhirnya menyetujui salah satu opsi yang ditawarkan Dinas
Pertamanan Kota Mataram. Pemilik Mataram Square Hotel, Darmansyah Selasa (25/11) kemarin, mendatangi Kantor Dinas
Pertamanan Kota Mataram. Ia menyatakan meminta supaya reklame miliknya tidak
dipotong dan siap membayar pajak mundur yang menjadi syarat pihaknya
mendapatkan izin reklame.
Kepala
Dinas Pertamanan Kota Mataram H. Kemal Islam kepada Suara NTB di DPRD Kota Mataram, Selasa kemarin mengaku, urusan
reklame Mataram Square Hotel sudah beres. Pemilik hotel bersedia membayar pajak
mundur terhitung sejak Agustus 2012 lalu yang jumlahnya sekitar Rp 18 juta
lebih. Dalam pertemuan dengan pemilik mataram Square Hotel, pihaknya, lanjut
Kemal sempat memberikan perspektif kepada pemilik hotel bintang dua itu.
Jika
memilih mengajukan izin baru, meskipun terbilang lebih murah yakni Rp 8 juta,
namun sesuai aturan Dinas Pertamanan harus memotong reklame itu lantaran izinnya
belum ada. Sehingga, sambung Kemal, kalau dibandingkan antara pengajuan izin
baru dengan melanjutkan yang sudah ada, terdapat selisih sekitar Rp 6 juta.
‘’Karena kalau sudah dipotong kan, tentu dia (Mataram Square Hotel harus bayar
orang untuk memasang,’’ imbuhnya.
Belum
lagi, kalau sampai terjadi pemotongan dikhawatirkan akan berdampak pada
reputasi hotel. ‘’Akhirnya, dia (Mataram Square Hotel, red) sudah sepakat akan
mempertahankan reklamenya dan akan segera melunasi tunggakan pajak,’’ demikian
Kemal. Pascakesiapan Mataram Square Hotel sanggup membayar tunggakan pajak,
pihaknya akan berkoordinasi dengan BPMP2T (Badan Penanaman Modal Pelayanan
Perizinan Terpadu) untuk menindaklanjuti kesiapan Mataram Square Hotel itu.
(fit)
Komentar