Pantau Dampak Rencana Kenaikan BBM



RENCANA pemerintah pusat menaikkan harga BBM (bahan bakar minyak), paling lambat akhir 2014 ini, sudah mulai membuat masyarakat harap-harap cemas. Betapa tidak, kenaikan BBM yang direncanakan pemerintahan Jokowi-JK Rp 3.000 per liter dinilai sejumlah kalangan terlalu tinggi. Rencana kenaikan BBM oleh Jokowi-JK sekitar 40 hingga 50 persen. Kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan kenaikan BBM bersubsidi di era pemerintahan SBY-Boediono yang menaikkan BBM Rp 2.000 per liter pada Bulan Juni 2013 lalu, dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.500 per liter.

Mendekati rencana kenaikan BBM ini, harus ada langkah antisipatif yang dilakukan pemerintah. Tidak hanya di pusat tapi juga di daerah-daerah. Sebab, kenaikan BBM akan dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Apalagi ada semacam ‘’tradisi’’ di kalangan pelaku usaha di Indonesia. Belum lagi kenaikan BBM itu betul-betul dilaksanakan, kenaikan harga barang-barang biasanya telah mendahului.

Sembako misalnya. Sejumlah jenis sembako, sudah mulai berangsur naik. Kondisi yang menghantui perekonomian masyarakat ini, harus segera disikapi. Pemerintah daerah sebagai bagian dari unsur pemerintah secara keseluruhan harus peka terhadap dampak-dampak yang timbul akibat rencana kenaikan BBM. Jangan tunggu masyarakat menjerit baru pemerintah mulai merancang langkah-langkah untuk mengatasi kenaikan harga BBM.

Meskipun nantinya pemerintah pusat telah menyiapkan kompensasi atas kenaikan harga BBM, namun pada praktiknya, belum mampu menjawab ketidakberdayaan masyarakat atas naiknya harga barang-barang sebagai akibat penyesuaian atas kenaikan harga BBM. Untuk itu, mulai dari sekarang, kepala daerah harus sudah mulai mempersiapkan masyarakat.

Peran pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur, Bupati atau Walikota harus memerintahkan sejumlah SKPD memantau adanya lonjakan harga sembako. Beberapa daerah di Indonesia diketahui telah membuat langkah strategis terkait rencana kenaikan BBM. Di Surabaya misalnya, Walikota Tri Rismaharini sudah memerintahkan sejumlah SKPD memantau lonjakan harga sembako.

SKPD diminta melaporkan hasil pantauan di lapangan setiap hari terkait indikasi kenaikan harga BBM. Selain itu, SKPD teknis seperti Dinas Perindag dan rumah potong hewan diminta melakukan operasi pasar manakala ada kenaikan harga akibat rencana kenaikan BBM. Langkah-langkah yang diambil orang nomor satu di kota pahlawan itu, bisa saja diadopsi oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di NTB.

Tidak itu saja, bila perlu Pemda se-NTB harus merumuskan langkah antisipasi yang lebih komprehensif dibanding Surabaya. Sebab, kenaikan harga BBM tidak saja akan berdampak pada kenaikan harga sembako tapi pada semua sektor kehidupan. Di bidang perhubungan contohnya. Tarif angkutan baik darat, laut maupun udara pasti segera menyusul kenaikan harga BBM. Untuk itu, harus ada kebijakan yang diambil agar kenaikan BBM yang cukup drastis itu, tidak terlalu telak memukul perekonomian masyarakat. (*)

Komentar