Pemkot Harus Tegas



KALANGAN Komisi I DPRD Kota Mataram mendukung rekomendasi yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kota Mataram terkait LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang merekomendasikan agar tenaga kontrak pada Dinas Pertamanan dipecat lantaran terbukti keterlibatannya dalam membuat kuitansi palsu pajak reklame.

Anggota Komisi I DPRD Kota Mataram, Fuad Sofian Bamasaq, SH., kepada Suara NTB via ponsel, Selasa (4/11) kemarin menilai ulah oknum tenaga kontrak yang membuat kwitansi pajak reklame palsu dapat merusak citra Pemkot Mataram. untuk itu, politisi PDI Perjuangan ini menyarankan kepada Pemkot Mataram untuk segera menyikapi LHP Inspektorat dengan melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi SKPD tersebut.

Karena, lanjutnya, kalau tidak ada tindakan tegas, hal itu dikhawatirkan bisa terulang kembali di belakang hari. ‘’Kami mendukung rekomendasi Inspektorat supaya tidak terjadi kepada yang lain,’’ ujarnya. Fuad menilai tindakan yang dilakukan oknum tenaga Kontrak di Dinas Pertamanan Kota Mataram itu sebagai tindakan indisipliner.

Sanksi tegas kepada oknum tenaga kontrak itu nantinya diharapkan dapat menjadi shock therapy agar seluruh pegawai lingkup Pemkot Mataram tidak bermain-main dalam melaksanakan tugasnya. Untuk itu, kata Fuad, perlu ada gerakan untuk meningkatkan disiplin kerja para pegawai. Kedisiplinan juga harus diterapkan dalam melaksanakan tugas sesuai tupoksinya masing-masing.

Karena bagaimanapun, tegas Fuad, seharusnya tenaga kontrak tidak boleh membuat kwitansi. (fit)

Komentar