KALANGAN
Komisi I DPRD Kota Mataram mendukung rekomendasi yang dikeluarkan oleh
Inspektorat Kota Mataram terkait LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang
merekomendasikan agar tenaga kontrak pada Dinas Pertamanan dipecat lantaran
terbukti keterlibatannya dalam membuat kuitansi palsu pajak reklame.
Anggota
Komisi I DPRD Kota Mataram, Fuad Sofian Bamasaq, SH., kepada Suara NTB via ponsel, Selasa (4/11)
kemarin menilai ulah oknum tenaga kontrak yang membuat kwitansi pajak reklame
palsu dapat merusak citra Pemkot Mataram. untuk itu, politisi PDI Perjuangan
ini menyarankan kepada Pemkot Mataram untuk segera menyikapi LHP Inspektorat
dengan melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi SKPD tersebut.
Karena,
lanjutnya, kalau tidak ada tindakan tegas, hal itu dikhawatirkan bisa terulang
kembali di belakang hari. ‘’Kami mendukung rekomendasi Inspektorat supaya tidak
terjadi kepada yang lain,’’ ujarnya. Fuad menilai tindakan yang dilakukan oknum
tenaga Kontrak di Dinas Pertamanan Kota Mataram itu sebagai tindakan
indisipliner.
Sanksi
tegas kepada oknum tenaga kontrak itu nantinya diharapkan dapat menjadi shock therapy agar seluruh pegawai
lingkup Pemkot Mataram tidak bermain-main dalam melaksanakan tugasnya. Untuk
itu, kata Fuad, perlu ada gerakan untuk meningkatkan disiplin kerja para
pegawai. Kedisiplinan juga harus diterapkan dalam melaksanakan tugas sesuai
tupoksinya masing-masing.
Karena
bagaimanapun, tegas Fuad, seharusnya tenaga kontrak tidak boleh membuat
kwitansi. (fit)
Komentar