Mataram (Suara NTB) –
Dinas Pertamanan Kota Mataram menolak memberikan rekomendasi izin
reklame yang diajukan Mataram Square Hotel. Kepala Dinas Pertamanan Kota
Mataram, H. Kemal Islam dalam rapat kerja dengan Komisi III baru-baru ini menyampaikan
hal itu. Hotel yang berada di Jalan R.
Soeprapto No 21 A itu meminta supaya reklame yang sudah terpasang agar tidak
dipotong
Kata Kemal, bisa saja reklame itu tidak dipotong asalkan,
Mataram Square Hotel bersedia membayar pajak terhitung mundur sejak reklame
berukuran cukup besar itu terpasang. Pihak Mataram Square Hotel diminta mengaku
jujur sejak kapan reklame itu berdiri dan mereka mengaku sejak tahun 2013.
Namun hasil penelusuran Dinas Pertamanan mengungkapkan bahwa reklame sudah
berdiri sejak tahun 2012 lalu. ‘’Kalau tidak mau dipotong, Mataram Square Hotel
harus bayar pajak mundur, totalnya Rp 18 juta. Kalau mau mengajukan baru,
biayanya Rp 8 juta tapi reklame yang ada sekarang harus kami potong. Sekarang
pilih mana?,’’ terangnya.
Menurutnya, membayar pajak mundur merupakan solusi yang pas.
Sebab, kalau sampai reklame dipotong, jelas akan berdampak pada reputasi hotel
yang dicap sebagai penunggak pajak. Terkait hal itu, pemilik Mataram Square
Hotel, Darmasyah yang dikonfirmasi Senin (24/11) tidak terlalu banyak
berkomentar. Ia mengatakan masih menunggu surat secara resmi yang masuk ke
pihaknya. Namun demikian, ia berjanji akan proaktif menanyakan apa saja yang
menjadi persyaratan yang akan diajukan, sehingga reklame tersebut bisa
dipasang. “Saya masih menunggu secara resmi, tapi saya belum terima,” akunya.
Akan tetapi, Darmansyah mengaku sudah bertemu langsung dengan
Kepala Dinas Pertamanan Kota Mataram beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan
tersebut belum ada kepastian, karena Dinas Pertamanan sendiri harus
berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan serta Badan Penanaman Modal dan Pelayanan
Perijinan Terpadu (BPMP2T) Kota Mataram.
Sebenarnya, pihaknya mau membayar berapa saja denda yang
dikenakan oleh Pemkot Mataram, dengan catatan reklame tersebut tidak dibongkar.
“Opsi saya sih didenda saja sudah.
Berapa yang harus saya bayar,” pungkasnya. (cem/fit)
Komentar