Pemkot Tolak Izin Reklame Mataram Square Hotel



Mataram (Suara NTB) –
Dinas Pertamanan Kota Mataram menolak memberikan rekomendasi izin reklame yang diajukan Mataram Square Hotel. Kepala Dinas Pertamanan Kota Mataram, H. Kemal Islam dalam rapat kerja dengan Komisi III baru-baru ini menyampaikan hal itu. Hotel yang berada di Jalan R. Soeprapto No 21 A itu meminta supaya reklame yang sudah terpasang agar tidak dipotong

Kata Kemal, bisa saja reklame itu tidak dipotong asalkan, Mataram Square Hotel bersedia membayar pajak terhitung mundur sejak reklame berukuran cukup besar itu terpasang. Pihak Mataram Square Hotel diminta mengaku jujur sejak kapan reklame itu berdiri dan mereka mengaku sejak tahun 2013. Namun hasil penelusuran Dinas Pertamanan mengungkapkan bahwa reklame sudah berdiri sejak tahun 2012 lalu. ‘’Kalau tidak mau dipotong, Mataram Square Hotel harus bayar pajak mundur, totalnya Rp 18 juta. Kalau mau mengajukan baru, biayanya Rp 8 juta tapi reklame yang ada sekarang harus kami potong. Sekarang pilih mana?,’’ terangnya.

Menurutnya, membayar pajak mundur merupakan solusi yang pas. Sebab, kalau sampai reklame dipotong, jelas akan berdampak pada reputasi hotel yang dicap sebagai penunggak pajak. Terkait hal itu, pemilik Mataram Square Hotel, Darmasyah yang dikonfirmasi Senin (24/11) tidak terlalu banyak berkomentar. Ia mengatakan masih menunggu surat secara resmi yang masuk ke pihaknya. Namun demikian, ia berjanji akan proaktif menanyakan apa saja yang menjadi persyaratan yang akan diajukan, sehingga reklame tersebut bisa dipasang. “Saya masih menunggu secara resmi, tapi saya belum terima,” akunya.

Akan tetapi, Darmansyah mengaku sudah bertemu langsung dengan Kepala Dinas Pertamanan Kota Mataram beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut belum ada kepastian, karena Dinas Pertamanan sendiri harus berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan serta Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMP2T) Kota Mataram.

Sebenarnya, pihaknya mau membayar berapa saja denda yang dikenakan oleh Pemkot Mataram, dengan catatan reklame tersebut tidak dibongkar. “Opsi saya sih didenda saja sudah. Berapa yang harus saya bayar,” pungkasnya. (cem/fit)

Komentar