Mataram
(Suara NTB) –
DPRD
Kota Mataram, Jumat (31/10) mengetok peraturan DPRD tentang kode etik dan
peraturan DPRD tentang tata beracara BK (Badan Kehormatan). Paripurna yang
dipimpin Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., dihadiri Wakil Ketua
DPRD Kota Mataram, I Wayan Sugiartha dan hampir semua anggota Dewan lingkar
selatan itu.
Mengawali
paripurna yang dihadiri Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Indra Bangsawan,
SH., dan sejumlah pimpinan SKPD, pimpinan memberi kesempatan kepada Ketua
Pansus pembahasan rancangan peraturan DPRD tentang kode etik dan peraturan DPRD
tentang tata beracara BK, TGH. Mujibburahman membacakan laporan hasil kerja
pansus yang beranggotakan 10 anggota Dewan itu.
Dalam
laporannya, Mujiburrahman menjelaskan, bahwa kode etik adalah norma yang wajib
dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk peningkatan
kinerja, disiplin, menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD
serta untuk membantu pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan setiap
wewenang, tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya, perlu dibentuk peraturan DPRD
tentang kode etik.
Selain
itu, untuk menegakkan dan menjaga kedudukan serta kehormatan dalam melaksanakan
tugas, fungsi dan kewajiban DPRD dengan penuh tanggung jawab serta untuk
menegakkan peraturan tata tertib dan peraturan kode etik perlu dibentuk
peraturan DPRD tentang tata beracara BK. Dimana Peraturan DPRD ini akan
dijadikan pedoman dan acuan bagi BK dalam melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenangnya serta dalam melakukan pengawasan internal di Dewan.
Lebih
lanjut dikatakan Mujiburrahman, Pansus telah melakukan proses pengkajian secara
mendalam dan pembahasan yang cukup panjang. Didahului dengan melakukan konsultasi
ke Dirjen Kesbangpoldagri dan Dirjen perundang-undangan Kementerian Hkum dan
HAM. Konsultasi ini dilakukan untuk memperoleh masukan dan saran sebagai bahan
penyempurnaan dua rancangan peraturan DPRD yang sedang dibahas tersebut. Pansus
juga melakukan rapat untuk merumuskan dan membahas hasil konsultasi dan
melakukan rapat finalisasi terhadap dua rancangan peraturan DPRD tersebut.
Hasil
pembahasan dua rancangan peraturan DPRD tersebut adalah dilakukan perubahan dan
penyempurnaan draf dengan berpedoman pada UU No. 23 tahun 2014 tentang
pemerintah daerah, PP No. 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan
DPRD tentang tata tertib dan peraturan Mendagri No. 1 tahun 2014 tentang pembentukan
produk hukum daerah.
Rancangan
peraturan DPRD tentang kode etik terdiri dari 14 bab dan 26 pasal. Sedangkan
rancaganan peraturan DPRD tentang tata beracara BK terdiri dari 17 bab dan 66
pasal. Sehingga, lanjut Mujiburrahman, pada prinsipnya Pansus dapat menerima
dan menyetujui rancangan peraturan DPRD tentang kode etik dan rancangan
peraturan DPRD tentang tata beracara BK untuk ditetapkan menjadi peraturan DPRD
Kota Mataram. (fit/*)
Komentar