Peraturan DPRD Tentang Kode Etik dan Tata Beracara BK Diketok



Mataram (Suara NTB) –
DPRD Kota Mataram, Jumat (31/10) mengetok peraturan DPRD tentang kode etik dan peraturan DPRD tentang tata beracara BK (Badan Kehormatan). Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, I Wayan Sugiartha dan hampir semua anggota Dewan lingkar selatan itu.

Mengawali paripurna yang dihadiri Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Indra Bangsawan, SH., dan sejumlah pimpinan SKPD, pimpinan memberi kesempatan kepada Ketua Pansus pembahasan rancangan peraturan DPRD tentang kode etik dan peraturan DPRD tentang tata beracara BK, TGH. Mujibburahman membacakan laporan hasil kerja pansus yang beranggotakan 10 anggota Dewan itu.

Dalam laporannya, Mujiburrahman menjelaskan, bahwa kode etik adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk peningkatan kinerja, disiplin, menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD serta untuk membantu pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan setiap wewenang, tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya, perlu dibentuk peraturan DPRD tentang kode etik.

Selain itu, untuk menegakkan dan menjaga kedudukan serta kehormatan dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewajiban DPRD dengan penuh tanggung jawab serta untuk menegakkan peraturan tata tertib dan peraturan kode etik perlu dibentuk peraturan DPRD tentang tata beracara BK. Dimana Peraturan DPRD ini akan dijadikan pedoman dan acuan bagi BK dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya serta dalam melakukan pengawasan internal di Dewan.

Lebih lanjut dikatakan Mujiburrahman, Pansus telah melakukan proses pengkajian secara mendalam dan pembahasan yang cukup panjang. Didahului dengan melakukan konsultasi ke Dirjen Kesbangpoldagri dan Dirjen perundang-undangan Kementerian Hkum dan HAM. Konsultasi ini dilakukan untuk memperoleh masukan dan saran sebagai bahan penyempurnaan dua rancangan peraturan DPRD yang sedang dibahas tersebut. Pansus juga melakukan rapat untuk merumuskan dan membahas hasil konsultasi dan melakukan rapat finalisasi terhadap dua rancangan peraturan DPRD tersebut.

Hasil pembahasan dua rancangan peraturan DPRD tersebut adalah dilakukan perubahan dan penyempurnaan draf dengan berpedoman pada UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, PP No. 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib dan peraturan Mendagri No. 1 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Rancangan peraturan DPRD tentang kode etik terdiri dari 14 bab dan 26 pasal. Sedangkan rancaganan peraturan DPRD tentang tata beracara BK terdiri dari 17 bab dan 66 pasal. Sehingga, lanjut Mujiburrahman, pada prinsipnya Pansus dapat menerima dan menyetujui rancangan peraturan DPRD tentang kode etik dan rancangan peraturan DPRD tentang tata beracara BK untuk ditetapkan menjadi peraturan DPRD Kota Mataram. (fit/*)

Komentar