TARGET
dan komitmen RSUD Kota Mataram dalam menyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah)
bagi Kota Mataram, bisa menjadi contoh bagi SKPD lainnya di lingkup Pemkot
Mataram. Di saat sejumlah SKPD terpaksa ''lempar handuk'' karena tidak mampu
mencapai target, RSUD Kota Mataram justru menunjukkan hasil yang
menggembirakan.
Dari
target Rp 23 miliar pada tahun 2013, RSUD Kota Mataram yang telah berstatus BLUD
(Badan Layanan Umum Daerah) mampu dipenuhi. Bahkan, capaian RSUD Kota Mataram pada
tahun tersebut melampaui target. Dalam rapat gabungan komisi-komisi DPRD Kota
Mataram, Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Drs. H. Muhammad Zaini menyebutkan
bahwa capaian RSUD Rp 40 miliar.
Bahkan,
RSUD Kota Mataram pada tahun 2015 mendatang, sanggup memberikan kontribusi PAD
Kota Mataram, Rp 75 miliar. Kesanggupan RSUD Kota Mataram menyetor PAD ke Pemkot
Mataram kalau dikalkulasikan 300 persen lebih. Yang patut diapresiasi dari RSUD
Kota Mataram, kesanggupan rumah sakit tipe B ini dibarengi dengan komitmen dari
Direktur RSUD Kota Mataram, HL. Herman Mahaputra yang siap mundur dari jabatannya
sebagai direktur kalau target itu tidak tercapai.
Mengiringi
komitmen itu, wajar kalau pihak rumah sakit meminta supaya Pemkot Mataram
melengkapi sarana dan prasarana seperti kamar operasi, lift dan genset. Sebab,
mustahil rasanya RSUD Kota Mataram berani memasang target PAD yang cukup besar
kalau tidak disertai sarana yang memadai. SKPD lainnyapun bisa meniru jejak
RSUD Kota Mataram meminta sarana
penunjang.
Asalkan,
jelas komitmennya terhadap PAD Kota Mataram. Tidak hanya berkomitmen
meningkatkan PAD Kota Mataram, tetapi juga siap melepaskan jabatannya kalau
tidak mampu mencapai target. Pemkot Mataram bisa saja membangun pola punish and reward dalam menilai kinerja
SKPD. Punishment diberikan kepada
pimpinan SKPD yang tidak mampu melaksanakan programnya dengan baik. Takarannya
adalah target dan capaian PAD bagi SKPD penghasil PAD.
Punishment
yang diberikan bisa dalam bentuk mencopotnya dari jabatan sebelumnya. Sehingga
ke depan soal copot mencopot pejabat bukan lagi menjadi hal yang tabu dilakukan
kepala daerah. Sebaliknya, bagi SKPD berkinerja baik, Pemkot Mataram juga tidak
boleh tutup mata. Reward kepada SKPD berkinerja baik bisa diberikan dalam
bentuk penambahan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Toh penambahan sarana
dan prasarana itu tujuannya untuk menunjang capaian PAD.
Kalau
pola itu tidak mulai dari sekarang, kasus SKPD masuk zona merah, akan terus
berulang di tahun-tahun mendatang. Ini tentu tidak nyambung dengan komitmen
Walikota Mataram yang ingin melakukan percepatan pembangunan. Tidak mungkin
pembangunan akan bisa bergerak dalam kecepatan tinggi kalau orang-orang di
lingkaran kepala daerah tidak cerdas menterjemahkan makna percepatan
pembangunan itu. (*)
Komentar